Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.
Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada hari Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat (24/9/2021) pukul 13.45 WIB di Koridor Utama Mapolres setempat.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa SH dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.
Lanjutnya, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, Tim kita yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ianya diketahui berada di wilayah Martapura Oku Timur Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.
"Sekira pukul 24.00 WIB, tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres Oku Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara," ujar AKBP Kurniawan.
Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.
"Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas AKBP Kurniawan.

Berita Lainnya
Digerebek Saat Operasi Sarang Narkoba! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita 89,60 Gram
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun
Putusan Sudah Inkrah, Eks Karyawan 3 Perusahaan di Pekanbaru Tagih Hak Rp1,7 Miliar
Majelis Hakim Janjikan Kaji Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku
Dulu Tampil di Ajang Putri Indonesia, Kini Jeni Rahmadial Duduk di Kursi Terdakwa
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai