• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Satnarkoba Polres Bengkalis , Ciduk Dua Pria di Mandau

Redaksi

Rabu, 01 April 2026 16:47:30 WIB Dibaca : 1206 Kali
Cetak


BENGKALIS – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Terbaru, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua pelaku yang diamankan yakni DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa:

1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram

2. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram

3. 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong

4. 1 (satu) plastik pack sisa pakai

5. 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam

AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

Diciduk Dini Hari

BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Terbaru, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua pelaku yang diamankan yakni DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa:

1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram

2. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram

3. 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong

4. 1 (satu) plastik pack sisa pakai

5. 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam

AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,"tutupnya.


Sumber : rils /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan

Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya

Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil

Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan

Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi

Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi

Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II

Pengedar Sabu di Kandis Diciduk, Tes Urine Positif Amphetamine dan Metamfetamina

Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta

Terkini +INDEKS

Udara Tak Sehat Selimuti Inhil, Masker Gratis Dibagikan kepada Masyarakat

10 September 2026
Karhutla Masih Membara, Manggala Agni Berjibaku di 4 Daerah Riau
10 September 2026
DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
10 September 2026
Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
10 September 2026
Sambut HUT ke-59, Sambu Group Gelar Turnamen Bola Voli Berhadiah Total Rp75 Juta
10 September 2026
Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
10 September 2026
Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
10 September 2026
Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
10 September 2026
Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
  • 2 Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
  • 3 Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
  • 4 Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
  • 5 Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
  • 6 Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
  • 7 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
  • 8 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp80 Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media