Buka Lahan Sawit dengan Membakar, Polres Pelalawan Amankan Tersangka Karhutla 500 Hektare
BUALBUAL.com - Polres Pelalawan bertindak tegas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangkap seorang pria berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik terbakarnya hamparan lahan gambut yang sangat luas. Berdasarkan taksiran kepolisian, dampak dari tindakan ceroboh pelaku telah menyebabkan area seluas 500 hektare hangus terbakar.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api tersebut terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam. Temuan teknologi tersebut langsung direspon cepat oleh jajaran Satreskrim untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penguatan dari keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan perkebunan sawit secara instan dan murah. ES menjalankan modusnya dengan cara mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit. Aktivitas pembakaran ini dilakukan secara bertahap dan berulang sejak bulan Januari hingga Maret 2026 demi memperluas area tanamnya.
Proses hukum sempat terkendala karena pada awalnya tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, polisi tidak hilang akal dan menyodorkan bukti-bukti ilmiah serta kesaksian warga di sekitar lokasi. Tersangka akhirnya tak berkutik dan mengakui telah menyulut api secara sengaja di lahan gambut tersebut hingga api menjalar tak terkendali.
Dampak dari tindakan ES dinilai sangat fatal karena membakar lahan gambut sedalam itu memicu kabut asap yang pekat dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Sebagai penguat pembuktian, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik dari lokasi kejadian.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar," tambah Kapolres.
Atas perbuatan nekatnya, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. AKBP John Louis Letedara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Ia mengimbau masyarakat luas agar meninggalkan pola lama membuka lahan dengan api karena risiko hukum dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan sangat besar bagi kemanusiaan.

Berita Lainnya
Tim Reskrim Polsek Mandau, Amankan Dua Pria dan 9 Paket Sabu Di Kelurahan Air Jamban
Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Tak Disangka! Sabu Disembunyikan Rapi di Kasur dan Casing HP, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi