• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 18:16:03 WIB Dibaca : 546 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai buruk, kinerja Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri belum lama ini dilaporkan oleh Pengusaha Muda Karimun ke Ombudsman RI terkait maladministrasi penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Koperasi Usaha Anak Tempatan (KUAT).

Maladministrasi ini dijelaskan Tuah Aprian, Ketua Koperasi Usaha Anak Tempatan. Dengan kronologis beberapa lembaran dokumen yang dikirim ke Redaksi Media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/1) malam.

Jauh sebelumnya KUAT telah mengajukan Surat Permohonan Izin Penambangan Batuan (SIPB) jenis tertentu kepada Gubernur Kepulauan Riau c/q Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepri.

Dengan Nomor Surat: 008/A.1Ph-SIPB/KUAT-DPMPTSP/IX/2023, merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan dasar sebagai berikut:

a. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

h. Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5  Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

I. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi.

Kemudian setelah melewati berbagai tahapan sistem Online Single Submission Rick Based Approach (OSS-RBA), Koperasi Usaha Anak Tempatan mendapatkan Rekomendasi SIPB dari Dinas Teknis ESDM yang ditandatangani secara elektronik untuk segera diterbitkan oleh Pejabat DMPTSP Kepri.

"Setelah Rekomendasi sampai ke DMPTSP pada tanggal 27 September 2023, rupanya hal tersebut semakin bertambah rumit. KUAT Karimun ditambah persyaratannya, harus mengurus Persetujuan Kesesuainya Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), baru SIPB Itu dapat diterbitkan." ungkapnya ke Centraliputanesia.

Dari uraian kronologis pengajuan permohonan tahapan-tahapan produser administrasi, perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diikuti dan dijalankan. Akhirnya Koperasi Usaha Anak Tempatan melaporkan Pejabat DMPTSP ke Ombudsman RI pada 14 Desember 2023, terkait maladministrasi dengan difinisi dan sanggahan.

1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko perihal Persyaratan Dasar diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang.

2.. Koperasi Produsen Usaha Anak Tempatan merupakan badan usaha Berbasan Hukum Koperasi yang termasuk dalam kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam rangka pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha sebaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a, Pasal 100 ayat (1) Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 115 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.

Bahwa kegiatan berusaha yang termasuk dalam Kelompok UKM tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) dan pelaku UKM hanya membuat Pernyataan Mandiri bahwa kegiatan berusaha telah sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dimaksud tersebut juga meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021. Sejalan dengan Pernyataan Mandiri yang disebutkan diatas pada lamen sistem OSS-RBA sebelumnya terdapat keterangan dan/atau informasi.

"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu Bernama Izin Lokasi merupakan salah satu dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh Pelaku Usaha dalam rangka Memperoleh Perizinan Berusaha."

Namun untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan Pernyataan Mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis Resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan Tata Ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Dan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan.

Seharusnya SIPB itu sudah harus diterbitkan, jelasnya lagi. Karena sudah memenuhi persyaratan, baik secara sistem OSS-RBA maupun ketentuan perundangan-undangan.

"Persoalannya kenapa? DMPTSP terus menunda-nunda penerbitannya, terhitung hingga sampai saat ini sudah mengalami 3 (tiga) kali penundaan," ketusnya.

Bahkan di setiap penundaan penerbitan SIPB, Pejabat DMPTSP malah memberikan penugasan persyaratan tambahan yang tidak ada dalam aturan.

"Meski demikian, KUAT sudah mengikuti permintaan DMPTSP. Dan konsekuensi logis dalam memenuhi persyaratan itu, KUAT harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Padahal, pendelegasian tugas yang diberikan kepada KUAT. Sudah melampaui batas kewenangan mereka," pungkasnya.

Berkenaan hal tersebut, KUAT Karimun menilai Pejabat DMPTSP Provinsi Kepri Maladministrasi.

Sebagai tambahan, pada Jumat (19/1) yang lalu. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di Batam telah melakukan gelar laporan Pemeriksaan Dokumen dan Tim Pemeriksa akan meminta penjelasan secara tertulis kepada DPMPTSP Provinsi Kepri.

"Mohon untuk menunggu hasil Pemeriksaan," tulis pesan WhatsApp Ombudsman RI kepada Centaliputanesia pada Selasa (23/1).


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Si Jago Merah Lalap Permukiman Warga Tembilahan Hulu

Parah! Jalan Penghubung Dua Desa di Kuansing Belum juga Diperbaiki, Ini Tanggapan Masyarakat

Kendaraan Beradu Kambing di Jalan Tanjung Piayu, Batam

Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?

Pedagang Mondar-Mandir Meratap Sedih, Inilah Penampakan Pasar Cik Puan Pekanbaru Usai Kebakaran Hebat

Masyarakat Kesal Pelayanan Penjualan Tiket Ro Ro di Tanjung Uban

Ternyata Oknum Tersebut Mirip Walikota Tanjungpinang

Ratusan Hektar Lahan Masyarakat di Kelurahan Dompak Tanjungpinang Hangus Terbakar

Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI

IWO Inhil Duduk Bersama Lintas Sektor Wacanakan Jemput Bola Dokumen Penduduk

Haji Permata: Saya Akan Ambil Langkah Hukum, Kapal Saya Ditangkap BC Karimun di Diperairan Malaysia Bukan Indonesia

5 Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran TPP ASN Tanjungpinang

Terkini +INDEKS

Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu

25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
24 Juni 2025
Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media