Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Banjar Agung bersama Warga Berhasil Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Curat PDAM
BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung dibantu warga masyarakat berhasil mengungkap dua dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua orang pelaku curat tersebut ditangkap hari Rabu (30/09/2020), sekira pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari PDAM, yang ada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
"Para pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial MDP (18), berprofesi wiraswasta dan IS (15), berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kompol Rahmin, Kamis (01/10/2020).
Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 23.00 WIB, anggotanya yang sedang melaksanakan piket mendapatkan telepon dari warga bahwa telah berhasil ditangkap dua dari tiga pelaku curat PDAM, yang ada di Kampung Banjar Agung.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah tiba disana, memang sudah ada dua pelaku yang berhasil ditangkap warga, selanjutnya petugas kami melakukan interogasi kepada dua pelaku ini.
"Ternyata dua orang pelaku ini ditangkap oleh warga saat akan membawa dan menaikkan dinamo hasil kejahatan keatas sepeda motor, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kompol Rahmin.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas kami di TKP yang tidak jauh dari PDAM, ditemukan barang bukti (BB) berupa kawat tembaga yang telah terpotong, satu buah dalaman gulungan dinamo yang masih utuh dan sepeda motor merk TVS Dazz warna biru tanpa plat nomor.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Lainnya
Polsek Kempas Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Sadis! Menantu Jadi Dalang, 4 Pelaku Rampok dan Bunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang
Tak Berkutik! Dua Pelaku Sabu di Talang Muandau Diciduk, Bandar Masuk DPO
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
Pencuri Kabel Jalan di Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Tak Disangka! Sabu Disembunyikan Rapi di Kasur dan Casing HP, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
Polres Inhu Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Empat Orang Diamankan