• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016

Redaksi

Senin, 07 Desember 2020 19:25:40 WIB Dibaca : 5268 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat terima laporan masyarakat terkait dugaan Surat Keputusan (SK) Pemenangan dari Paslon 03 yang diduga diserahkan kepada Aparatur Desa dan tenaga honor daerah Pemkab Pesisir Barat.

Pada hari Senin (07/12/2020) sekira pukul  14.20 WIB, masyarakat serta didampingi saksi, pelapor berinisial GA warga Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan berupa foto tenaga honor daerah saat kampanye berfose tiga jari.

Tanda bukti penerimaan laporan dengan
Nomor ; 04/LP/PB/Kab/08.15/Xll/2020
Terdapat 7 nama yang diduga melanggar UUD peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 pasal 15. Nama-nama yang tercatat adalah:
1. Edi Yansah S.IP (Kepala Pasar)
2. Feriyansah (Aparat Pekon Way Napal)
3. Tauhid (Sekertaris Pekon Sumber Agung)
4. Ali Sukri (Honor Dinas PU)
5. Andi bangsawan (honor Bappeda)
6. Arsan Efendi (TSK)
7. Yudi Irawan (Satpol PP)

Menurut keterangan Roby selaku staf Bawaslu untuk penerimaan laporan dari masyarakat, kami terima laporan dari (GA) bahwasannya ada beberapa tenaga honor daerah dan aparatur pekon dan Sekertaris Pekon yang terlibat di SK kampanye 03 H. Agus Istiqlal & A Zulqoini syarif.

Roby juga menambahkan, kami akan lakukan penelusuran atau cek kebenarannya melalui (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Nanti hasilnya akan kami beritahu setelah penelusurannya.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, hal yang sama, kami hanya bisa merekomendasikan laporan atas dugaan yang sudah dilaporkan oleh sudara (GA). 

"Kita akan proses sesuai dengan pedoman Peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang disiplin tenaga honorer atau kontrak daerah. Dengan bedasarkan pasal 15 ayat 12 (A) dan (B)," ungkapnya.

Adapun bunyi Pasal 15: Dalam menjalankan tugas tenaga honorer atau kontrak daerah dilarang.
Ayat 12 berbunyi: (A) Membuat keputusan atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (B) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai lainnya dalam lingkaran unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Orang Tua Murid Keluhkan Besarnya Iuran yang Diminta SMK N I Kotabumi Lampura

Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini

Massa Aksi Minta Polda Riau Usut Tuntas Kebijakan Bupati Adil Persoalan Penimbunan Sampah di Bibir Pantai Mekong

DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Buaya yang Resahkan Warga Sialang Panjang

Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Secara Prokes, Polsek Tanjungpinang Timur Lakukan Pengamanan

Kecamatan Bengkunat Pesibar Buruk Dalam Tingkat Penyelenggara Pilkada 2020

Ape Pasal? Sejumlah Kabid di Dinas PUPR Pelalawan Mengundurkan Diri

Dai Kondang Ustaz Zacky Mirza Pingsan Saat Ceramah di Siak, Langsung Dirujuk ke RS Efarina Pelalawan

Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar

Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

Oknum ASN Ancam Wartawan, Minta Polsek Bangko Segera Tangkap Pelaku

Aneh Tapi Nyata! Gubri Syamsuar Lantik Kepala Dinas Sosial Secara Tertutup

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media