Polsek Siak Kecil Bongkar Kasus Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Narkotika
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.A. (26) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (31/5/2026) dini hari di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Muda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah cup depan sepeda motor milik pelaku.
Selain empat paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Redmi 15C warna biru, uang tunai sebesar Rp400.000, satu kotak rokok merek Icon warna merah, serta tiga lembar plastik pack yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pemilik, penguasa, pembeli, penjual, dan/atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan, penimbangan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika guna melengkapi proses hukum.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar IPTU Bastian Rinaldi.
Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Berita Lainnya
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Pulang Antar Anak Sekolah, Ibu Ini Syok! Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku, Piano Yamaha Curian Berhasil Disita
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
Polres Inhu Usut Tuntas Kasus Persetubuhan Anak, Lima Terduga Pelaku Diamankan
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Tak Bayar Cicilan, Mobil Malah Digadaikan, Warga Dumai Divonis 17 Bulan Penjara
2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
Tersinggung Suara Knalpot, Pria di Tempuling Bacok Tetangga