Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
BUALBUAL.com - Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/26). Salah satunya datang dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan maupun proses penganggaran saat mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto, termasuk sejauh mana keterlibatan saksi dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis.
Saat ditanya mengenai tugas yang diberikan Abdul Wahid selama menjabat sebagai wakil gubernur, SF Hariyanto memberikan jawaban tegas.
"Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid," kata SF Hariyanto di hadapan majelis hakim.
SF mengaku memilih tidak mempermasalahkan kondisi tersebut meski merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.
"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda, dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah dirinya pernah menyampaikan atau mempertanyakan langsung kepada Abdul Wahid terkait alasan tidak dilibatkannya dalam berbagai urusan pemerintahan.
Namun SF mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut. "Saya tidak pernah menanyakan," jawabnya singkat. Untuk memperjelas keterangannya, jaksa meminta SF menjelaskan bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. Menurut SF, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.
"Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat," ungkapnya.
Keterangan itu kemudian didalami lagi oleh jaksa dengan menanyakan apakah ketidaklibatan tersebut juga terjadi pada surat-surat yang bersifat administratif dan rapat-rapat penganggaran.
Pada kesempatan ini SF kembali menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan.
"Saya tidak pernah dilibatkan," katanya.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal. Kita sama-sama berjuang," ujar SF.
.jpg)

Berita Lainnya
Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi DAK Non Fisik ke JPU Kejari Rohil
Kadin Kota Tanjungpinang Merasa Terzolimi Saat Urus Izin di DPMPTSP Kepri
Akibat Terlilit Batang As Pompong Rambut dan Kulit Kepala Bocah Berumur 6 Tahun Asal Mandah Terlepas
FPII Nilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Kebiri Kebebasan Pers
Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI
Pedagang di Pekanbaru Dirampok, Pelaku Tembak Paha Korban
Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Menjadi Saksi Sidang Perkara Karhutla PT Adei
Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012
Konser Honne di Pekanbaru Tuai Penolakan, Dinilai Terafiliasi Komunitas LGBT
Sudah Lunas, SMK Negeri 1 Tanjungpinang Belum Kunjung Berikan Baju Seragam Sekolah
KPPBC Tanjungpinang Amankan 1 Unit Lori Ekspedisi
Desak Ungkap Dugaan Korupsi di Siak, Mahasiswa Gelar Demonstran di KPK dan Kejagung