Kadis DKP Lampura Diduga Halangi Kerja Wartawan, Ini Kata Ketua DPP KWIP
BUALBUAL.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, tegaskan merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menghalang - halangi kerja wartawan dapat berujung pidana, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, di ruang kerja oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Utara, berinisial IA, Selasa (15/8/23), saat dikonfirmasi dua jurnalis, dari media reaksi. co.id dan indonesianews.pro. tentang kegiatan program kerja DKP di 2023.
Oknum Kadis DKP, berinisial IA, menjawab kegiatan banyak yang terealisasi berhubungan dengan masyarakat, berhubungan dengan desa, penyaluran beras terealisasi.
Saat ditanya wartawan tentang program yang lebih jelas, apa saja.
“Apa banyak saja,” kata jurnalis.
Oknum IA, menjawab, ya, banyak saja,” kata dia.
Jurnalis bertanya, “apa tulisannya banyak saja, nanti pembacanya bingung,” kata dia.
IA, menjawab, “Soalnya, banyak yang mana” tuturnya.
Saat jurnalis meminta bahan berita yang dilakukan DKP.
“Kegiatannya apa saja yang telah dilakukan dinas, realisasi kegiatan yang dilakukan di desa ini apa,” tutur jurnalis.
IA, menjawab, "Banyak kegiatan-kegiatan, seperti bantuan-bantuan seperti beras beberapa waktu lalu, pasar murah dan sebagainya,” tuturnya.
Jurnalis kembali bertanya “Apa terealisasi semua di tahun 2023,” kata dia.
IA, kembali menjawab. “Alhamdullilah, terealisasi semua, tapikan yang 2023 belum selesai,” tuturnya kembali.
Jurnalis, bertanya, apa tidak ada hambatan seperti terhalang oleh dana.
IA, menjawab, “Lancar” kata dia.
Kembali jurnalis bertanya untuk kegiatan inti-intinya, PPTKnya siapa.
IA, menjawab, PPTK-nya banyak, kegiatannya banyak.
Tapi, tiba-tiba dia berkata “Coba cut dulu, kok, tanya-tanya PPTK, saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior, keluar kamu orang” kata IA, dengan nada tinggi.
Jurnalis menjawab “Kan, bapak selaku Kepala Dinas, menyikapi wartawan kok seperti itu” dengan nada rendah.IA, kembali berujar “keluar, kamu orang sekarang,” kata dia.
Jurnalis, kembali menjawab, “Tidak, seperti itu, bapak menanggapi jurnalis,” kata dia.
IA, malah menantang berkelahi,
“Saya lepas baju, kalau saya takut sama kamu orang,” tuturnya kembali.
Untuk menghindari suasana yang memanas, kedua wartawan itu, undur diri.
Tiba-tiba, IA, kembali berujar, “Kalau mau naikkan berita, naikkan lah,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Tindakan yang dilakukan oknum Kadis, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana,” kata dia.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala belum bisa dimintai keterangan terkait ajak wartawan berkelahi.
Berita Lainnya
Seorang Pria di Pekanbaru Nekat Menjambret Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup
Pengendara Sepeda Motor Tewas Setelah Tabrak Truk di Jalan Lintas Timur
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai di Desa Sungai Bela
Ketum HMI Cabang Tembilahan Minta Disegerakan Hearing Terkait Permasalahan PT SAGM di Desa Kuala Sebatu
Sekretaris Umum GMRB Rohil: PT JJP Harus Selesaikan Hak Eks Karyawan Sebelum Massa Aksi Turun
Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo
Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui
Ketum HMI Cabang Tembilahan Minta Disegerakan Hearing Terkait Permasalahan PT SAGM di Desa Kuala Sebatu
Korban Tenggelamnya Pompong di Gaung Ditemukan Meninggal Dunia
Bagaikan Hantu, Kemana Senpi Abdurrahman?
Banjir Mulai Genangi Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bekasi
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu di Riau