Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat terima laporan masyarakat terkait dugaan Surat Keputusan (SK) Pemenangan dari Paslon 03 yang diduga diserahkan kepada Aparatur Desa dan tenaga honor daerah Pemkab Pesisir Barat.
Pada hari Senin (07/12/2020) sekira pukul 14.20 WIB, masyarakat serta didampingi saksi, pelapor berinisial GA warga Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan berupa foto tenaga honor daerah saat kampanye berfose tiga jari.
Tanda bukti penerimaan laporan dengan
Nomor ; 04/LP/PB/Kab/08.15/Xll/2020
Terdapat 7 nama yang diduga melanggar UUD peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 pasal 15. Nama-nama yang tercatat adalah:
1. Edi Yansah S.IP (Kepala Pasar)
2. Feriyansah (Aparat Pekon Way Napal)
3. Tauhid (Sekertaris Pekon Sumber Agung)
4. Ali Sukri (Honor Dinas PU)
5. Andi bangsawan (honor Bappeda)
6. Arsan Efendi (TSK)
7. Yudi Irawan (Satpol PP)
Menurut keterangan Roby selaku staf Bawaslu untuk penerimaan laporan dari masyarakat, kami terima laporan dari (GA) bahwasannya ada beberapa tenaga honor daerah dan aparatur pekon dan Sekertaris Pekon yang terlibat di SK kampanye 03 H. Agus Istiqlal & A Zulqoini syarif.
Roby juga menambahkan, kami akan lakukan penelusuran atau cek kebenarannya melalui (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Nanti hasilnya akan kami beritahu setelah penelusurannya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, hal yang sama, kami hanya bisa merekomendasikan laporan atas dugaan yang sudah dilaporkan oleh sudara (GA).
"Kita akan proses sesuai dengan pedoman Peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang disiplin tenaga honorer atau kontrak daerah. Dengan bedasarkan pasal 15 ayat 12 (A) dan (B)," ungkapnya.
Adapun bunyi Pasal 15: Dalam menjalankan tugas tenaga honorer atau kontrak daerah dilarang.
Ayat 12 berbunyi: (A) Membuat keputusan atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (B) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai lainnya dalam lingkaran unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
Berita Lainnya
Saat Bikin Sumur Bor, Keluar Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo
Berpakaian Serba Serbi Hitam, Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau
Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tidak Gunakan Masker pada Operasi Yustisi
Masyarakat Bisa Beri Informasi ke Nomor Ini, Polda Riau Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Narkoba
Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya
Seorang Wanita Ditemukan Tidak Bernyawa di Hotel Wisata Bengkalis
Jembatan Amblas, Jalan Penghubung Pekanbaru - Pelalawan Terputus
Bikin Resah Masyarakat, Pocong Siang Bolong di Lampu Merah Kota Tembilahan Diangkut Satpol PP
3 Rumah Warga di Tembilahan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Kilang Minyak Dumai Terbakar Pertamina Minta Maaf: Kami Akan Tanggung Jawab atas Kerugian Masyarakat
SPRMII Meminta Walikota Pekanbaru Tegur Perusahaan Tak Patuhi Perwako Nomor 42 Tahun 2018
Diduga Langgar UU ITE, Novrizon Laporkan InfoRohil dan Syawal ke Ditreskrimsus