BPDPKS RI Sebut Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Tak Sesuai Aturan
BUALBUAL.com - Koordinator Koalisi Pembela Petani Indonesia, Ir Aznil Fajri mendatangi kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (24/8/2020) di Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol 61 Jakarta. Kehadiran Aznil disambut Plt Kadit Peremajaan PSR BDPKS, Leri.
Dalam pertemuan tersebut Aznil menyampaikan sejumlah temuannya terkait program Peremajaan Sawit Rakyat yang berlangsung beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpunnya di lapangan terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan program PSR tersebut tidak berjalan maksimal, diantaranya banyak petani yang ternyata tidak mengetahui adanya program andalan pemerintah Jokowi tersebut.
"Dinas perkebunan di daerah kurang maksimal mensosialisasikan program PSR, sehingga banyak petani sawit di daerah yang kurang paham atau bahkan tidak mengetahui sama sekali program itu," ujar Aznil.
Aznil mengapresiasi kebijakan BPDPKS yang semakin memudahkan pelaksanaan program PSR dengan memangkas sejumlah persyaratan atau birokrasi. Namun sayangnya, justeru ada pejabat daerah yang membuat aturan tersendiri sehingga memperlambat pelaksanaan PSR.
"Misalnya di Kuansing, Riau, Kepala Dinas Pertaniannya malah membuat kebijakan sendiri yang mewajibkan pengurus KUD meminta tanda tangannya sebelum pencairan, padahal sudah ada petugas pendamping yang ditunjuk secara resmi. Sehingga semestinya cukup diketahui petugas tersebut saja. Ini kan membuat tahapan pekerjaan menjadi bertambah lamban," ujarnya.
Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri yang mendapatkan banyak informasi tersebut mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga mengetahui faktor-faktor yang menghambat percepatan PSR di Riau.
Leri juga menegaskan format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) yang dibuat tersendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau dinilai tersebut tidak sesuai dengan aturan BPDPKS.
"Yah, masalah format yang dibuat Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau ini akan kami urus masalahnya," tegas Leri di Kantor BPDPKS Lantai V Graha Mandiri Jakarta itu.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir Emmerson tetap menyebutkan, bahwa format BAPP replanting kelapa sawit ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Dirjen Perkebunan RI.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Leri mengenai pernyataan Emmerson tersebut, menegaskan tidak benar format tersebut.
Apalagi, kata dia, sampai dengan dikaitkan untuk pencairan. "Saya akan berkoordinasi dengan Ditjenbun terkait kebenaran informasi tersebut,"ujarnya. ***

Berita Lainnya
Satgas Polda Riau Bakar 4 Rakit PETI di Kuansing, Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan
Penyakit Masyarakat Judi Gelper dan Dadu Goncang di Kota Bagansiapiapi yang Kebal Akan Covid-19
Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Kecamatan Sungai Batang, Inhil Meninggal Dunia di Mina
Berawal dari Latihan Perang, Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Nanggala-402
Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum
BUALBUAL RAKYAT: Apa Pendapat Warga Inhil, Terkait Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Disaat Pandemi Corona
Angin Kencang Hantam Tembilahan Hulu, Rumah Warga Nyaris Roboh, Satu Keluarga Mengungsi
51 Warga Rohul Terjaring dalam Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Terkuak Penyebab 2,3 Ton Ikan Mas Mati di Danau PLTA Kampar, Riau
LAM Kepri Turun Tangan! Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus Rida K. Liamsi
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
Angin Kencang Mengamuk di Pekanbaru, 11 Pohon Roboh dalam Semalam