• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Gadaikan Toyota Calya

Tak Bayar Cicilan, Mobil Malah Digadaikan, Warga Dumai Divonis 17 Bulan Penjara

Redaksi

Rabu, 23 September 2026 17:58:33 WIB Dibaca : 35 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hati-hati jika ingin menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit karena dapat berujung penjara. Syamsul, warga Dumai Barat, terpaksa masuk penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Tidak hanya itu, Syamsul juga harus membayar pidana denda sejumlah Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Kasus ini bermula ketika Syamsul mengajukan pembiayaan 1 unit mobil Toyota Calya kepada Astra Credit Companies (ACC) cabang Duri pada 7 Maret 2024. Namun ketika menginjak angsuran ke-10, Syamsul tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Tim ACC Duri sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 hingga mengirimkan surat somasi namun Syamsul tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran. Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Syamsul telah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Duri. Mobil tersebut digadaikan sebesar Rp18.500.000 pada tanggal 12 November 2024.

Berdasarkan hal tersebut, ACC Duri akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 10 Maret 2025 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan dan pada tanggal 10 April 2025 Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tanggal 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan bahwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Syamsul dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Branch Manager ACC Duri Johan Setiadi Wijaya angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Syamsul tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

“Untuk menghindari proses hukum akibat menggadaikan mobil dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Johan menutup pembicaraan.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Memanas, Tim Hukum Serang Dakwaan KPK

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi

Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri

HMI Desak Kejati Periksa Plh Sekda Riau Masyrul Kasmi, Dugaan Korupsi Saat Menjabat Wakil Bupati Meranti

Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi

Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta

Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis

Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor

Terkini +INDEKS

Tak Bayar Cicilan, Mobil Malah Digadaikan, Warga Dumai Divonis 17 Bulan Penjara

23 September 2026
Begaduh Vol. 3 Jadi Panggung Fighter Inhil, Tiga Medali Berhasil Diamankan
23 September 2026
JMSI Inhil Desak Pemerintah Cek Legalitas Kabel FO yang Menempel di Tiang PLN
23 September 2026
Dari Rupat ke Batu Pahat Malaysia, Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau
23 September 2026
Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalan Lintas Timur Pelalawan
23 September 2026
Mesin Politik Golkar Riau Mulai Bergerak, Nama SF Hariyanto Disebut untuk Pilkada
23 September 2026
Karhutla Belum Padam, Satgas Udara Kembali Water Bombing Dua Desa di Kuala Cenaku
23 September 2026
Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk
23 September 2026
H. Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Amanah Baru untuk Lima Tahun ke Depan
23 September 2026
Bertemu CEO Roblox, Menkomdigi Tegaskan Platform Global Wajib Patuhi Aturan Indonesia
22 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk
  • 2 H. Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Amanah Baru untuk Lima Tahun ke Depan
  • 3 124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
  • 4 PLN Buka Suara soal Kabel Internet di Tiang Listrik: Tak Satu Pun Punya Izin
  • 5 Tak Kapok! Residivis Perempuan di Kuansing Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu
  • 6 H. Herman Kembalikan Berkas Pendaftaran, SC Nyatakan Persyaratan Calon Ketua Golkar Inhil Lengkap
  • 7 Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
  • 8 Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media