LSM Gempita Minta Kajati Kepri Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Tanjungpinang
BUALBUAL.com - DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri transparan tangani kasus laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP), terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) Kota Tanjungpinang.
Sejauh ini LSM-GEMPITA menilai Kejati Kepri kurang transparan dalam perkembangan dugaan kasus Korupsi TPP-ASN yang sedang ditangani.
Hal tersebut disampaikan Yusdianto, Ketua DPW LSM- Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri pada Senin (8/11/2031) pagi, di kompleks Bintan Centre Kilo Meter 9, Kota Tanjungpinang.
Menurut Yusdianto, sudah selayaknya kasus yang di laporkan JPKP itu, pihak Kejati Kepri transparan. Karena, itu menyangkut uang rakyat, jadi pengunaannya harus tepat sasaran.
"Kalau semua aturan dilanggar, dan tidak sesuai peruntukannya, apalagi ada niat untuk memperkaya diri sendiri. Maka, LSM-Gempita Kepri mengkhawatirkan anggaran itu akan menjadi masalah terhadap hukum dan rawan digunakan di tengah pandemi Covid-19 saat itu," tegas Yusdianto.
"Untuk itu LSM-GEMPITA Kepri meminta Kejati Kepri mampu mengungkap kasus dugaan korupsi TPP-ASN kota Tanjungpinang. Yang kini sedang berjalan, dan menjadi viral di sejumlah media. Bahkan kasus tersebut, setelah dilakukan telaah oleh pihak Kejati Kepri berkesimpulan, akan melakukan penyelidikan, seperti yang dilansir dalam Media Ulasan.co baru-baru ini," ujarnya.
"Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Djendra Firdaus membenarkan, pihaknya menerima laporan pada Jumat (5/10), terkait dugaan Korupsi anggaran TPP-ASN di pemerintahan Kota Tanjungpinang," ucap Yusdianto menerangkan, bunyi dari tulisan media yang ia baca dan ia amati.
"Semoga kasus ini bisa menjadi terang benderang. Karena, kekuasaan itu tidak ada yang absolut di negeri ini. Dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali lagi menjadi masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Walikota Tanjungpinang Rahma, dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Atas dugaan tindak pidana Korupsi TPP-ASN tahun 2020 dan 2021.
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang TPP-ASN. menurutnya, Peraturan yang dibuat itu, terkesan hanya untuk memperkaya Walikota Tanjungpinang.
Dari hal itu, ia meminta agar Kejati dapat mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran hingga Rp 3,9 miliar.
"Anggaran tahun 2020 kisaran Rp 1 miliar lebih, dan 2021 Rp 2 miliar lebih," ucapnya.

Berita Lainnya
Persoalan Tanah Desa Rimbo Panjang dan Karya Indah segera Dilaporkan ke BPN dan Mabes Polri
Warga Desa Teluk Dalam, Inhil Jatuh ke Sungai dan Belum Ditemukan
Niat Tanam Sawit, 3 Pembakar Hutan 10 Hektare Diamankan Polisi
Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
Mayat Membusuk Di temukan warga, Korban Diduga Gantung Diri
Maling Pinang Kena Batunya! Dua Pria Asal Tembilahan Diciduk Warga Teluk Pinang Saat Beraksi Tengah Malam
Malam Ini, Pekanbaru Kembali Terbakar, Rumah di Jalan Pangeran Hidayat Terbakar
Penyebab Tewasnya Pria Pekanbaru di Pasar Cik Puan, Diduga Karena Serangan Jantung
Ratusan Petani Usir Alat Berat Milik PT SBP Dari Skip Hilir Kecamatan Rengat
Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang
Negosiasi Mandek, PT SSS Didemo Karyawan Terkait Pelanggaran Hak Buruh