Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan

BUALBUAL.com - Babak baru sidang Terkait dugaan PT.indolatek menggelapkan uang hasil penjualan karet dari kelompok tani desa Surakarta kecamatan Abung timur Kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, senin (15/11/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns. Dengan ketua majelis hakim Andi Effendi rusdi. SH dan di dampingi Hakim anugrah R.lalana Sebayang, SH St. MH
Penggugat menghadirkan 4 saksi
1. Cecep sebagai supir truk yang tugasnya mengambil hasil bumi getah karet pada warga
2. Andre setatusnya mantan karyawan di pabrik PT. Indolatek
3. Hasan sebagai bongkar karet yang setatusnya buruh harian lepas
4. Rawan dan Burin sebagai petani
Menurut Cecep saksi supir yang mengantar getah karet di PT.indolatek tesebut menerangkan kepada majelis hakim bahwasannya membenarkan dengan adanya pengiriman getah karet pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu sebanyak 4 mobil truk cool disel dan 1 mobil kecil model Gren Mex.
Ditempat yang berbeda petani (AB) 56 tahun menerangkan pada media, saya 2 pikul atau 200 kg karet yang sudah di setorkan. namun sayang nya hingga saat ini PT indolatek belum menyelesaikan pembayaran getah karet tersebut. AB juga menerangkan bukan hanya saya yang didirugikan tapi kelompok kami sebanyak 50 orangan belum juga diselesaikan pembayaran Cetusnya.
Tim hukum ANDHES TAN Dan REKAN sebagai kuasa pihak pengugugat menerangkan Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateriil dan diberikan sanksi menurut perundang undangan yang berlaku. Tegasnya
Adapun PH tergugat Simson saat di konfirmasi media bualbual.com setelah sidang selesai enggan berkomentar dengan alasan "gak enak bos dengan klien saya bos... saya juga orang pers juga bos". Ucapnya.
Majelis hakim melanjutkan sidang tanggal 22 November 2021 pihak tergugat akan menghadirkan 3 saksi Dan 1 saksi ahli perdata.
Berita Lainnya
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
Rampok Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Ditangkap, Tiga Pelaku Ditembak Polisi
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan
Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun
Belum Bayar Uang Rental Mobil, Seorang Pria Dilaporkan Ke Polsek Mandau
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu