• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Melihat MI Memakai Celana Dalam, Kakek Berusia 65 Tahun di Gaung Inhil, Nekat Setubuhi Seorang Gadis Didalam Kamar

Redaksi

Minggu, 17 Januari 2021 14:35:21 WIB Dibaca : 3840 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang Kakek berinisial As (65 tahun), Warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, terpaksa harus diamankan oleh aparat kepolisian sektor Gaung dikarenakan As dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan secara paksa terhadap seorang gadis dengan inisial MI (20 tahun).

Aksi kejahatan pemerkosaan dengan paska yang dilakukan Kakek AS terhadap korban MI diketahui pada hari Kamis, 14 Januari 2021, sebelum pukul 13.00 wib yakni didalam kamar rumah korban. 

Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum bahwa aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22 tahun) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar. Sampai dikamar, TS melihat MI sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres.

Diterangkan Kapolres lagi, bahwa saat itu juga TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat dibelakang pintu ternyata ada Pelaku AS yang sedang bersembunyi.

"Kakak korban kaget setelah melihat ada pelaku dibalik pintu, dengan santai Pelaku As berkata "aku nak balek" dan langsung keluar kamar pergi meninggalkan si kakak korban dan korbannya," tambah Kapolres.

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi, "Kau ngape bedue dikamar dengan die" dan Mi tidak menjawab sepatah katapun, hanya bisa berdiam saja. Karena belum ada jawaban TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi  sekitar pukul 14.00 wib dengan bertanya hal yang sama kepada Korban, lalu korban menjawab "Die yang mau", ucap Korban. TS kembali bertanya "Kenape kau mau", lalu Korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat As kepada Pak RT dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi Sektor Gaung.

Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap As tanpa perlawanan, dan besok paginya pada Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres Kepada Awak Media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam.

Saat ini pelaku tindak pemerkosaan paksa telah diamankan di Mapolres Inhil, kemudian pelaku As disangkakan telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.

Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan yakni berupa Baju Hitam, Baju dalam jenis singlet, Celana Pendek Dongker, dan celana dalam wanita bermotif bunga warna Oren.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda dan Bunda PAUD Inhil

BPOM Pekanbaru Periksa Jajanan Diduga Sebabkan 18 Murid SD Keracunan di Gaung Inhil

HMI Pekanbaru Segel 8 Kantor Partai Politik, Tuntut Reformasi Parpol

Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum

247 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Terbanyak

Ratusan Warga nyaris Bentrok dengan Puluhan Pekerja PT.SS Inhu

Hati-hati 15 Juta Akun Pengguna Tokopedia Diisukan Bocor

Penuh dengan Belatung Ditemukan Mayat di Jalan Lintas Timur Desa Ringin Inhu

Tesso Nilo Adalah Marwah Melayu, LAMR Serukan Penyelamatan Hutan Adat

Kronologi Penemuan Mayat Laki-laki di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan

Jumlah Korban Kebakaran Kilang Minyak Dumai Bertambah Jadi 9 Orang

Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media