Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat terima laporan masyarakat terkait dugaan Surat Keputusan (SK) Pemenangan dari Paslon 03 yang diduga diserahkan kepada Aparatur Desa dan tenaga honor daerah Pemkab Pesisir Barat.
Pada hari Senin (07/12/2020) sekira pukul 14.20 WIB, masyarakat serta didampingi saksi, pelapor berinisial GA warga Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan berupa foto tenaga honor daerah saat kampanye berfose tiga jari.
Tanda bukti penerimaan laporan dengan
Nomor ; 04/LP/PB/Kab/08.15/Xll/2020
Terdapat 7 nama yang diduga melanggar UUD peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 pasal 15. Nama-nama yang tercatat adalah:
1. Edi Yansah S.IP (Kepala Pasar)
2. Feriyansah (Aparat Pekon Way Napal)
3. Tauhid (Sekertaris Pekon Sumber Agung)
4. Ali Sukri (Honor Dinas PU)
5. Andi bangsawan (honor Bappeda)
6. Arsan Efendi (TSK)
7. Yudi Irawan (Satpol PP)
Menurut keterangan Roby selaku staf Bawaslu untuk penerimaan laporan dari masyarakat, kami terima laporan dari (GA) bahwasannya ada beberapa tenaga honor daerah dan aparatur pekon dan Sekertaris Pekon yang terlibat di SK kampanye 03 H. Agus Istiqlal & A Zulqoini syarif.
Roby juga menambahkan, kami akan lakukan penelusuran atau cek kebenarannya melalui (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Nanti hasilnya akan kami beritahu setelah penelusurannya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, hal yang sama, kami hanya bisa merekomendasikan laporan atas dugaan yang sudah dilaporkan oleh sudara (GA).
"Kita akan proses sesuai dengan pedoman Peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang disiplin tenaga honorer atau kontrak daerah. Dengan bedasarkan pasal 15 ayat 12 (A) dan (B)," ungkapnya.
Adapun bunyi Pasal 15: Dalam menjalankan tugas tenaga honorer atau kontrak daerah dilarang.
Ayat 12 berbunyi: (A) Membuat keputusan atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (B) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai lainnya dalam lingkaran unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
Berita Lainnya
Tinggalkan Mobil saat Cari Bengkel karena Ban Bocor, Dana BOS SD N 08 Bungaraya Siak Rp84 Juta Raib
Menparekraf Sandiaga Uno Jabarkan Strategi Peluang Usaha di Masa Pandemi Kepada Milenial Riau
Rosihan Tetap Harus Bayar, Meskipun Program Bupati Berobat Gratis Hanya Pakai KTP di RSUD Meranti
Camat di Pekanbaru Dipolisikan, Diduga Rekam Pegawai dalam Kolam Ikan Tanpa Busana
Sidang Gugatan PMH Dedi Handoko di PN Rengat Sepi Kehadiran, Banyak Tergugat Mangkir
Mobil Tabrakan dengan Kerbau di Jalur Tol Terpeka, Korban Lapor ke Polres Tubaba
Polres Inhu Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Petani Oleh Perusahaan SBP
Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup
Peristiwa Dunia pada 8 Agustus: ASEAN Dibentuk
Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai
Heboh! Penampakan Seekor Buaya Raksasa Muncul di Sungai Siak
Ketua DPC Perpat Tanjungpinang Kota Kecam Tempat Hiburan Malam Langgar Protkes