BPDPKS RI Sebut Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Tak Sesuai Aturan
BUALBUAL.com - Koordinator Koalisi Pembela Petani Indonesia, Ir Aznil Fajri mendatangi kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (24/8/2020) di Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol 61 Jakarta. Kehadiran Aznil disambut Plt Kadit Peremajaan PSR BDPKS, Leri.
Dalam pertemuan tersebut Aznil menyampaikan sejumlah temuannya terkait program Peremajaan Sawit Rakyat yang berlangsung beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpunnya di lapangan terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan program PSR tersebut tidak berjalan maksimal, diantaranya banyak petani yang ternyata tidak mengetahui adanya program andalan pemerintah Jokowi tersebut.
"Dinas perkebunan di daerah kurang maksimal mensosialisasikan program PSR, sehingga banyak petani sawit di daerah yang kurang paham atau bahkan tidak mengetahui sama sekali program itu," ujar Aznil.
Aznil mengapresiasi kebijakan BPDPKS yang semakin memudahkan pelaksanaan program PSR dengan memangkas sejumlah persyaratan atau birokrasi. Namun sayangnya, justeru ada pejabat daerah yang membuat aturan tersendiri sehingga memperlambat pelaksanaan PSR.
"Misalnya di Kuansing, Riau, Kepala Dinas Pertaniannya malah membuat kebijakan sendiri yang mewajibkan pengurus KUD meminta tanda tangannya sebelum pencairan, padahal sudah ada petugas pendamping yang ditunjuk secara resmi. Sehingga semestinya cukup diketahui petugas tersebut saja. Ini kan membuat tahapan pekerjaan menjadi bertambah lamban," ujarnya.
Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri yang mendapatkan banyak informasi tersebut mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga mengetahui faktor-faktor yang menghambat percepatan PSR di Riau.
Leri juga menegaskan format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) yang dibuat tersendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau dinilai tersebut tidak sesuai dengan aturan BPDPKS.
"Yah, masalah format yang dibuat Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau ini akan kami urus masalahnya," tegas Leri di Kantor BPDPKS Lantai V Graha Mandiri Jakarta itu.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir Emmerson tetap menyebutkan, bahwa format BAPP replanting kelapa sawit ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Dirjen Perkebunan RI.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Leri mengenai pernyataan Emmerson tersebut, menegaskan tidak benar format tersebut.
Apalagi, kata dia, sampai dengan dikaitkan untuk pencairan. "Saya akan berkoordinasi dengan Ditjenbun terkait kebenaran informasi tersebut,"ujarnya. ***

Berita Lainnya
Melihat MI Memakai Celana Dalam, Kakek Berusia 65 Tahun di Gaung Inhil, Nekat Setubuhi Seorang Gadis Didalam Kamar
Dugaan Kekerasan Siswa SMP di Pekanbaru, Polisi Lakukan Penyelidikan
Apakah Pembangunan Menara Telekomunikasi Sudah Adil Sesuai Dengan Maksud Sila Kelima Pancasila?
Kabar Duka dari Tesso Nilo! Indro, Gajah Jinak Andalan Flying Squad, Mati Setelah Berjuang Melawan Kondisi Kritis
Camat Palika dengan Tegas Bantah Soal Tudingan Kegiatan dan SPJ Fiktif
Viral di Medsos, Karcis Parkir 5000 di RSUD Puri Husada Tembilahan Jadi Sorotan Publik
HMI Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Bupati Bengkalis
Kades Tanah Merah, Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif dan Tanggul Manual
Penuh Luka Bacok, Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Mengerikan
Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI
Waduh! Dokter yang Positif Covid-19 di Bengkalis Sempat Bagi-bagi Takjil di Desa Air Putih
Empat Nyawa Melayang, Mahasiswa Bergerak! Polda Riau Didesak Usut Dugaan Kelalaian PT KIMI