Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI
BUALBUAL.com - Puluhan masyarakat dari Ahli Waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) datangi Kantor PT Eka Dura Indonesia (EDI), Senin (28/3/2022).
Kedatangan puluhan masyarakat ini menuntut PT EDI mengembalikan lahan seluas 1500 hektar yang merupakan lahan dari pihak keluarga besar Tengku Siddiq yang telah dikuasai PT EDI selama 30 tahun.
Koordinator Aksi dari pihak ahli waris H Harton SH kepada wartawan mengatakan bahwa hal ini pada tahun 2019 lalu sudah disampaikan kepada pihak Manajemen PT Ekadura di Kota Lama Kecamatan Kunro Darussalam. Namun, sampai saat ini tidak ada respon terhadap laporan tersebut.
"Sehingga pada hari ini (red) pihak keluarga sepakat melakukan aksi ke PT Ekadura untuk konfirmasi terhadap masalah lahan Keluarga Tengku Siddid Bin Sultan Momad yang telah digarap selama ini," ujarnya.
"Karena mulai ditanam hingga mau di replanting dan akhir tahun ini habis HGU belum ada kompensasi yang diterima oleh ahli waris maka kami menuntut PT Ekadura kembalikan lahan tersebut," pintanya.
"Kita menuntut apa yang menjadi hak kita karena lahan ini dulunya buka hutan tapi bekas perladangan orang tua kami yang sudah ditanami karet, tapi tanaman tersebut ditumbangi oleh perusahaan waktu itu, maka setelah 30 tahun digarap kami ingin tanah orang tua kami tersebut dikembalikan lagi karena tidak ada kompensasi yang jelas," ujar H Haston SH.
Setelah beberapa menit melakukan aksi didepan kantor, akhirnya para demonstran dipersilahkan masuk oleh pihak PT Ekadura untuk melakukan perundingan yang diwakili oleh beberapa tokoh dan pihak keluarga H Tengku Siddiq yakni H Haston, Roni Fasdar, Pak Tile Chandra,T Ramli dan beberapa tokoh lainnya.
Setelah dilakukan perundingan pihak Ekadura diwakili ADM Dwi Setyo, CDO Elka Iskandar dan Imam berjanji akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinannya di Jakarta sebagai pengambil Keputusan.
Elka Iskandar CDO PT Ekadura Indonesia kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga atau ahli waris dari H Tengku Siddiq Bin Sultan Momad Kota Lama akan disampaikan ke Pimpinan dan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
Tambahnya, untuk penyelesaiannya tentu ada keterlibatan pihak Pemerintah dan PT Ekadura siap menerima apa yang menjadi Keputusan Pemerintah.
"Apa yang menjadi keputusan Pemerintah nantinya itu yang akan menjadi keputusan Perusahaan sedangkan untuk laporan ke Pimpinan ke Jakarta hari ini langsung dilaporkan dan dan pihaknya akan mencari solusi yang terbaik, sehingga tidak ada pihak pihak yang rugikan," jelasnya.

Berita Lainnya
Beralih Fungsi Jadi Kendaraan Paket, Satu Unit Bus Harus Putar Balik di Perbatasan Inhil - Jambi
Ini Tujuan Aksi Damai Organisasi PSHT Datang ke Polres Tulang Bawang Barat
Dinas Kesehatan Lampura Terkesan Asal Sebut Terkait Perawatan Randis 2021-2022
Kades Madukoro Baru Berikan Klarifikasi Terkait Pemotongan Insentif Linmas serta Imam Masjid
Naik Pitam, Dengar Istri Asik Telponan Sumai Tebas Kepala Istri Hingga Tewas
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati Hadiri Peresmian Kantor Camat Tembilahan
Akhirnya Menyerahkan Diri! Bupati dan Sekda Kuansing Langsung Diperiksa Intensif KPK Tengah Malam
Dukung Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Bhabinkamtibmas Kota Baru Bersama Warga Temukan Anak yang Dilaporkan Hilang
Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia
Warga Batang Tumu, Temukan Bangkai Buaya Mengapung di Perairan Teluk Pinang Inhil
Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala 402