Serikat Kerja Soroti Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu

BUALBUAL.COM Inhu– Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Diston Pasaribu, membuka peluang bagi karyawan dari tiga perusahaan perkebunan Dedi Handoko Alimin untuk bergabung dengan serikat F.SPPP SPSI agar hak sebagai pekerja karyawan bisa dipergunakan.
Ketiga perusahaan Dedi Handoko pengusaha di Pekanbaru adalah PT Teso Indah, PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), dan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP), yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Jika perusahaan milik Dedi Handoko tidak mendaftarkan tenaga kerjanya secara resmi, maka mereka telah mengabaikan hak-hak dasar para pekerja seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun," ujar Diston kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/2025) di Pematang Reba.
Menurut Diston, pihaknya juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu untuk memberikan teguran kepada ketiga perusahaan tersebut karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Jika hak pekerja terkait pembayaran upah pekerja jika tidak sesuai dengan ketentuan maka menghilangkan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPH 21) karyawan kepada negara," ujar Diston.Diston berharap, dengan bergabungnya para pekerja atau karyawan ke dalam serikat pekerja, mereka pekerja akan lebih terlindungi dan serikat dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha hiburan malam asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu hingga Rabu (9/4/2025) kemarin.
Adapun ketiga perusahaan tersebut yang dinilai bandel terhadap hak hak tenaga kerja yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang beroperasi di wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Dwi Bramantika SSTP MSi sebelumnya menyebut, sejak perusahaan-perusahaan yang di sebut Milik Dedi Handoko Alimin tersebut beroperasi, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas serta melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnaker Inhu.
"Perusahaan perkebunan sebagai pemberi kerja wajib mencatatkan jumlah tenaga kerjanya di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh," ujar Dwi Bramantika, yang akrab disapa Bang Rengga kepada sejumlah wartawan Rabu (9/4/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan ini bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta menjamin perlindungan mereka melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
"Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Rengga.
Berita Lainnya
Ketua PW IWO Riau Apresiasi Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku Begal di Inhil
Usai Cek Kesehatan untuk Pengamanan Pemilu 2204, Polisi Langsung Bantu Turunkan Batako Warga
8 Kambing Jadi Korban, Harimau Sumatera Diduga Terobos Permukiman Warga Inhil
Si Jago Merah Hanguskan Satu Kios Bangunan Permanen Jalan Tengku Bay Pekanbaru
Kendaraan Beradu Kambing di Jalan Tanjung Piayu, Batam
Kecelakaan Helikopter TNI, Empat Tewas dan Lima Lainnya Luka-luka
Terlibat Cekcok Mulut, Dua Orang Pemuda di Inhil Duel Hingga Meninggal Dunia
Pengamat: Motifnya Agar Terjadi Konfilik Horizontal, Pembakaran Poster Habib Rizieq
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jalan Sederhana Tembilahan Hangus Terbakar
Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai
Polda Lampung Tuntaskan Kasus Tipikor Jl Prof Ir Sutami dan Berkas Dinyatakan Lengkap
Pria di Kampar Ngaku sebagai Imam Mahdi, Polisi Langsung Tangkap Pelaku