Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
BUALBUAL.com - Respon cepat Kepolisian Resor Lampung Utara perlu di apresiasi dalam membubarkan aksi sweeping kendaraan truck angkutan batu bara yang dilakukan oleh warga, Sabtu (18/9/2021) dini hari pukul 00.00 WIB.
Aksi sweeping dan memutar balikan kendaraan truck angkutan batu bara di jalan poros nasional lintas tengah sumatera pada km 123-124 Kecamatan Abung Pekurun itu, tidak berlangsung lama lantaran di bubarkan aparat Kepolisian setempat dua jam setelahnya, Sabtu (18/9/2021)
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memimpin langsung pembubaran aksi warga tersebut secara humanis namun tegas.
AKBP Kurniawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini ada tiga hal yang dilanggar yakni pertama tidak mengantongi ijin aksi atau bahwa aksi mereka tadi pagi dini hari itu telah mendapat surat balasan dari Polres Lampung Utara khususnya dari Sat Intelkam bahwa aksi mereka tidak diijinkan dan diminta untuk membatalkannya dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Itu berarti dengan tidak adanya ijin aksi tersebut dari pihak kepolisian maka tindakan mereka jelas illegal," ujarnya.
Kedua warga melaksanakan aksi pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum khususnya pasal 7 dimana disitu diatur bahwa untuk waktu aksi yang diperbolehkan apabila mereka melaksanakan aksi di tempat yang terbuka dimulai dari pukul 06.00-18.00 dan jika di tempat yang tertutup dimulai dari pukul 06.00-22.00. Sedangkan mereka melaksanakan pada pukul 00.00 itu jelas melanggar Peraturan Kapolri tersebut.
Ketiga melanggar pasal 192 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan aksi mereka tadi pagi memutar balikkan truck batu bara atau tidak memperbolehkan truck batu bara melewati jalan umum itu sama halnya tindakan mereka merintangi jalan umum darat atau air.
"Atas dasar itu maka kita membubarkan aksi ini dan saya minta warga segera kembali," tegas AKBP Kurniawan yang didampingi Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto bersama beberapa PJU lainnya.
Mendapat penjelasan dari Kapolres, warga pun membubarkan diri dengan suasana kondusif.

Berita Lainnya
Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'
Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara
Bau Menyengat Bongkar Misteri Kios Terkunci, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tak Bernyawa
Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila
8 Desa di Kampar Kiri Hulu Terdampak Banjir Bandang
H-1 Lebaran, Harga Ayam Meledak! Tembus Rp100 Ribu per Kilogram di Daerah Inhil
Nelayan Tanah Merah Ditemukan Tewas Mengapung di Kanal, Diduga Kambuh Penyakit Epilepsi
Sedang Rakit Tual Batang Sagu di Sungai, Pria Lansia di Meranti Hilang Diterkam Buaya
Akhirnya Menyerahkan Diri! Bupati dan Sekda Kuansing Langsung Diperiksa Intensif KPK Tengah Malam
Mantan Karyawan Mr Blitz Resmi Lapor Polisi Soal Hilangnya Ijazah
Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah Pekanbaru, di Samping Teras Kayu Resto
Seorang Warga Tembilahan Hulu Meninggal Dunia Jatuh dari Jembatan