Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Dalam aturan tersebut jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan tetap mengacu pada aturan dan protokol kesehatan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5).
Fachrul juga menjelaskan dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
"Tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul.
Dia menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Fachrul.

Berita Lainnya
Belasan Juta Batang Rokok Dimusnahkan Bea dan Cukai Tembilahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Milyar
Semarak MTQ Riau ke-43: Gubri Terkesan dengan Keunikan Stand 12 Kabupaten/Kota
Gubernur Ansar Terima Audiensi Pejabat Baru dan Lama GM PLN WRKR
PBVSI Inhil Resmi Dilantik, Siap Cetak Atlet Voli Berprestasi hingga Harumkan Nama Daerah
Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di dua Kecamatan.
Gubernur Kepri Minta Bupati dan Walikota Serius Gesa Vaksinasi
Warga Kepri di Pekanbaru Bersiap, Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pengurus IWKR Pekan Depan
Dandrem 033 Wira Pratama Gelar Bukber bersama Insan Pers di Kota Tanjungpinang
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Diawali Forkopimda dan Tenaga Kesehatan
KPU dan Pemkab Kuansing Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Bunda PAUD Riau: Guru Aisyiyah Kunci Pendidikan Generasi Emas 2045
Pengurus PGIW Kepri Resmi Dilantik Gubernur Ansar