Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MGP alias Gusti berhasil diamankan Polsek Tampan, Pekanbaru. Gusti sudah berhasil mencuri di 7 TKP yang berbeda-beda. Pelaku ini cuma butuh 5 detik saja agar bisa membawa kabur motor hasil curiannya.
MGP juga merupakan asimilasi Covid-19 yang baru saja keluar pada 4 Juni 2020 yang lalu dengan kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. Setelah dites urine, MGP juga positif mengonsumsi narkoba.
Pelaku diamankan Polsek Tampan pada Ahad (21/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB yang diduga melakukan pencurian sepeda motor KLX di parkiran kost Wisma Taskurun yang berada di Jalan Taskurun, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban Nur Rohman melaporkan kepada Polsek Tampan bahwa sepeda motor Kawasaki KLX nya telah hilang, saat korban sedang pergi sarapan. Ketika pulang dari sarapan sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di kost tidak ditemukan lagi.
Pada hari Ahad sekitar pukul 14.00 WIB korban hendak menjemput temannya untuk menemani korban melapor ke polisi . Sehubungan dengan peristiwa kehilangan sepeda motornya, tiba-tiba melintas dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motornya yang sebelumnya sudah hilang.
Kemudian korban memberitahukan teman-temannya dan selanjutnya mengejar kedua orang pelaku, saat pelaku masuk ke sebuah gang, sepeda motor yang dikendarai mogok dan selanjutnya ditangkap oleh teman-teman korban.
Namun kedua pelaku melawan dan melarikan diri sehingga teman-teman korban menyoraki kedua pelaku “maling” sehingga warga turut membantu melakukan penangkapan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Ipda Budi mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter Y.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 melalui proses asimilasi. Pelaku mengaku hanya membutuhkan 5 detik saja untuk membawa sepeda motor hasil curiannya," tukasnya.
Adapun TKP lain yang diakui oleh tersangka MGD yang dilakukannya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena perkara yang sama melalui proses asimilasi.
"Pelaku mengaku langsung menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga yang berbeda-beda, seperti Rp 1 Juta, Rp 2 Juta bahkan ada yang sampai Rp 8 Juta," pungkasnya.
Berita Lainnya
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Polres Bengkalis, Gelar Donor Darah, Rapid Test Dan Bagi Sembako
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
Bea Cukai Batam Tindak Peredaran Obat Ilegal