• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum

Redaksi

Sabtu, 18 September 2021 17:55:47 WIB Dibaca : 697 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Respon cepat Kepolisian Resor Lampung Utara perlu di apresiasi dalam membubarkan aksi sweeping kendaraan truck angkutan batu bara yang dilakukan oleh warga, Sabtu (18/9/2021) dini hari pukul 00.00 WIB.

Aksi sweeping dan memutar balikan kendaraan truck angkutan batu bara di jalan poros nasional lintas tengah sumatera pada km 123-124 Kecamatan Abung Pekurun itu, tidak berlangsung lama lantaran di bubarkan aparat Kepolisian setempat dua jam setelahnya, Sabtu (18/9/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memimpin langsung pembubaran aksi warga tersebut secara humanis namun tegas.

AKBP Kurniawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini ada tiga hal yang dilanggar yakni pertama tidak mengantongi ijin aksi atau bahwa aksi mereka tadi pagi dini hari itu telah mendapat surat balasan dari Polres Lampung Utara khususnya dari Sat Intelkam bahwa aksi mereka tidak diijinkan dan diminta untuk membatalkannya dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

"Itu berarti dengan tidak adanya ijin aksi tersebut dari pihak kepolisian maka tindakan mereka jelas illegal," ujarnya.

Kedua warga melaksanakan aksi pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan,  dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum khususnya pasal 7 dimana disitu diatur bahwa untuk waktu aksi yang diperbolehkan apabila mereka melaksanakan aksi di tempat yang terbuka dimulai dari pukul 06.00-18.00 dan jika di tempat yang tertutup dimulai dari pukul 06.00-22.00. Sedangkan mereka melaksanakan pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri tersebut. 

Ketiga melanggar pasal 192 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan aksi mereka tadi pagi memutar balikkan truck batu bara atau tidak memperbolehkan truck batu bara melewati jalan umum itu sama halnya tindakan mereka merintangi jalan umum darat atau air. 

"Atas dasar itu maka kita membubarkan aksi ini dan saya minta warga segera kembali," tegas  AKBP Kurniawan yang didampingi Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto bersama beberapa PJU lainnya.

Mendapat penjelasan dari Kapolres, warga pun membubarkan diri dengan suasana kondusif.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Kapolsek LBJ Segera Panggil Dugaan Pelaku Pungli di Desa Pontian Mekar Inhu

Korban Terkaman Buaya di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa

Merasa Terancam, Kawanan Gajah di Pelalawan Mulai Membuat Warga Resah

Karhutla Kembali Marak di Riau, Terbanyak di Inhu 182 Titik dan di Inhil 15 Titik

Ular Sanca Sepanjang 2,5 Meter Sembunyi di Dapur Warga

Pasca Lebaran, Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru - Dumai 2 Orang Tewas di Tempat

Jurnalis TV Dipukul saat Liputan Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup Lampura

Kapal Motor Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, 1 ABK Hilang

Temuan Mayat di Pasar Cik Puan Pekanbaru, Keluarga Korban Sempat Beli Bantal untuk Orang Meninggal

Gara-gara Tidak Diizinkan Ikut Rapat Panja Migas DPR RI, Puluhan Perwakilan LAM Riau Ngamuk

Buaya Ganas yang Terkam Nelayan Desa Sungai Luar, Inhil Akhirnya Tertangkap

Cekcok Dengan Istri, Suami di Inhil Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus

Terkini +INDEKS

Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!

23 Oktober 2025
Pengukuran Ulang Batas Wilayah di Inhu Ricuh Tim ATR/BPN dan Warga Sempat Bersitegang
23 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
50 Tahun IWAPI: Perempuan Tangguh, UMKM Kuat, Indonesia Hebat Cetak Rekor MURI, IWAPI Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Seluruh Indonesia
23 Oktober 2025
Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Kunjungan Komisi XIII DPR RI dan IWO Riau ke Kantor Imigrasi Tembilahan Bahas Pengawasan dan Digitalisasi Layanan
22 Oktober 2025
Polres Inhil Gaungkan Empat Program Unggulan Kapolda Riau untuk Wujudkan Riau Aman dan Lestari
22 Oktober 2025
Mafirion: Saatnya Pancasila Hidup dalam Tindakan, Bukan Sekadar Ucapan
22 Oktober 2025
Abdul Wahid Ajak Santri Riau Jaga Semangat Juang Ulama dan Kiai dalam Membangun Negeri
22 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
  • 2 Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing
  • 3 Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
  • 4 Abdul Wahid Ajak Santri Riau Jaga Semangat Juang Ulama dan Kiai dalam Membangun Negeri
  • 5 Ada Tim Siluman Muncul Pengambilan Titik Koordinat Me-Rengat Barat-kan Wilayah
  • 6 Bangga! Arvin Max Patty Wakili Batam di Forum Pelajar Unggulan Nasional Universitas Indonesia
  • 7 Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan
  • 8 Kuantan Singingi Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional 2025, Malam Ini Santri Riau Tampilkan Ragam Kesenian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media