Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai

BUALBUAL.com - Pengiriman Narkotika jenis Sabu, seberat 15 Kilogram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, berhasil digagalkan.
Keberhasilan itu dilakukan oleh Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, di Pelabuhan Roro Dumai Riau, pada Rabu (30/3/2022) siang.
Hal itu diungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih yang datang langsung menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Kapolda Irjen Muh Iqbal pada Selasa (5/4/2022).
Brigjen Yassin mengatakan, awalnya Tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, kalau akan ada seorang pria yang membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu) menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai.
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” kata Brigjen Yasin Kosasih, didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian, urai Yassin, benar saja, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.
Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.
“Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin.
Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan itu, Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Dihadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6 - 7 kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.
Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya.
Berita Lainnya
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu
5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek Inhu di Ringkus Polisi
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
Sadis! Seorang Kakek di Tembilahan Alami Penikaman dengan Posisi Pisau Masih di Punggung
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP
Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi