• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 18:16:03 WIB Dibaca : 714 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai buruk, kinerja Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri belum lama ini dilaporkan oleh Pengusaha Muda Karimun ke Ombudsman RI terkait maladministrasi penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Koperasi Usaha Anak Tempatan (KUAT).

Maladministrasi ini dijelaskan Tuah Aprian, Ketua Koperasi Usaha Anak Tempatan. Dengan kronologis beberapa lembaran dokumen yang dikirim ke Redaksi Media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1) malam.

Jauh sebelumnya KUAT telah mengajukan Surat Permohonan Izin Penambangan Batuan (SIPB) jenis tertentu kepada Gubernur Kepulauan Riau c/q Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepri.

Dengan Nomor Surat: 008/A.1Ph-SIPB/KUAT-DPMPTSP/IX/2023, merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan dasar sebagai berikut:

a. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

h. Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5  Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

I. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi.

Kemudian setelah melewati berbagai tahapan sistem Online Single Submission Rick Based Approach (OSS-RBA), Koperasi Usaha Anak Tempatan mendapatkan Rekomendasi SIPB dari Dinas Teknis ESDM yang ditandatangani secara elektronik untuk segera diterbitkan oleh Pejabat DMPTSP Kepri.

"Setelah Rekomendasi sampai ke DMPTSP pada tanggal 27 September 2023, rupanya hal tersebut semakin bertambah rumit. KUAT Karimun ditambah persyaratannya, harus mengurus Persetujuan Kesesuainya Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), baru SIPB Itu dapat diterbitkan." ungkapnya ke Centraliputanesia.

Dari uraian kronologis pengajuan permohonan tahapan-tahapan produser administrasi, perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diikuti dan dijalankan. Akhirnya Koperasi Usaha Anak Tempatan melaporkan Pejabat DMPTSP ke Ombudsman RI pada 14 Desember 2023, terkait maladministrasi dengan difinisi dan sanggahan.

1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko perihal Persyaratan Dasar diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang.

2.. Koperasi Produsen Usaha Anak Tempatan merupakan badan usaha Berbasan Hukum Koperasi yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam rangka pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha sebaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a, Pasal 100 ayat (1) Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 115 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.

Bahwa kegiatan berusaha yang termasuk dalam Kelompok UKM tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) dan pelaku UKM hanya membuat Pernyataan Mandiri bahwa kegiatan berusaha telah sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dimaksud tersebut juga meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. Sejalan dengan Pernyataan Mandiri yang disebutkan diatas pada lamen sistem OSS-RBA sebelumnya terdapat keterangan dan/atau informasi.

"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu Bernama Izin Lokasi merupakan salah satu dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh Pelaku Usaha dalam rangka Memperoleh Perizinan Berusaha."

Namun untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan Pernyataan Mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis Resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan Tata Ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Dan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan.

Seharusnya SIPB itu sudah harus diterbitkan, jelasnya lagi. Karena sudah memenuhi persyaratan, baik secara sistem OSS-RBA maupun ketentuan perundangan-undangan.

"Persoalannya kenapa? DMPTSP terus menunda-nunda penerbitannya, terhitung hingga sampai saat ini sudah mengalami 3 (tiga) kali penundaan," ketusnya.

Bahkan di setiap penundaan penerbitan SIPB, Pejabat DMPTSP malah memberikan penugasan persyaratan tambahan yang tidak ada dalam aturan.

"Meski demikian, KUAT sudah mengikuti permintaan DMPTSP. Dan konsekuensi logis dalam memenuhi persyaratan itu, KUAT harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Padahal, pendelegasian tugas yang diberikan kepada KUAT. Sudah melampaui batas kewenangan mereka," pungkasnya.

Berkenaan hal tersebut, KUAT Karimun menilai Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri Maladministrasi.

Sebagai tambahan, pada Jumat (19/1) yang lalu. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di Batam telah melakukan gelar laporan Pemeriksaan Dokumen dan Tim Pemeriksa akan meminta penjelasan secara tertulis kepada DPMPTSP Provinsi Kepri.

"Mohon untuk menunggu hasil Pemeriksaan," tulis pesan WhatsApp Ombudsman RI kepada Centaliputanesia pada Selasa (23/1).


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!

Seorang Pria di Meranti Teriak-teriak Tak Jelas, Nekat Siram Kantor Desa dengan Bensin

Tuntas Diperbaiki, Jalan Sontang-Duri Kini Sudah Fungsional dan Bisa Dilalui Kendaraan

Lubang Semburan Gas di Pesantren di Tenayan Raya Pekanbaru Mulai Ditutup

Tidak Profesional, LSM BAKORNAS Meragukan Integritas Fungsi dan Pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok

GTW Masuk Desa di Bengkalis, Jalan Rusak Menuju Muara Dua Seperti 'Kubangan Kerbau' Dirapikan

Polres Tanjungpinang Selidiki Penemuan Mayat di Kelurahan Sei Jang

Sebanyak 7 Rumah di Tembilahan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Milyar

Masa Padati Gedung KPU Pesisir Barat, Demi Keadilan Demokrasi Pilkada 2020

Nyari Emas Berujung Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Tertimbun Longsoran Bekas Tambang

Kemunculan Buaya Putih di Danau Biru Pangkalan, Warga Khawatirkan Keamanan Wisatawan

Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI

Terkini +INDEKS

Parah! Lebih dari 130 Panel Lampu Jalan di Pekanbaru Raib Digasak Maling, Banyak Ruas Jalan Gelap

22 Oktober 2026
Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
22 Oktober 2026
Akhir Tahun Ini Berubah Total! Simpang Arifin Achmad - Sudirman Siap Dibuka, Kemacetan Bakal Terurai
22 Oktober 2026
Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
22 Oktober 2026
Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
22 Oktober 2026
Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
22 Oktober 2026
Polda Riau Sita 2 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
22 Oktober 2026
Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
22 Oktober 2026
Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan
22 Oktober 2026
Misi Besar PSPS! Askar Bertuah Bidik Kemenangan Keenam Beruntun, Persikad Siap Dijegal
22 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
  • 2 Gus Muhaimin di Riau: Santri Jangan Cuma Ngaji, Saatnya Berantas Kemiskinan!
  • 3 Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria
  • 4 Mulai 2027, Tak Semua Siswa Naik Kelas! DPRD Pekanbaru Minta Aturan Tegas
  • 5 Digerebek Polda Riau! Gubuk Transaksi Sabu di Pangeran Hidayat Dihancurkan, Dua Pria Diciduk
  • 6 Terungkap! Pemuda di Kampar Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga 10 Kali, Berakhir di Tangan Polisi
  • 7 Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
  • 8 Misteri Bau Menyengat di Pekanbaru Mulai Terkuak? DLHK Turun Tangan Selidiki Sumbernya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media