Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
BUALBUAL.com - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku berinisial FS alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42). Ironisnya, Yogi merupakan karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Ahad (1/6/2025).
Bery menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah laporan resmi dibuat oleh seorang pegawai Kantor Pos bernama Niko Riauwanto pada Rabu (21/5/2025).
Korban menerima laporan dari petugas keamanan kantor sekitar pukul 06.30 WIB terkait dugaan pencurian di ruang brankas. Atas informasi itu, korban langsung ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, pelapor mendapati CCTV telah hilang dan enam kantong berisi uang tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan tim distribusi malam, total uang yang hilang mencapai Rp517.408.392," ujar Bery.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV dari server cadangan. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku tidak dikenal masuk melalui pagar belakang sekitar pukul 02.58 WIB dan keluar pukul 05.38 WIB sambil membawa bungkusan besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap FS alias Yogi, karyawan di kantor pos tersebut. Ia diamankan di wilayah Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, Yogi mengaku beraksi bersama rekannya Dolli Ricardo alias Dodo. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Dodo di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp356.050.000, dua unit ponsel merek Infinix, satu tas Eiger, satu dompet, dan satu unit jam tangan," kata Bery.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari sisa uang yang belum ditemukan.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Bery.

Berita Lainnya
Digerebek Dini Hari! Pria 50 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Sabu Disita Polisi
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum
Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi