Resmi KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Mihammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuamgan (BPK) Riau, Jumat (7/4/2023) malam. Adil langsung ditahan.
Selain Adil, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengumumkan dua tersangka lain. Mereka adalah Fitria Ningsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai berikut; MA, Bupati Kepulauan Meranti, FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan, Adil sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria Ningsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, M Fahmi Aressa sebagai penerima suapbmelanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik
masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan
26 April 2023. "MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tutur Ali.
KPK menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Kepulauan Meranti yang memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung dan hal ini sebagai bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum.
"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi KPK untuk bersama-sama melakukan
pemberantasan korupsi. Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah," kata Ali.
Modus tersebur, lanjut Ali, menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. "Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara," jelas Ali.
Ali menyampaikan, kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kepulaian Meranti dan puluhan pejabat serra swasta, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. OTT dilakukan di empat lokasi, yakni di Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Pekanbaru dan Jakarta.
Di kegiatan itu, KPK mengamankan 28 orang. Mereka adalah Muhammad, Bambang Suprianto selaku dibacakan), Sekda Kepulauan Meranti , Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Suardi selaku Kadis Pendidikan Kepulauan Meranti,
5Eko Setiawan selaku Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, selaku Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti.
Kemudian, Piskot Ginting selaku Plt. Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Syafrizal selaku Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, Said Amir selaku Plt. Kadis Perikanan Kepulauan Meranti, Marwan selaku Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti,
Fajar Triasmoko selaku Plt Kadis PU Kepulauan Meranti.
Ahmad Safii selaku Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti, Muhlisin, selaku Plt Kepala BPSDM Kepulauan Meranti, Ifwandi Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti, Sukri selaku Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti.
M. Khardafi selaku Plt. Sekwan, Dahliawati selaku Bendahara BPKAD Istiqomah selaku Kabid Aset BPKAD, Dita Anggoro selaku Staf BPKAD,
Sujardi selaku Staf Administrasi , Angga Dwi Pangestu selaku Ajudan Bupati, Restu Prayogi sebagai Ajudan Bupati, Masnani selaku Aspri Bupati,
Fadlil Maulana selaku Ajudan Bupati.
Kemudian, Tarmizi selaku Kabag Umum, Mardyansyah selaku mantan Kadis PU Kepulauan Meranti, M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau dan Reza sebagai pemilik PT TM atau Tanur Mutmainah.
Berita Lainnya
Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Kejadian Langka, Menteri di Singapura Ditangkap Atas Dugaan Kasus Korupsi
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar