PN Pelalawan Gelar Sidang di Tempat Terkait Sengketa Lahan HTI PT Arara Abadi di Desa Palas
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras, H. Samsari. AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Arara Abadi, Jumat (02/07).
Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza, pihak penggugat, pihak tergugat, pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.
Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.
Sesuai dengan pantauan media ini di lapangan, terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang 1.300 Hektar.
Dalam perkara ini, PT. Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada waktu itu.
Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman Akasia atau Kaleptus.
Pada Waktu yang sama, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri.
"Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur masih Saleh Djasit waktu itu," ungkap Samsari.
"Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata," ujarnya.
Sementara itu, di waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH ketika dikonfirmasi media ini terkait sidang di tempat masalah sengketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juli mendatang.
Berita Lainnya
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Polres Lampura, Berharap Segera Ditindaklanjuti
Akibat Terlilit Batang As Pompong Rambut dan Kulit Kepala Bocah Berumur 6 Tahun Asal Mandah Terlepas
Begini Keterangan BMKG Terkait Fenomena Matahari Dikelilingi Pelangi di Pekanbaru dan Bengkalis
Gaji Pekerja di Pembangunan RSUD Tembilahan Sudah Dibayar Pemerintah ke Pihak Perusahaan
Setelah Dievakuasi Warga dalam Kondisi Lemah, Seekor Tapir di Reteh Inhil Riau Mati
Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam
Mengenal Lebih Dekat Kebudayaan Musik Kesenian 'Berdah' di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Diduga Curi Aliran Listrik, Pihak PLN Kotabumi Akan Panggil Pihak Dinas Terkait
Babinsa Koramil 02 Rambah Malah Temukan Diduga Tempat Penimbunan BBM
Kerugian Mencapai Rp800 Juta, Dua Bus Terbakar di Tampan Pekanbaru
Keluarga Korban Pencabulan Desak Kapolres Tubaba Segera Tangkap Terduga Pelaku
Seorang Nelayan Hilang di Perairan Inhil dan Tanjung Batu Kundur