• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum

Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 20:43:20 WIB Dibaca : 313 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepengurusan Himpunan Pedagang Pasar Indragiri Hilir (HPPI) resmi dilantik pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di Gedung Engku Kelana, Tembilahan. Prosesi pengukuhan yang dilakukan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir ini menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya.

Acara pelantikan berlangsung meriah, dihadiri pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan pedagang pasar. Namun, kehadiran Bupati sebagai pihak yang melantik justru dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan disahkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, kepala daerah hanya berwenang membina dan mengawasi ormas. Pasal 40 dan 41 UU Ormas menegaskan bahwa pengangkatan pengurus merupakan urusan internal organisasi dan tidak dapat diintervensi oleh kepala daerah.

Menanggapi polemik tersebut, akademisi sekaligus pakar hukum Indragiri Hilir, Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., menilai tindakan Bupati melampaui kewenangan yang telah diatur undang-undang.

“Apa legitimasi dan motivasinya? Ini mencederai peran dan fungsi kepala daerah. Dalam UU Ormas sudah jelas, kepala daerah tidak punya kewenangan hukum untuk melantik ormas. Yang berhak melantik hanyalah struktur internal ormas,” tegasnya.

Ali Azhar menambahkan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang persepsi publik mengenai adanya legitimasi politik kepada kelompok tertentu.

“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk. Kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ormas seharusnya hanya bersifat seremonial atau memberikan dukungan moral. Tapi ketika sampai pada pelantikan, itu sudah masuk ke ranah internal organisasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya menjaga netralitas pejabat publik. “Jika ormas memiliki afiliasi politik tertentu, tindakan ini bisa dianggap keberpihakan, bahkan pelanggaran prinsip netralitas,” tambahnya.

Menurutnya, kejadian ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun ormas di Inhil. Ia menekankan perlunya pemahaman hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya khawatir ada kekeliruan pemahaman, atau justru kesengajaan yang dibungkus dengan seremoni. Kepala daerah bukan bagian dari struktur ormas. Jika pelanggaran ini terus berulang, bukan tidak mungkin bisa dilaporkan ke lembaga pengawas atau aparat penegak hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum pelantikan yang dilakukan Bupati.

Sementara itu, masyarakat sipil dan pengamat politik lokal mulai ramai memperbincangkan isu ini di media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami batasan peran pejabat publik dalam kehidupan berorganisasi di tingkat daerah.


Sumber : rls /  Editor : JJ


Berita Lainnya

Ape Pasal! Lempengan Kuningan Tugu Adipura Pekanbaru Kembali Hilang

Petani Way Kanan Melakukan Aksi Damai Menuntut Kenaikan Harga Singkong

Putra Putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Dipolisikan Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan

Drainase Jembatan Penghubung Purwakarta - Bandung di Cianting Sukatani Longsor

Berita Anggota Satpol PP DKI Melecehkan Seorang Wanita diKantor Satpol PP Dipastikan Hoaks

Musibah Tanah Longsor di Desa Sungai Bela, 8 Rumah Warga Alami Rusak Berat

6 Petugas Patroli BC Tak Hadir Panggilan Polda Riau Terkait Penembakan Haji Permata

Usai Gelar Aksi Damai Penolakan UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Lakukan Longmarc

Ini Penyebab Lampu Jalan di Sekitar Kota Tembilahan Banyak yang Mati

Polisi Duga Kebakaran Pasar Cik Puan akibat Korsleting Listrik

Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama

Kadis DKP Lampura Diduga Halangi Kerja Wartawan, Ini Kata Ketua DPP KWIP

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media