Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Dalam aturan tersebut jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan tetap mengacu pada aturan dan protokol kesehatan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5).
Fachrul juga menjelaskan dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
"Tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul.
Dia menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Fachrul.

Berita Lainnya
Bupati Bupati Kasmarni, Buka Musrenbang Bathin Solapan, Peningkatan Kantor Camat dan Jalan Masih Dilanjutkan
Wagubri: Petugas Harus Punya Pemahaman Yang Baik
Hadiri Pelantikan Pengurus PASI Riau, Ini Harapan Pemprov Riau
MTQH ke-10 Tingkat Kabupaten Lingga Sukses Digelar di Kecamatan Selayar, Ini Pesan Bupati Nizar
Gubernur Ingin Kundur Menjadi Lumbung Pertanian Kepri
Kapolsek Mandau Kompol Primadona jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
Rezita Kembali Menyapa Desa, Sekaligus Membuka Ajang Olahraga Pancu Sampan Tradisional
Disnakertrans Riau Baru Terima 25.796 Orang Daftar Penerima Kartu Prakerja
Jangan Sampai Ketinggalan! Sayembara Logo HUT Riau Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp15 Juta
Gubernur Kepri Ikuti Rakor PMIB dari Malaysia Secara Virtual
Ada Sanksi Berat Buat ASN TNI-Polri Yang Melanggar
Bupati H. Aunur Rafiq Serahkan Bantuan Kapal Kepada Kelompok Nelayan di Desa Pongkar