Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta

BUALBUAL.com - Perkara korupsi penyalahgunaan dana bergulir Ex PNPM-MPD UPK Lestari Bintan kecamatan Teluk Bintan tahun 2014 sampai 2021 merugikan negara hingga 650 juta.
Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP MD. Ardiyaniki, STK SIK MSc dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson saat memimpin konferensi pers di aula Satsamapta Polres Bintan pada Rabu (2/11/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan bahwa kedua tersangka YN (39) dan HS (58) melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM-MPd UPK Kecamatan Teluk Bintan. Adapun jumlah anggaran yang disimpan pinjam secara individu oleh kedua tersangka sejumlah 650 juta yang diduga untuk perkaya diri sendiri.
Berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008, tentang pembentukan unit pengelola kegiatan (UPK) Lestari Bintan yang mana tersangka YN diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan yang salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan tahun anggaran 2014 dan pada tahun 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran program PNPM-MPd namun tersangka masih terus mengelola dana tersebut.
"Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.853.803.416.- (dua milyar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga empat ratus enam belas ribu rupiah), pada tahun 2018 tersebut UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu, namun kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI)," terangnya.
"Perguliran dana SPI tersebut bertentangan dengan PTO dan AD/ART yang dipergunakan oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang mana tersangka HS dan UPK Lestari Bintan (YN) mengambil uang sebesar Rp. 150.000.000 yang dipergunakan untuk modal usaha toko sembako, pembelian mobil pickup dan handphone," jelasnya.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Bintan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli bahwa telah timbul kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka," tambahnya.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar 531.028.400, dan mobil pick up beserta dokumen lainnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat, pengelola keuangan negara apalagi bantuan pemerintah jangan sekali-kali digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain karena melanggar undang-undang dan kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukannya.
Berita Lainnya
Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung
Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang