• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 22:49:23 WIB Dibaca : 511 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Refleksi akhir tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.

Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp 6.194.415.754.469. Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000.

Selain itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.

Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 4.880.205.806.793,93.

Demikian diungkap Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (31/12).

Ketut menuturkan bahwasanya atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07.

Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni: 

• Total Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).

• Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi). 

Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, diantaranya: 

• Direktorat Uji Materil

a. Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.

b. Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, SH MH dkk  Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.

• Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara

a. Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI. 

b. Gugatan Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi, dkk, serta Tergugat Presiden RI. 

c. Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien, SH, dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan. 

d. Gugatan Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman Adhi Suryadnyana, SE, ME dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat Presiden RI. 

"Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna  pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat," pungkas Ketut.


 Editor : AH/JJ


Berita Lainnya

Camat Kotabumi Selatan Mediasi Pasutri yang Diduga Akan Dibunuh OTK Dan Diangkat Jadi Sopir Pribadi Camat

Pagi ini Bupati Kasmarni Akan Terima Penghargaan dari Kemendagri

Wabup Inhil Hadiri Tasyakuran Berakhirnya Kepengurusan KBB Riau Periode 2015 - 2020

Tiga ASN Pemprov Riau Dipecat Tidak Hormat Selama 2022, Delapan Orang Nantikan Keputusan Pengadilan

Wabup Lampura Buka MDST serta Meletakan Batu Pertama Bangunan RPEM

Belasan Juta Batang Rokok Dimusnahkan Bea dan Cukai Tembilahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Milyar

Pimpin Apel Pagi, Kadiskominfotik Riau:Mari Bekerja Sungguh-sungguh dan Bertanggung Jawab

Agar Semakin Berkembang, UMKM Harus Manfaatkan Digitalisasi

Tahun Ini, Pemprov Riau Alokasikan Rp76,704 M Gaji Guru Bantu

Projo Kampar Desak Pemda Untuk Periksa Kades Tanah Merah

BPBD Kirim Surat Peringatan Ancaman Banjir dan Longsor 2023 ke Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau

Gugus Tugas Klarifikasi Identitas Pasien hasil Pres Comfren

Terkini +INDEKS

DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam

22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 3 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 4 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 5 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 6 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 7 Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
  • 8 Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media