Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura

BUALBUAL.com - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) dan dan Tim Opsnal Polsek Abung Barat berhasil meringkus pelaku perampokan yang terjadi di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Selasa (15/11/2022) yang lalu.
Pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas karena pelaku melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap.
Penangkapan pelaku berinisial FA (27) warga Desa Sabuk Empat kecamatan Abung Kunang itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono SH MH, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16.30 di kediamannya.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menangkap terduga pelakunya (FA) di rumah kediamannya Desa Sabuk Empat dan pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap.
Menurut Kapolsek, Modus Operandi (MO) yang dilakukan pelaku saat itu, ketika korban Rahlina Putri bersama saksi Novi Setiani sedang tidur di kamar, pelaku yang menggunakan topeng sudah masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok. Lalu menodongkannya kearah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar.
"Kemudian pelaku mengambil 3 unit Handphone yang sedang di cas, selanjutnya pelaku mencekik leher saksi Novi sambil mengambil cincin perak miliknya," lanjutnya.
"Tak berhenti di situ, pelaku selanjutnya mengarahkan golok ke leher korban dan saksi sambil menggiring menuju kamar mandi dan sempat memukul saksi Novi. Setelah itu pelaku memerintahkan mereka untuk mengunci dari dalam kamar mandi," terang Kapolsek.
Lanjutnya, tak lama berselang korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pelaku FA berhasil kita ringkus bersama-sama dengan tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di rumah kediaman pelaku," kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 unit Handphone, 1 buah speaker aktif, 1 unit sepeda motor, 1 buah Linggis dan 1 buah golok.
"Saat ini terduga pelaku FA telah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan. Terhadap FA dapat dijerat pada 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan," ujar AKP Ono.
Berita Lainnya
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Sadis! Dua Pemuda di Inhil, Tikam Kakak Ipar di Depan Suami Sendiri
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan
Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara