Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Dalam aturan tersebut jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan tetap mengacu pada aturan dan protokol kesehatan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5).
Fachrul juga menjelaskan dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
"Tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul.
Dia menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Fachrul.

Berita Lainnya
Bayar Rp5.000, Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir di Cut Nyak Dhien Pekanbaru
MusRenBang Kelurahan se-Kecamatan Mandau Tahun Anggaran 2026
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tekankan Perusahaan Rekrut Naker Lokal 60%
Teken Pencanangan Eksternal Pembangunan Zona Integritas, Kasmarni Berharap Penerapan Tata Kelola Pertanahan yang Bersih dan Transparan
Cek Disini! Pemprov Riau Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis
DPRD dan Bupati Lampura Gelar Sidang Paripurna LKPJ Tahun 2019
Kasus Konfirmasi Covid-19 Inhu Bertambah Enam Orang
Seluruh Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring 14 - 15 Oktober Akibat Kabut Asap
Hingga Malam, Bupati Salply Pantau Pekerjaan Jalan di Kecamatan Simpang Pematang
Walau Waktu Singkat, Plh Bupati Bengkalis Minta Disosialisasikan ke Masyarakat
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
Gubernur Ansar Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri Tahun Anggaran 2023