Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan

BUALBUAL.com - Babak baru sidang Terkait dugaan PT.indolatek menggelapkan uang hasil penjualan karet dari kelompok tani desa Surakarta kecamatan Abung timur Kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, senin (15/11/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns. Dengan ketua majelis hakim Andi Effendi rusdi. SH dan di dampingi Hakim anugrah R.lalana Sebayang, SH St. MH
Penggugat menghadirkan 4 saksi
1. Cecep sebagai supir truk yang tugasnya mengambil hasil bumi getah karet pada warga
2. Andre setatusnya mantan karyawan di pabrik PT. Indolatek
3. Hasan sebagai bongkar karet yang setatusnya buruh harian lepas
4. Rawan dan Burin sebagai petani
Menurut Cecep saksi supir yang mengantar getah karet di PT.indolatek tesebut menerangkan kepada majelis hakim bahwasannya membenarkan dengan adanya pengiriman getah karet pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu sebanyak 4 mobil truk cool disel dan 1 mobil kecil model Gren Mex.
Ditempat yang berbeda petani (AB) 56 tahun menerangkan pada media, saya 2 pikul atau 200 kg karet yang sudah di setorkan. namun sayang nya hingga saat ini PT indolatek belum menyelesaikan pembayaran getah karet tersebut. AB juga menerangkan bukan hanya saya yang didirugikan tapi kelompok kami sebanyak 50 orangan belum juga diselesaikan pembayaran Cetusnya.
Tim hukum ANDHES TAN Dan REKAN sebagai kuasa pihak pengugugat menerangkan Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateriil dan diberikan sanksi menurut perundang undangan yang berlaku. Tegasnya
Adapun PH tergugat Simson saat di konfirmasi media bualbual.com setelah sidang selesai enggan berkomentar dengan alasan "gak enak bos dengan klien saya bos... saya juga orang pers juga bos". Ucapnya.
Majelis hakim melanjutkan sidang tanggal 22 November 2021 pihak tergugat akan menghadirkan 3 saksi Dan 1 saksi ahli perdata.
Berita Lainnya
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
Lima Ruko Mak Gadih Disita Polres Inhu Terkait Kasus Pencucian Uang Narkoba
Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
Kejati Riau Usut Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi