Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan

BUALBUAL.com - Babak baru sidang Terkait dugaan PT.indolatek menggelapkan uang hasil penjualan karet dari kelompok tani desa Surakarta kecamatan Abung timur Kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, senin (15/11/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns. Dengan ketua majelis hakim Andi Effendi rusdi. SH dan di dampingi Hakim anugrah R.lalana Sebayang, SH St. MH
Penggugat menghadirkan 4 saksi
1. Cecep sebagai supir truk yang tugasnya mengambil hasil bumi getah karet pada warga
2. Andre setatusnya mantan karyawan di pabrik PT. Indolatek
3. Hasan sebagai bongkar karet yang setatusnya buruh harian lepas
4. Rawan dan Burin sebagai petani
Menurut Cecep saksi supir yang mengantar getah karet di PT.indolatek tesebut menerangkan kepada majelis hakim bahwasannya membenarkan dengan adanya pengiriman getah karet pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu sebanyak 4 mobil truk cool disel dan 1 mobil kecil model Gren Mex.
Ditempat yang berbeda petani (AB) 56 tahun menerangkan pada media, saya 2 pikul atau 200 kg karet yang sudah di setorkan. namun sayang nya hingga saat ini PT indolatek belum menyelesaikan pembayaran getah karet tersebut. AB juga menerangkan bukan hanya saya yang didirugikan tapi kelompok kami sebanyak 50 orangan belum juga diselesaikan pembayaran Cetusnya.
Tim hukum ANDHES TAN Dan REKAN sebagai kuasa pihak pengugugat menerangkan Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateriil dan diberikan sanksi menurut perundang undangan yang berlaku. Tegasnya
Adapun PH tergugat Simson saat di konfirmasi media bualbual.com setelah sidang selesai enggan berkomentar dengan alasan "gak enak bos dengan klien saya bos... saya juga orang pers juga bos". Ucapnya.
Majelis hakim melanjutkan sidang tanggal 22 November 2021 pihak tergugat akan menghadirkan 3 saksi Dan 1 saksi ahli perdata.
Berita Lainnya
Polsek KSKP Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Masjid Al Huda Tembilahan
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!
Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi
Bupati bersama Polres Lampung Utara dan TNI serta PT. Nakau Bagikan 5000 Karung Beras Kepada Masyarakat
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte