Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
BUALBUAL.com - Respon cepat Kepolisian Resor Lampung Utara perlu di apresiasi dalam membubarkan aksi sweeping kendaraan truck angkutan batu bara yang dilakukan oleh warga, Sabtu (18/9/2021) dini hari pukul 00.00 WIB.
Aksi sweeping dan memutar balikan kendaraan truck angkutan batu bara di jalan poros nasional lintas tengah sumatera pada km 123-124 Kecamatan Abung Pekurun itu, tidak berlangsung lama lantaran di bubarkan aparat Kepolisian setempat dua jam setelahnya, Sabtu (18/9/2021)
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memimpin langsung pembubaran aksi warga tersebut secara humanis namun tegas.
AKBP Kurniawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini ada tiga hal yang dilanggar yakni pertama tidak mengantongi ijin aksi atau bahwa aksi mereka tadi pagi dini hari itu telah mendapat surat balasan dari Polres Lampung Utara khususnya dari Sat Intelkam bahwa aksi mereka tidak diijinkan dan diminta untuk membatalkannya dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Itu berarti dengan tidak adanya ijin aksi tersebut dari pihak kepolisian maka tindakan mereka jelas illegal," ujarnya.
Kedua warga melaksanakan aksi pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum khususnya pasal 7 dimana disitu diatur bahwa untuk waktu aksi yang diperbolehkan apabila mereka melaksanakan aksi di tempat yang terbuka dimulai dari pukul 06.00-18.00 dan jika di tempat yang tertutup dimulai dari pukul 06.00-22.00. Sedangkan mereka melaksanakan pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri tersebut.
Ketiga melanggar pasal 192 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan aksi mereka tadi pagi memutar balikkan truck batu bara atau tidak memperbolehkan truck batu bara melewati jalan umum itu sama halnya tindakan mereka merintangi jalan umum darat atau air.
"Atas dasar itu maka kita membubarkan aksi ini dan saya minta warga segera kembali," tegas AKBP Kurniawan yang didampingi Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto bersama beberapa PJU lainnya.
Mendapat penjelasan dari Kapolres, warga pun membubarkan diri dengan suasana kondusif.
Berita Lainnya
Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Desa Sungai Intan
BMKG Pekanbaru : Waspadai Hujan, Angin Kencang Disertai Petir Malam Nanti
Puluhan Warga Lapor ke Polda Lampung, Terkait Investasi Bodong Futures E-Commers
Jalan Jerambah Beton Desa Igal Ambruk, Pedagang Es Cream Jadi Korban, Warga Minta Bupati Inhil Segera Perbaiki Kami
Apakah Pembangunan Menara Telekomunikasi Sudah Adil Sesuai Dengan Maksud Sila Kelima Pancasila?
Posal Tanjung Berakit Bersama Basarnas Evakuasi Mayat Tenggelam
Wahyudi Jadi Korban PHK PT JJP Setelah Temukan Pupuk dan Melaporkannya
Tok Huzrin Diperiksa Kejati Kepri
Kebakaran di Simpang Lampu Merah Batang Tuaka Hanguskan Tiga Kios
Korban Alami Kerugian Rp 30 Juta, Kebakaran Kios Kayu Di Kuansing
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencuri Deodoran di Indomaret Pekanbaru Masih Dibawah Umur
Upaya KLHK Dalam Penyelamatan Harimau Sumatera di Tengah Pandemi Corona