Kadis DKP Lampura Diduga Halangi Kerja Wartawan, Ini Kata Ketua DPP KWIP

BUALBUAL.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, tegaskan merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menghalang - halangi kerja wartawan dapat berujung pidana, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, di ruang kerja oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Utara, berinisial IA, Selasa (15/8/23), saat dikonfirmasi dua jurnalis, dari media reaksi. co.id dan indonesianews.pro. tentang kegiatan program kerja DKP di 2023.
Oknum Kadis DKP, berinisial IA, menjawab kegiatan banyak yang terealisasi berhubungan dengan masyarakat, berhubungan dengan desa, penyaluran beras terealisasi.
Saat ditanya wartawan tentang program yang lebih jelas, apa saja.
“Apa banyak saja,” kata jurnalis.
Oknum IA, menjawab, ya, banyak saja,” kata dia.
Jurnalis bertanya, “apa tulisannya banyak saja, nanti pembacanya bingung,” kata dia.
IA, menjawab, “Soalnya, banyak yang mana” tuturnya.
Saat jurnalis meminta bahan berita yang dilakukan DKP.
“Kegiatannya apa saja yang telah dilakukan dinas, realisasi kegiatan yang dilakukan di desa ini apa,” tutur jurnalis.
IA, menjawab, "Banyak kegiatan-kegiatan, seperti bantuan-bantuan seperti beras beberapa waktu lalu, pasar murah dan sebagainya,” tuturnya.
Jurnalis kembali bertanya “Apa terealisasi semua di tahun 2023,” kata dia.
IA, kembali menjawab. “Alhamdullilah, terealisasi semua, tapikan yang 2023 belum selesai,” tuturnya kembali.
Jurnalis, bertanya, apa tidak ada hambatan seperti terhalang oleh dana.
IA, menjawab, “Lancar” kata dia.
Kembali jurnalis bertanya untuk kegiatan inti-intinya, PPTKnya siapa.
IA, menjawab, PPTK-nya banyak, kegiatannya banyak.
Tapi, tiba-tiba dia berkata “Coba cut dulu, kok, tanya-tanya PPTK, saya kenal dengan dewan pers dan wartawan-wartawan senior, keluar kamu orang” kata IA, dengan nada tinggi.
Jurnalis menjawab “Kan, bapak selaku Kepala Dinas, menyikapi wartawan kok seperti itu” dengan nada rendah.IA, kembali berujar “keluar, kamu orang sekarang,” kata dia.
Jurnalis, kembali menjawab, “Tidak, seperti itu, bapak menanggapi jurnalis,” kata dia.
IA, malah menantang berkelahi,
“Saya lepas baju, kalau saya takut sama kamu orang,” tuturnya kembali.
Untuk menghindari suasana yang memanas, kedua wartawan itu, undur diri.
Tiba-tiba, IA, kembali berujar, “Kalau mau naikkan berita, naikkan lah,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, menegaskan menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Tindakan yang dilakukan oknum Kadis, pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dan itu, dapat terkena sangsi pidana,” kata dia.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala belum bisa dimintai keterangan terkait ajak wartawan berkelahi.
Berita Lainnya
Mobil Ambulans Bawa Jenazah Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Sencalang Inhil
Waduh! Dokter yang Positif Covid-19 di Bengkalis Sempat Bagi-bagi Takjil di Desa Air Putih
Niat Baik Berujung Petaka, Warga Sungai Bela Inhil Ini Tenggelam di Perairan Sungai Buluh
Sempat di Penjara 6 Bulan, Akhirnya Pria di Inhil Bebas dengan Tuduhan Mencuri di Lahan Sendiri
2 Unit Rumah di Tembilahan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru Berduka, Korban Tabrak Lari Pajero Maut Dikenal Baik
Sumur Minyak PT BSP Meledak, Begini Penjelasan Polisi
Kecelakaan Maut di Kilometer 86, Ambulans Tabrak Toyota Land Cruiser, Dua Korban Jiwa
Selamat Jalan Ega, Bocah Asal Inhil Terlilit Mesin Pompong Meninggal Dunia
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis
Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI
Dilaporkan Atas Tuduhan Tak Jelas, Begini Tanggapan Aktivis Larshen Yunus