Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap

BUALBUAL.com - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku berinisial FS alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42). Ironisnya, Yogi merupakan karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Ahad (1/6/2025).
Bery menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah laporan resmi dibuat oleh seorang pegawai Kantor Pos bernama Niko Riauwanto pada Rabu (21/5/2025).
Korban menerima laporan dari petugas keamanan kantor sekitar pukul 06.30 WIB terkait dugaan pencurian di ruang brankas. Atas informasi itu, korban langsung ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, pelapor mendapati CCTV telah hilang dan enam kantong berisi uang tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan tim distribusi malam, total uang yang hilang mencapai Rp517.408.392," ujar Bery.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV dari server cadangan. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku tidak dikenal masuk melalui pagar belakang sekitar pukul 02.58 WIB dan keluar pukul 05.38 WIB sambil membawa bungkusan besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap FS alias Yogi, karyawan di kantor pos tersebut. Ia diamankan di wilayah Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, Yogi mengaku beraksi bersama rekannya Dolli Ricardo alias Dodo. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Dodo di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp356.050.000, dua unit ponsel merek Infinix, satu tas Eiger, satu dompet, dan satu unit jam tangan," kata Bery.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari sisa uang yang belum ditemukan.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Bery.
Berita Lainnya
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Polres Inhil Ringkus Pemuda Curanmor, Pelaku Preteli Motor Vario Hingga Tinggal Kerangka
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kasai, Ini Kronologisnya
Ayah Kandung Coba Gagahi Putrinya, Istrinya Lapor Polisi
Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu