Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
BUALBUAL.com - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku berinisial FS alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42). Ironisnya, Yogi merupakan karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Ahad (1/6/2025).
Bery menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah laporan resmi dibuat oleh seorang pegawai Kantor Pos bernama Niko Riauwanto pada Rabu (21/5/2025).
Korban menerima laporan dari petugas keamanan kantor sekitar pukul 06.30 WIB terkait dugaan pencurian di ruang brankas. Atas informasi itu, korban langsung ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, pelapor mendapati CCTV telah hilang dan enam kantong berisi uang tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan tim distribusi malam, total uang yang hilang mencapai Rp517.408.392," ujar Bery.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV dari server cadangan. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku tidak dikenal masuk melalui pagar belakang sekitar pukul 02.58 WIB dan keluar pukul 05.38 WIB sambil membawa bungkusan besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap FS alias Yogi, karyawan di kantor pos tersebut. Ia diamankan di wilayah Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, Yogi mengaku beraksi bersama rekannya Dolli Ricardo alias Dodo. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Dodo di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp356.050.000, dua unit ponsel merek Infinix, satu tas Eiger, satu dompet, dan satu unit jam tangan," kata Bery.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari sisa uang yang belum ditemukan.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Bery.

Berita Lainnya
Dua Pria Paruh Baya Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Bunut
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi