Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Tangkap Pria dan Wanita Pengedar Sabu di Mandau Bengkalis, Total 24 Paket Diamankan
BUALBUAL.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran perusak otak jenis narkotika sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Jaringan diduga sebagai pengedar diringkus Selasa (3/3/26) kemarin. Tim Opsnal Satresnarkoba berawal sekitar pukul 14.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial HS (42) di Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam.
Saat dilakukan pengamanan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang terjatuh dari tangan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial YP.
Bermodal dari keterangan tersangka HS, tidak berselang lama petugas berhasil meringkus seorang perempuan diduga juga sebagai pengedar sekitar pukul 14.15 WIB.
Tersangka YP (32) sebagai pemasok barang haram ke HS diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,99 gram siap edar disimpan di bagian belakang rumah.
"Tersangka YP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan telah dikemas untuk diedarkan. Tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut kurang lebih selama sebulan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Rabu (4/3/26) malam.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka HS dan YP dinyatakan positif methamphetamine.
Mereka akandijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan resmi Polres Bengkalis.*

Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Sempat DPO, Dua Pelaku Curas di Kampung Aji Mesir Akhirnya Ditangkap Polisi
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference