Kadis DKP Lampura Diduga Halangi Kerja Wartawan, Ini Kata Ketua DPP KWIP

BUALBUAL.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, tegaskan merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menghalang - halangi kerja wartawan dapat berujung pidana, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, di ruang kerja oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Utara, berinisial IA, Selasa (15/8/23), saat dikonfirmasi dua jurnalis, dari media reaksi. co.id dan indonesianews.pro. tentang kegiatan program kerja DKP di 2023.
Oknum Kadis DKP, berinisial IA, menjawab kegiatan banyak yang terealisasi berhubungan dengan masyarakat, berhubungan dengan desa, penyaluran beras terealisasi.
Saat ditanya wartawan tentang program yang lebih jelas, apa saja.
“Apa banyak saja,” kata jurnalis.
Oknum IA, menjawab, ya, banyak saja,” kata dia.
Jurnalis bertanya, “apa tulisannya banyak saja, nanti pembacanya bingung,” kata dia.
IA, menjawab, “Soalnya, banyak yang mana” tuturnya.
Saat jurnalis meminta bahan berita yang dilakukan DKP.
“Kegiatannya apa saja yang telah dilakukan dinas, realisasi kegiatan yang dilakukan di desa ini apa,” tutur jurnalis.
IA, menjawab, "Banyak kegiatan-kegiatan, seperti bantuan-bantuan seperti beras beberapa waktu lalu, pasar murah dan sebagainya,” tuturnya.
Jurnalis kembali bertanya “Apa terealisasi semua di tahun 2023,” kata dia.
IA, kembali menjawab. “Alhamdullilah, terealisasi semua, tapikan yang 2023 belum selesai,” tuturnya kembali.
Jurnalis, bertanya, apa tidak ada hambatan seperti terhalang oleh dana.
IA, menjawab, “Lancar” kata dia.
Kembali jurnalis bertanya untuk kegiatan inti-intinya, PPTKnya siapa.
IA, menjawab, PPTK-nya banyak, kegiatannya banyak.
Tapi, tiba-tiba dia berkata “Coba cut dulu, kok, tanya-tanya PPTK, saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior, keluar kamu orang” kata IA, dengan nada tinggi.
Jurnalis menjawab “Kan, bapak selaku Kepala Dinas, menyikapi wartawan kok seperti itu” dengan nada rendah.IA, kembali berujar “keluar, kamu orang sekarang,” kata dia.
Jurnalis, kembali menjawab, “Tidak, seperti itu, bapak menanggapi jurnalis,” kata dia.
IA, malah menantang berkelahi,
“Saya lepas baju, kalau saya takut sama kamu orang,” tuturnya kembali.
Untuk menghindari suasana yang memanas, kedua wartawan itu, undur diri.
Tiba-tiba, IA, kembali berujar, “Kalau mau naikkan berita, naikkan lah,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Tindakan yang dilakukan oknum Kadis, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana,” kata dia.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala belum bisa dimintai keterangan terkait ajak wartawan berkelahi.
Berita Lainnya
Heboh! Warga Temukan Jenazah Tanpa Busana Tertelungkup di Sungai Kuantan
PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi!
Warga Batang Tumu, Temukan Bangkai Buaya Mengapung di Perairan Teluk Pinang Inhil
BPJS Tak Punya! Terjatuh di Belakang Rumah 'Kayu Menancap Ke Perut' Warga Concong Inhil Butuh Uluran Tangan
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Polres Lampura, Berharap Segera Ditindaklanjuti
Jalan Cendrawasih Kota Tanjungpinang Tergenang Longsor
2 Rumah Warga di Desa Pebenaan Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp250 Juta
Pembangunan Gedung Kacabdin Pendidikan IV Lampung Diduga Curi Aliran Listrik
Puluhan Staf Gembok Pagar Pabrik PT LIH di Pelalawan Riau
Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba dan Korupsi di Pelalawan Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Dinding Waduk Proyek Pengelolaan Air Minum di Kampung Tokojo Bintan Hancur
Di Tengah Pandemi, Ketua LAM Bintan Sesalkan Kedatangan Ratusan TKA