Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial

BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Dalam aturan tersebut jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan tetap mengacu pada aturan dan protokol kesehatan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5).
Fachrul juga menjelaskan dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
"Tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul.
Dia menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Fachrul.
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Salurkan Bantuan Sembako
Bupati Sukiman Serahkan 2.307 Sertifikat Hak Milik Kepada Masyarakat, 54 Persil Tanah Kantor Milik Aset Pemda
Wagubri Flashback 50 Tahun Milad Lembaga Adat Melayu Riau
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Peternakan Inhil Lakukan Pemeriksaan Serentak
Meriah, Ratusan Ribu Warga Duri Tumpah Ruah Saksikan Pawai 17 Agustusan
Keluarga Pasien Covid-19 ke-192 di Pelalawan akan Diswab
Wakil Presiden Berikan Penghargaan UHC kepada Kabupaten Lampung Utara Dalam Program JKN Seluruh Indonesia
Sekdaprov Adi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Kepri 2021
Pemkab Inhu Ikuti diskusi kajian audit Stunting tahap II bersama Kepala BKKBN RI
Bupati Inhil Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD 2023
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
Pemkab Bengkalis Gelar Pisah Sambut Pj. Bupati Bengkalis Dengan Bupati dan Wakil