• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum

Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 20:43:20 WIB Dibaca : 451 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepengurusan Himpunan Pedagang Pasar Indragiri Hilir (HPPI) resmi dilantik pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di Gedung Engku Kelana, Tembilahan. Prosesi pengukuhan yang dilakukan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir ini menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya.

Acara pelantikan berlangsung meriah, dihadiri pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan pedagang pasar. Namun, kehadiran Bupati sebagai pihak yang melantik justru dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan disahkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, kepala daerah hanya berwenang membina dan mengawasi ormas. Pasal 40 dan 41 UU Ormas menegaskan bahwa pengangkatan pengurus merupakan urusan internal organisasi dan tidak dapat diintervensi oleh kepala daerah.

Menanggapi polemik tersebut, akademisi sekaligus pakar hukum Indragiri Hilir, Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., menilai tindakan Bupati melampaui kewenangan yang telah diatur undang-undang.

“Apa legitimasi dan motivasinya? Ini mencederai peran dan fungsi kepala daerah. Dalam UU Ormas sudah jelas, kepala daerah tidak punya kewenangan hukum untuk melantik ormas. Yang berhak melantik hanyalah struktur internal ormas,” tegasnya.

Ali Azhar menambahkan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang persepsi publik mengenai adanya legitimasi politik kepada kelompok tertentu.

“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk. Kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ormas seharusnya hanya bersifat seremonial atau memberikan dukungan moral. Tapi ketika sampai pada pelantikan, itu sudah masuk ke ranah internal organisasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya menjaga netralitas pejabat publik. “Jika ormas memiliki afiliasi politik tertentu, tindakan ini bisa dianggap keberpihakan, bahkan pelanggaran prinsip netralitas,” tambahnya.

Menurutnya, kejadian ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun ormas di Inhil. Ia menekankan perlunya pemahaman hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya khawatir ada kekeliruan pemahaman, atau justru kesengajaan yang dibungkus dengan seremoni. Kepala daerah bukan bagian dari struktur ormas. Jika pelanggaran ini terus berulang, bukan tidak mungkin bisa dilaporkan ke lembaga pengawas atau aparat penegak hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum pelantikan yang dilakukan Bupati.

Sementara itu, masyarakat sipil dan pengamat politik lokal mulai ramai memperbincangkan isu ini di media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami batasan peran pejabat publik dalam kehidupan berorganisasi di tingkat daerah.


Sumber : rls /  Editor : JJ


Berita Lainnya

Proyek Dana Bagi Hasil di Kabupaten Mesuji Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Soal Mr Blitz, Ini Kata Pengamat Hukum

Seorang Kakek di Tembilahan Tenggelam saat Perbaiki Tongkang

Dukung MTQ ke-XLIV Riau, Infrastruktur Penerangan di Kuansing Dikebut

Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh

Kurangnya Perhatian Pemkab, Warga Pekon Biha Goro Buka Jalur Muara yang Tersumbat

RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis

48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Digagalkan di Tembilahan, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan ke Karantina Riau

Kantor Camat Enok Terbakar, Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Api

Jusri Sabri Kecam Tindakan Oknum Honorer di Bintan Gunakan Mobil Dinas untuk Belanja

51 Warga Rohul Terjaring dalam Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Ketahuan Warga, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Nekat Curi Sepeda Siswa SD

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media