• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 18:16:03 WIB Dibaca : 518 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai buruk, kinerja Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri belum lama ini dilaporkan oleh Pengusaha Muda Karimun ke Ombudsman RI terkait maladministrasi penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Koperasi Usaha Anak Tempatan (KUAT).

Maladministrasi ini dijelaskan Tuah Aprian, Ketua Koperasi Usaha Anak Tempatan. Dengan kronologis beberapa lembaran dokumen yang dikirim ke Redaksi Media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1) malam.

Jauh sebelumnya KUAT telah mengajukan Surat Permohonan Izin Penambangan Batuan (SIPB) jenis tertentu kepada Gubernur Kepulauan Riau c/q Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepri.

Dengan Nomor Surat: 008/A.1Ph-SIPB/KUAT-DPMPTSP/IX/2023, merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan dasar sebagai berikut:

a. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

h. Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5  Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

I. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi.

Kemudian setelah melewati berbagai tahapan sistem Online Single Submission Rick Based Approach (OSS-RBA), Koperasi Usaha Anak Tempatan mendapatkan Rekomendasi SIPB dari Dinas Teknis ESDM yang ditandatangani secara elektronik untuk segera diterbitkan oleh Pejabat DMPTSP Kepri.

"Setelah Rekomendasi sampai ke DMPTSP pada tanggal 27 September 2023, rupanya hal tersebut semakin bertambah rumit. KUAT Karimun ditambah persyaratannya, harus mengurus Persetujuan Kesesuainya Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), baru SIPB Itu dapat diterbitkan." ungkapnya ke Centraliputanesia.

Dari uraian kronologis pengajuan permohonan tahapan-tahapan produser administrasi, perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diikuti dan dijalankan. Akhirnya Koperasi Usaha Anak Tempatan melaporkan Pejabat DMPTSP ke Ombudsman RI pada 14 Desember 2023, terkait maladministrasi dengan difinisi dan sanggahan.

1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko perihal Persyaratan Dasar diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang.

2.. Koperasi Produsen Usaha Anak Tempatan merupakan badan usaha Berbasan Hukum Koperasi yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam rangka pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha sebaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a, Pasal 100 ayat (1) Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 115 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.

Bahwa kegiatan berusaha yang termasuk dalam Kelompok UKM tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) dan pelaku UKM hanya membuat Pernyataan Mandiri bahwa kegiatan berusaha telah sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dimaksud tersebut juga meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. Sejalan dengan Pernyataan Mandiri yang disebutkan diatas pada lamen sistem OSS-RBA sebelumnya terdapat keterangan dan/atau informasi.

"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu Bernama Izin Lokasi merupakan salah satu dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh Pelaku Usaha dalam rangka Memperoleh Perizinan Berusaha."

Namun untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan Pernyataan Mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis Resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan Tata Ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Dan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan.

Seharusnya SIPB itu sudah harus diterbitkan, jelasnya lagi. Karena sudah memenuhi persyaratan, baik secara sistem OSS-RBA maupun ketentuan perundangan-undangan.

"Persoalannya kenapa? DMPTSP terus menunda-nunda penerbitannya, terhitung hingga sampai saat ini sudah mengalami 3 (tiga) kali penundaan," ketusnya.

Bahkan di setiap penundaan penerbitan SIPB, Pejabat DMPTSP malah memberikan penugasan persyaratan tambahan yang tidak ada dalam aturan.

"Meski demikian, KUAT sudah mengikuti permintaan DMPTSP. Dan konsekuensi logis dalam memenuhi persyaratan itu, KUAT harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Padahal, pendelegasian tugas yang diberikan kepada KUAT. Sudah melampaui batas kewenangan mereka," pungkasnya.

Berkenaan hal tersebut, KUAT Karimun menilai Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri Maladministrasi.

Sebagai tambahan, pada Jumat (19/1) yang lalu. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di Batam telah melakukan gelar laporan Pemeriksaan Dokumen dan Tim Pemeriksa akan meminta penjelasan secara tertulis kepada DPMPTSP Provinsi Kepri.

"Mohon untuk menunggu hasil Pemeriksaan," tulis pesan WhatsApp Ombudsman RI kepada Centaliputanesia pada Selasa (23/1).


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Pada Hari Kedua Idul Fitri, Warga Gaung Inhil Disambar Buaya

Diduga Korsleting Mesin, Mini Bus Terbakar di Jalan Kaharuddin Pekanbaru

Kapal Bermuatan Kelapa Karam di Perairan Kuala Gaung Inhil

Heboh.! Semburan Air dari Lubang Pengeboran Dekat Perusahaan Air Mineral di Kota Bekasi

Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum

Empat Pasangan di Inhil Malah 'Ngamar', Akhirnya Ditangkap Satpol PP

Kecewa dengan BKSDA Riau, Keluarga Sebut Nenek Simi Memang Diserang Harimau, Tapi Harimau Kumbang

Satu Sepeda Motor Rusak, 11 Batang Tiang Listrik di Pulau Kecil Reteh Inhil Tumbang

Kontraversi Camat M Nazar, Mulai dari Adu Jotos Hingga Bikin Acara Ditengah Pademi Corona

Marah Pesanan Tidak Sesuai Keinginan, Pria Ini Bawa Pistol Cari Kurir Sabu Jaringan Lapas

Dinding Beton Situ Pacing Butuh Perhatian Pemkab Bekasi

Warga Desa Pulau Kopuang Dihebohkan dengan Kemunculan Seekor Buaya di Kawasan Rawang Lingkok

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025

09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media