Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Dalam aturan tersebut jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan tetap mengacu pada aturan dan protokol kesehatan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5).
Fachrul juga menjelaskan dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
"Tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul.
Dia menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Fachrul.
Berita Lainnya
Wisata Tahura Sudah Terjangkau Internet, Kepala UPT: Terima Kasih Telkomsel dan Diskominfotik Riau
Petugas Dituntut Bekerja Ekstra, Calon Jamaah Haji Riau Usia Diatas 65 Tahun Capai 1.500 Orang
Polres Bengkalis Gelar Apel, Demi Siaga Pengamanan Pleno Tingkat Kabupaten,
PKK Kepri Ikut Percepat Vaksinasi Anak-anak, Persiapan Belajar Tatap Muka
Way Kanan Akan Realisasikan Sesuai Dokumen Perencanaan DD 2022 sebanyak 221 Kampung
Riau Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid – 19
Bupati dan Sekda Bintan Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Bersama Presiden
Sah! SK Diteken Gubernur, Inilah Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2023
DPMPTSP Bengkalis Gelar Konsultasi Publik, Langkah Dalam Meningkatkan Daya Saing
Uji Publik Monev KIP, Sekda Adi Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19
Tangani Covid-19, Tim Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Inhil Akan Luncurkan Aplikasi Pelacak ODP
Bupati Inhu Lantik 99 Guru PPPK Tahap I