Kampar Terapkan PSBM
Ada Sanksi Berat Buat ASN TNI-Polri Yang Melanggar

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Kampar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di dua kecamatan mulai Senin pekan depan.
Dua kecamatan tersebut yaitu Bangkinang Kota dan Siak Hulu.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat memimpin rapat penetapan PSBM dan rencana pelaksanaan sosialisasi serentak, Rabu 16 September 2020 yang dikutip dari akun Facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Rabu malam.
Dikatakan Yusri, dua kecamatan tersebut diberlakukan PSBM karena kasus penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
Sehingga diharapkan bisa menekan penularan setelah ditetapkan PSBM selama 14 hari.
“PSBM akan diberlakukan di dua kecamatan dahulu yakni Bangkinang kota dengan jumlah pasien positif 124 orang dan Siak Hulu dengan jumlah pasien positif 134 orang. Dua kecamatan ini ditunjuk karena jumlah paparan covid-19 nya paling banyak di Kabupaten Kampar” tegas Yusri.
Sebagai tindak lanjut PSBM tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sehingga mulai pekan depan, sanksi sosial mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu jalan dan push up bila tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Namun sanksi sosial tersebut tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, tetapi diberlakukan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.
Selama penerapan PSBM di dua kecamatan tersebut, maka selama dua pekan atau 14 hari masyarakat setempat wajib menggunakan masker.
Kemudian penyelenggaraan pesta pernikahan tidak akan diberi izin, begitu juga kegiatan olahraga dan lainnya yang melibatkan banyak massa.
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Ingin PSBB Yang Diusulkan Pekanbaru Diikuti Daerah Lainnya
Gubernur Ansar Buka Musra V Kepri Kita Butuh Pemimpin Nasional yang Mau Bekerja Keras
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Kades Pematang Obo Pangibulan Sirait : Lindungi Diri Dan Sesama, Dari Penularan Virus Corona
Gugus Tugas Covid-19 Jawalter S Sampaikan data Vaksin di Inhu Mencapai 42.3 Persen
Bupati H. Sukiman Terima Penghargaan Bupati Peduli Radio - Media Informasi pada Rakornas dan LPPL Award ke III 2023
Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tunggu Juknis Perpres Dana Abadi Pesantren
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Riau Dukung Program Koperasi Merah Putih
Tiga Dokter di Riau Dinyatakan Positif Covid-19
Dihadiri Waka Komite UPA DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Gelar Ujian Profesi Advokat Angkatan I 2022
Pasca Penandatangan MoU, Gubernur Ansar Gelar Rapat Percepatan Pembangunan BIC
Gubri Abdul Wahid dan Rusli Zainal Kunjungi Asrama Mahasiswa Indragiri Hilir di Yogyakarta, Berikan Motivasi dan Dukungan