Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Satnarkoba Polres Bengkalis , Ciduk Dua Pria di Mandau
BENGKALIS – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Terbaru, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pelaku yang diamankan yakni DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa:
1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram
2. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram
3. 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong
4. 1 (satu) plastik pack sisa pakai
5. 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam
AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
Diciduk Dini Hari
BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Terbaru, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pelaku yang diamankan yakni DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa:
1. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram
2. 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram
3. 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong
4. 1 (satu) plastik pack sisa pakai
5. 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam
AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,"tutupnya.
.jpg)

Berita Lainnya
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Lima Ruko Mak Gadih Disita Polres Inhu Terkait Kasus Pencucian Uang Narkoba
Seorang Guru Gantung Diri di Pohon Jambu Samping Rumah
5 Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan Batang Cenaku Inhu
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban