Dugaan Penganiayaan kepada Jurnalis, PWOI Nusantara Riau Minta Segera Ciduk Pelaku

BUALBUAL.com - Dugaan kekerasan yang terjadi pada Erwinsyah wartawan (Jurnalis) media siber (media online) www.fokuskriminal.com di Batam Provinsi Kepri, dari salah seorang oknum ketua DPC Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial JS mendapatkan kutukan keras dari Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOI Nusantara) Provinsi Riau
"Kita mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum berinisial JS, salah seorang Ketua DPC Ormas." ucap Rizal Tanjung Ketua PWOINusantara Provinsi Riau, yang di Konfirmasi wartawan Fokuskriminal.com via telp seluler, Selasa (04/08/2020).
"Selain mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan oleh JS salah seorang Ketua DPC Ormas, kami meminta ketua DPD maupun DPW yang mengetahui tindakan akan anggota DPCnya yang diduga berprilaku bejad hendaknya di keluarkan dari organisasi yang di pimpinnya dikarenakan tindakan yang dilakukannya jelas-jelas melanggar peraturan organisasi," tambah Rizal Tanjung.
"Tindakan JS sungguh sangat luar biasa dan patut diacungkan jempol, yang telah berprilaku diluar manusiawi, melakukan tindakan kekerasan sehingga membuat Jurnalis Fokuskriminal.com mengalami luka berat," tutup Rizal Tanjung.
"Kami PWOI Nusantara Provinsi Riau, serta segenap jajaran redaksi Fokuskriminal.com meminta kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) khususnya Polsek Sekupang kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menciduk pelaku tindakan kekerasan terhadap wartawan sebagaimana yang telah dilaporkan Erwinsyah Wartawan dengan Nomor STPL : STPL/112/VIII/2020/KEPRI/BRL/SKP tertanggal 03/08/2020 pukul 14.10 Wib" tambah Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau sekaligus Pimpinan Redaksi Fokuskriminal.com, yang turut dikonfirmasi via telpon Seluler Pribadinya.
Akan tindakan pengancaman dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan JS kepada wartawan Fokuskriminal.com, Kami PWOI Nusantara Provinsi Riau meminta pihak Kepolisian yakni Polsek Sekupang, untuk segera Tangkap (Ciduk) dan menjerat JS dengan :
1. 53 ayat (1) KUHP berbunyi : " Mencoba melakukan kejahatan dipidana,jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
dan pasal tersebut diatas diikuti pasal 363 ayat (1) angka 5 merupakan tindak pidana pokonya yang memenuhi unsur-unsurnya yakni :
a. Niat untuk itu telah ternyata
b. Adanya permulaan pelaksanaan
c. Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
2. Pasal 351 ayat (2) KUHP berbunyi : " Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pasal 82A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas : " Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan langsung atau tidak langsung dilisensi sesuai dengan pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan hukuman penjara paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun
"Sementara untuk Organisasi yang dipimpin oleh JS sendiri, PWOI Nusantara Provinsi Riau juga meminta kepada Pengurus Pusat atau DPW agar JS dinonaktifkan. Jika itu tidak dilakukan, maka kami PWOI Nusantara Provinsi Riau, akan meminta organisasi untuk di bubarkan melalui Kemenkumham Republik Indonesia," tutup Ismail Sarlata Sekretaris PWOI Nusantara Provinsi Riau dengan Tegas.***
Berita Lainnya
Istri Korban Pengeroyokan Resmi Melapor ke Polres Mesuji Minta Keadilan Hukum
Sekretaris Umum GMRB Rohil: PT JJP Harus Selesaikan Hak Eks Karyawan Sebelum Massa Aksi Turun
Akibat Hantaman Angin Kencang Disertai Hujan Lebat, Satu Unit Rumah di Desa Kuala Patah Parang Ambruk
Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI
Inggris Resmi Tetapkan Wagner Group sebagai Organisasi Teroris
Lima Petak Rumah Kontrakan di Pangkalan Lesung Pelalawan Terbakar
Tanggapi Pernyataan Ketua FKPMR, Saud Marganda: Fikiran Kolot Tidak Layak Diumbar
HMI Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Bupati Bengkalis
Dua Kubu Ormas Serikat Pekerja Bentrok di Jalan Riau Pekanbaru, Saling Lempar Kayu dan Batu
Pemuda di Pulau Kijang Inhil Alami Luka Bakar Akibat Tersengat Listrik
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus
Bikin Geram Pokoknya! IRT di Meranti Riau Tega Menyiksa Balita hingga Tewas