Polres Inhu Usut Tuntas Kasus Persetubuhan Anak, Lima Terduga Pelaku Diamankan
BUALBUAL.COM INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih dibawah umur.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, diketahui bahwa korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak.
“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelas AIPTU Misran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
AIPTU Misran menegaskan bahwa identitas korban maupun pelaku anak tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tambahnya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, Polres Inhu juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas AIPTU Misran.

Berita Lainnya
Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Polda Riau Profiling Dalang Kerusuhan PT SSL: Ada Pemilik Lahan 400 Hektare
Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor di Pekanbaru
Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang
Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Bermasalah, Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka
Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Parkir Sebentar di RSUD, ASN di Pelalawan Syok! Avanza Raib Digondol Mahasiswa Pakai Kunci Duplikat
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi