• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016

Redaksi

Senin, 07 Desember 2020 19:25:40 WIB Dibaca : 5253 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat terima laporan masyarakat terkait dugaan Surat Keputusan (SK) Pemenangan dari Paslon 03 yang diduga diserahkan kepada Aparatur Desa dan tenaga honor daerah Pemkab Pesisir Barat.

Pada hari Senin (07/12/2020) sekira pukul  14.20 WIB, masyarakat serta didampingi saksi, pelapor berinisial GA warga Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan berupa foto tenaga honor daerah saat kampanye berfose tiga jari.

Tanda bukti penerimaan laporan dengan
Nomor ; 04/LP/PB/Kab/08.15/Xll/2020
Terdapat 7 nama yang diduga melanggar UUD peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 pasal 15. Nama-nama yang tercatat adalah:
1. Edi Yansah S.IP (Kepala Pasar)
2. Feriyansah (Aparat Pekon Way Napal)
3. Tauhid (Sekertaris Pekon Sumber Agung)
4. Ali Sukri (Honor Dinas PU)
5. Andi bangsawan (honor Bappeda)
6. Arsan Efendi (TSK)
7. Yudi Irawan (Satpol PP)

Menurut keterangan Roby selaku staf Bawaslu untuk penerimaan laporan dari masyarakat, kami terima laporan dari (GA) bahwasannya ada beberapa tenaga honor daerah dan aparatur pekon dan Sekertaris Pekon yang terlibat di SK kampanye 03 H. Agus Istiqlal & A Zulqoini syarif.

Roby juga menambahkan, kami akan lakukan penelusuran atau cek kebenarannya melalui (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Nanti hasilnya akan kami beritahu setelah penelusurannya.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, hal yang sama, kami hanya bisa merekomendasikan laporan atas dugaan yang sudah dilaporkan oleh sudara (GA). 

"Kita akan proses sesuai dengan pedoman Peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang disiplin tenaga honorer atau kontrak daerah. Dengan bedasarkan pasal 15 ayat 12 (A) dan (B)," ungkapnya.

Adapun bunyi Pasal 15: Dalam menjalankan tugas tenaga honorer atau kontrak daerah dilarang.
Ayat 12 berbunyi: (A) Membuat keputusan atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (B) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai lainnya dalam lingkaran unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai

Demo Belum Dimulai, Aktivis Diserang! Hima Persis Riau: Demokrasi Sedang Dibungkam

DPD Topan RI Rohil Ungkap Temuan Kelompok Tani TPTM Jual Ratusan Hektare Lahan Masyarakat

Gugatan PMH Pecah di Rengat, Direktur dan Komisaris PT SBP Diseret ke Meja Hijau

Karam di Laut Rupat, 32 PMI Ilegal Diselamatkan Nelayan Lokal

12 Randis Jenis Ambulans Mati Pajak Terbengkalai di Halaman Kantor Dinkes Lampura

Misteri Kematian Dokter PPDS di Siak Belum Terpecahkan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

BMKG Pekanbaru Predeksi Turunnya Hujan Sedang, Lebat Disertai Petir

14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Bikin Geger, Warga Rumbai Pekanbaru Temukan Mayat di Parit

Sat Lantas Polres Inhil Urai Kemacetan Panjang di Jalur Lintas Rengat - Tembilahan

Kali Ketiga Pengusiran Alber PT SBP, Nyaris Bentrok Dengan Petani Sungai Raya dan Skip Hilir

Terkini +INDEKS

Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman

22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media