Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kampar Terapkan PSBM
Ada Sanksi Berat Buat ASN TNI-Polri Yang Melanggar
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Kampar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di dua kecamatan mulai Senin pekan depan.
Dua kecamatan tersebut yaitu Bangkinang Kota dan Siak Hulu.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat memimpin rapat penetapan PSBM dan rencana pelaksanaan sosialisasi serentak, Rabu 16 September 2020 yang dikutip dari akun Facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Rabu malam.
Dikatakan Yusri, dua kecamatan tersebut diberlakukan PSBM karena kasus penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
Sehingga diharapkan bisa menekan penularan setelah ditetapkan PSBM selama 14 hari.
“PSBM akan diberlakukan di dua kecamatan dahulu yakni Bangkinang kota dengan jumlah pasien positif 124 orang dan Siak Hulu dengan jumlah pasien positif 134 orang. Dua kecamatan ini ditunjuk karena jumlah paparan covid-19 nya paling banyak di Kabupaten Kampar” tegas Yusri.
Sebagai tindak lanjut PSBM tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sehingga mulai pekan depan, sanksi sosial mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu jalan dan push up bila tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Namun sanksi sosial tersebut tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, tetapi diberlakukan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.
Selama penerapan PSBM di dua kecamatan tersebut, maka selama dua pekan atau 14 hari masyarakat setempat wajib menggunakan masker.
Kemudian penyelenggaraan pesta pernikahan tidak akan diberi izin, begitu juga kegiatan olahraga dan lainnya yang melibatkan banyak massa.

Berita Lainnya
Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Mandau Berlangsung Hikmad, Camat Mandau Riki Rihardi inspektur Upacara
Pengukuhan LAMR Inhil Kec Mandah, Bupati HM Warda Pinta Pertahankan Ciri Khas Budaya Melayu
Pemko Pekanbaru Anggarankan Rp 13 Miliar untuk Penanganan Banjir
Kadis Kominfotik Bengkalis Ikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak 2020
Gubri Syamsuar Ajak Pengusaha Riau Wujudkan Ekonomi Hijau
Gubri: Pemprov dan Forkopimda akan Selalu Kompak Jaga Sawit Riau
Bupati HM. Wardan Pimpin Apel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Inhil
Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Inhil, 14 Nama Resmi Dilantik
Gubri Instruksikan Pemda Segera Umumkan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat
Riau Ikuti Webinar Berkala Bersama Mendagri Terkait Inovasi Daerah
Kabar Baik! TPP PPPK Inhil Dianggarkan dalam RAPBD 2026