Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
PN Pelalawan Gelar Sidang di Tempat Terkait Sengketa Lahan HTI PT Arara Abadi di Desa Palas
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras, H. Samsari. AS terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Arara Abadi, Jumat (02/07).
Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza, pihak penggugat, pihak tergugat, pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.
Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.

Sesuai dengan pantauan media ini di lapangan, terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang 1.300 Hektar.
Dalam perkara ini, PT. Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada waktu itu.
Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman Akasia atau Kaleptus.

Pada Waktu yang sama, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri.
"Penyelesaian lahan ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur masih Saleh Djasit waktu itu," ungkap Samsari.
"Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi, maka kami secara hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata," ujarnya.
Sementara itu, di waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH MH ketika dikonfirmasi media ini terkait sidang di tempat masalah sengketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT. Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juli mendatang.


Berita Lainnya
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kubang, Kampar
Simon Petrus Nyatakan Mengundurkan Diri dari Aliansi Wartawan Siber Kepri
Begini Keterangan BMKG Terkait Fenomena Matahari Dikelilingi Pelangi di Pekanbaru dan Bengkalis
Kemunculan Seekor Buaya Di Sungai Kuantan Jadi Tontonan Warga
PT SAGM Akui Buang Air Perusahaan Turun ke Bawah
Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Ini Harus Ditindaklanjuti
Dugaan Pencurian Arus listrik Proyek Kacabdin IV Kotabumi Akan Memasuki Babak Baru
Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kubang, Kampar
Diduga Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lahap Toko Kain di Tembilahan
Sandra Dua Penumpang, Dikabarkan Telah Terjadi Perampokan Speedboat di Perairan Mandah Inhil
Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar, Toko Tekstil di Jalan HOS Cokroaminoto Pekanbaru Terbakar