Melihat MI Memakai Celana Dalam, Kakek Berusia 65 Tahun di Gaung Inhil, Nekat Setubuhi Seorang Gadis Didalam Kamar

BUALBUAL.com - Seorang Kakek berinisial As (65 tahun), Warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, terpaksa harus diamankan oleh aparat kepolisian sektor Gaung dikarenakan As dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan secara paksa terhadap seorang gadis dengan inisial MI (20 tahun).
Aksi kejahatan pemerkosaan dengan paska yang dilakukan Kakek AS terhadap korban MI diketahui pada hari Kamis, 14 Januari 2021, sebelum pukul 13.00 wib yakni didalam kamar rumah korban.
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum bahwa aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.
"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22 tahun) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar. Sampai dikamar, TS melihat MI sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres.
Diterangkan Kapolres lagi, bahwa saat itu juga TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat dibelakang pintu ternyata ada Pelaku AS yang sedang bersembunyi.
"Kakak korban kaget setelah melihat ada pelaku dibalik pintu, dengan santai Pelaku As berkata "aku nak balek" dan langsung keluar kamar pergi meninggalkan si kakak korban dan korbannya," tambah Kapolres.
Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi, "Kau ngape bedue dikamar dengan die" dan Mi tidak menjawab sepatah katapun, hanya bisa berdiam saja. Karena belum ada jawaban TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada Korban, lalu korban menjawab "Die yang mau", ucap Korban. TS kembali bertanya "Kenape kau mau", lalu Korban hanya diam saja.
Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat As kepada Pak RT dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi Sektor Gaung.
Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap As tanpa perlawanan, dan besok paginya pada Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres Kepada Awak Media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.
Saat ini pelaku tindak pemerkosaan paksa telah diamankan di Mapolres Inhil, kemudian pelaku As disangkakan telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.
Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan yakni berupa Baju Hitam, Baju dalam jenis singlet, Celana Pendek Dongker, dan celana dalam wanita bermotif bunga warna Oren.
Berita Lainnya
Ditemukan Sesosok Mayat Perempuan Bercelana Pink Mengapung di Perairan Aceh Timur
Kecelakaan Pekerja di PT LIP Mesuji Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Menuai Protes Karyawan
Banjir di Karawang Terjang Rumah Warga Hingga Rusak Parah
KPK Dikabarkan Tangkap Pengusaha dan Pejabat di Kuansing Riau
Sempat di Penjara 6 Bulan, Akhirnya Pria di Inhil Bebas dengan Tuduhan Mencuri di Lahan Sendiri
Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat
Untung Polisi Cepat Datang, Copet Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Tergelincir saat Memeriksa Tali Kapal, Seorang ABK Tenggelam di Siak
Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi
Bocah 9 Tahun Warga Seberang Tembilahan Hilang saat Bermain Layangan, Diduga Jatuh ke Sungai
Konsultan Proyek Sebut Pekerjaan Gedung LPKA Klas II Batam Sudah Sesuai Kontrak
Wartawan Alami Perlakuan Tidak Baik Saat Hendak Meliput Rakor BPJN Jambi-Kepri