• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Ini Penjelasan Ketua KPU Pesibar Terkait Buka Kotak Suara Tanpa Ada Saksi dari Paslon

Redaksi

Jumat, 05 Februari 2021 15:56:59 WIB Dibaca : 3106 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sedang melaksanakan termohon sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kecurangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Sidang MK tahap pertama sudah dilaksanakan tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara sidang pertama hakim memutuskan Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini adalah pihak yang terkait dan kelanjutan sidang kedua pada tanggal 8 Februari 2021 mendatang. 

KPU Kabupaten Pesisir Barat sebagai temohon di MK, demi mencari sanggahan dalam gugatan Paslon nomor 02 Aria Lukita Budiwan & Erlina KPU pesisir barat mencari alat bukti dengan membuka kotak suara di gudang logistik KPU pada tanggal 25 Januari 2021 yang dihadirkan jajaran Komisioner KPU, Bawaslu Pesisir Barat dan jajaran anggota kepolisian Pesisir Barat tanpa ada saksi atau perwakilan dari pihak Paslon.

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini saat dikonfirmasi Bualbual.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya membuka kotak suara di Gudang Logistik KPU pada 25 Januari kemarin tanpa memberi tahu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait pembukaan kotak suara, itu sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak ada regulasi manapun yang dilanggar," ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Terkait tidak di undangnya dan diberi tahu masing-masing Paslon saat pembukaan kotak suara di Gudang Logistik tanggal 25 Januari 2021. "Emang ada pasal yang menyebutkan itu ya?. Itu sifatnya mencari alat bukti untuk sanggahan di MK," jelas Marlini.

Dikutip dari www.mkri.id, bahwasanya pembukaan kotak suara dapat dibenarkan sepanjang tidak merusak kotak dan dokumen pemungutan suara dan garis miring / mengubah hasil perolehan suara dalam pemilihan umum sebagimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 239, 242, 243 dan 244 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pembukaan kotak suara dilakukan setelah koordinasi dengan pengawas pemilu, saksi pasangan calon, dan Kepolisian dan dibuatkan berita acara untuk itu.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI

Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya

Muak dengan Janji Pemerintah! Warga Pulau Kijang 'Balas' dengan Bangun Jalan Sendiri

Uang Rp.125 Juta Siap Diberikan Kepada Siapapun Yang Dapat Menemukan Ibu Ervina Sebelum Lebaran Idul Fitri

Nelayan Rohil Ditemukan Selamat, Setelah Empat Hari Terombang Ambing di Laut

4 Gelper di Pekanbaru Ditutup Polda Riau, DPRD Ingatkan: Jangan Coba-Coba Buka Lagi!

Tim Labfor Polda Riau Selidiki Penyebab Kebakaran 2 Bus Pariwisata di Pekanbaru

Inilah Kisah Perjalanan Pengusaha Impor Ballpress 'Haji Permata' Semasa Hidupnya

Diduga Kehilangan Tenaga, Truk di Tembilahan Melorot dan Menabrak Kendaraan di Belakang

Kapal Bermuatan Kelapa Karam di Perairan Kuala Gaung Inhil

Seorang Pemuda Bejat di Inhu Tega Sodomi 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Mushola

KPKN Gelar Aksi di DPRD Riau, Bakar Ban dan Sampaikan Enam Tuntutan

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 2 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 3 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 4 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 5 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 6 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 7 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 8 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media