• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016

Redaksi

Senin, 07 Desember 2020 19:25:40 WIB Dibaca : 5249 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat terima laporan masyarakat terkait dugaan Surat Keputusan (SK) Pemenangan dari Paslon 03 yang diduga diserahkan kepada Aparatur Desa dan tenaga honor daerah Pemkab Pesisir Barat.

Pada hari Senin (07/12/2020) sekira pukul  14.20 WIB, masyarakat serta didampingi saksi, pelapor berinisial GA warga Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan berupa foto tenaga honor daerah saat kampanye berfose tiga jari.

Tanda bukti penerimaan laporan dengan
Nomor ; 04/LP/PB/Kab/08.15/Xll/2020
Terdapat 7 nama yang diduga melanggar UUD peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 pasal 15. Nama-nama yang tercatat adalah:
1. Edi Yansah S.IP (Kepala Pasar)
2. Feriyansah (Aparat Pekon Way Napal)
3. Tauhid (Sekertaris Pekon Sumber Agung)
4. Ali Sukri (Honor Dinas PU)
5. Andi bangsawan (honor Bappeda)
6. Arsan Efendi (TSK)
7. Yudi Irawan (Satpol PP)

Menurut keterangan Roby selaku staf Bawaslu untuk penerimaan laporan dari masyarakat, kami terima laporan dari (GA) bahwasannya ada beberapa tenaga honor daerah dan aparatur pekon dan Sekertaris Pekon yang terlibat di SK kampanye 03 H. Agus Istiqlal & A Zulqoini syarif.

Roby juga menambahkan, kami akan lakukan penelusuran atau cek kebenarannya melalui (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Nanti hasilnya akan kami beritahu setelah penelusurannya.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, hal yang sama, kami hanya bisa merekomendasikan laporan atas dugaan yang sudah dilaporkan oleh sudara (GA). 

"Kita akan proses sesuai dengan pedoman Peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang disiplin tenaga honorer atau kontrak daerah. Dengan bedasarkan pasal 15 ayat 12 (A) dan (B)," ungkapnya.

Adapun bunyi Pasal 15: Dalam menjalankan tugas tenaga honorer atau kontrak daerah dilarang.
Ayat 12 berbunyi: (A) Membuat keputusan atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (B) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai lainnya dalam lingkaran unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Diduga Oknum ASN BKD Provinsi Lampung Aniaya Enam Alumni IPDN Angkatan XXX

Niat Melerai Perkelahian, Pria Lajang di Medan Malah Kena Bakar Teman

Takut Kena Kasus Kayu! Pedagang Ogah Jual Papan, Warga Inhil Kesulitan Urus Jenazah

Petani Padi Benteng Inhil, Terancam Gagal Panen

BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak Keluar Malam, Terlihat Ada Sosok Harimau di Well Rantau Bais 40 Rohil

22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit

Aneh Bin ajaib! Gempa di Kuansing, Warga Tidak Merasakan Adanya Goncangan

Angin Kencang Terjang Surau dan Rumah di Teluk Pinang Indragiri Hilir

Angin Kencang Hantam Tembilahan Hulu, Rumah Warga Nyaris Roboh, Satu Keluarga Mengungsi

Bandara SSK II Geger! Paket Kaleng Biskuit Ternyata Berisi 1.969 Pil Ekstasi

Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan Camat Tulang Bawang Udik Cek Debit Air Sungai Way Kiri

Jatuh Bangun, Paskibraka di Mandah Inhil Kibarkan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Terkini +INDEKS

Ekonomi Riau Makin Moncer! Ekspor Naik, Surplus Perdagangan Tembus US$6,97 Miliar

16 Juli 2026
Fantastis! Ekspor Sawit Riau Tembus Rp76 Triliun, Tiongkok Jadi Pembeli Terbesar
16 Juli 2026
Kaget! Ratusan ASN Kuansing Gigit Jari, Gaji ke-13 Tertahan karena Kesalahan Administrasi
16 Juli 2026
Kasus Fee Proyek Belum Usai! Polisi Bongkar Fakta Baru, 6 Saksi Sudah Diperiksa
16 Juli 2026
Babak Baru Kasus TPPO Bengkalis! Empat Terdakwa Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara
16 Juli 2026
Terungkap! Hasil Autopsi Dokter Alex Temukan Memar di Kepala, Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kematian
16 Juli 2026
Polisi Gerebek Rumah di Jalintim Pelalawan, Sabu dan Ekstasi Berserakan di Dalam
16 Juli 2026
Tak Sekadar Festival! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Digadang Jadi Panggung Besar Budaya Riau
16 Juli 2026
Ditengah Kemelut Efesiensi Anggaran, Septian Nugraha Tetap Bersemangat Kunjungi Konstituen
15 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Gelar Pasar Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
15 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Rengat Barat Gelar Pasar Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
  • 2 Ombak Besar Hantam Speedboat Karya Budi di Inhil, 46 Penumpang Selamat Berkat Keputusan Nekat Nakhoda
  • 3 Nekat Standing di Atas Jembatan, Pemuda 21 Tahun Terjun ke Sungai Kampar dan Hilang
  • 4 Juara Sudah Diarak, Hadiah Tak Kunjung Cair! Kades Benai Kecil Ancam Kembalikan Piala Pacu Jalur
  • 5 Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine
  • 6 Usai Dilaporkan ke Polda Riau, Travel Umroh Detofa Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kembalikan Uang Jemaah
  • 7 Teluk Kuantan Kini Lebih Terang! Dishub Pasang 34 Lampu Tenaga Surya di Titik Strategis
  • 8 Kronologi Lengkap Hilangnya Dokter PPDS di Siak, Berakhir dengan Penemuan Jasad di Balik Semak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media