Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
BUALBUAL.com - Babak baru sidang Terkait dugaan PT.indolatek menggelapkan uang hasil penjualan karet dari kelompok tani desa Surakarta kecamatan Abung timur Kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung.
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, senin (15/11/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN Gns. Dengan ketua majelis hakim Andi Effendi rusdi. SH dan di dampingi Hakim anugrah R.lalana Sebayang, SH St. MH
Penggugat menghadirkan 4 saksi
1. Cecep sebagai supir truk yang tugasnya mengambil hasil bumi getah karet pada warga
2. Andre setatusnya mantan karyawan di pabrik PT. Indolatek
3. Hasan sebagai bongkar karet yang setatusnya buruh harian lepas
4. Rawan dan Burin sebagai petani
Menurut Cecep saksi supir yang mengantar getah karet di PT.indolatek tesebut menerangkan kepada majelis hakim bahwasannya membenarkan dengan adanya pengiriman getah karet pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu sebanyak 4 mobil truk cool disel dan 1 mobil kecil model Gren Mex.
Ditempat yang berbeda petani (AB) 56 tahun menerangkan pada media, saya 2 pikul atau 200 kg karet yang sudah di setorkan. namun sayang nya hingga saat ini PT indolatek belum menyelesaikan pembayaran getah karet tersebut. AB juga menerangkan bukan hanya saya yang didirugikan tapi kelompok kami sebanyak 50 orangan belum juga diselesaikan pembayaran Cetusnya.
Tim hukum ANDHES TAN Dan REKAN sebagai kuasa pihak pengugugat menerangkan Adapun, Petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, INDOLATEK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Kemudian meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateriil dan diberikan sanksi menurut perundang undangan yang berlaku. Tegasnya
Adapun PH tergugat Simson saat di konfirmasi media bualbual.com setelah sidang selesai enggan berkomentar dengan alasan "gak enak bos dengan klien saya bos... saya juga orang pers juga bos". Ucapnya.
Majelis hakim melanjutkan sidang tanggal 22 November 2021 pihak tergugat akan menghadirkan 3 saksi Dan 1 saksi ahli perdata.
Berita Lainnya
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung