Digugat, Diskominfo Kepri Mangkir dari Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi

BUALBUAL.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sidang tersebut terbuka untuk publik dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis (24/10/2024).
Dari pantauan media ini, sidang Adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.
Ketua Majelis M. Djuhari mengatakan, sidang adjudikasi yang diajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang digelar pada hari ini, tidak dihadiri termohon Pemprov Kepri.
"Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Bahwa (Pemprov Kepri) sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa," katanya.
Meski begitu, sidang adjudikasi ini terus dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis M. Djuhari menyampaikan persidangan tersebut akan diagendakan kembali untuk menghadirkan pemohon dan termohon, sedangkan untuk waktunya menunggu dari kepaniteraan KI Kepri.
Disisi lain, Tengku Azhar selaku pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon dalam sidang adjudikasi tersebut, ini membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.
"Kita kecewa tentu, karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional. ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar," ungkapnya.
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.
Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Berita Lainnya
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Sitkamtibmas Yang Kondusif
Bikin Acara Ditengah Corona, Camat Tembilahan Hulu Klarifikasi Lewat Status Wabup
Melihat Lebih Dekat Potensi Wisata Destinasi Tersembunyi Selensen Point Kab Indragiri Hilir
Kapal Kelapa Milik Ahok Terbakar di Sungai Salak Inhil
Terekam CCTv, Jambret Rampas Kalung Emas Milik Ibu-ibu Warga Jalan Hangtuah Pekanbaru
Namanya Dicatut untuk Minta Sumbangan, Bacaleg DPRD Purwakarta Dulnasir Buat Laporan
Penemuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Gegerkan Warga Kotabumi Utara
Mahasiswa Kecewa, Demo Tolak Omnibus Law di Pekanbaru Kembali Pecah
Bikin Geram Pokoknya! IRT di Meranti Riau Tega Menyiksa Balita hingga Tewas
Penuh Luka Bacok, Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Mengerikan
Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
Akibat Kecelakaan, Kendaraan Roda Empat Melintang di Ruas Tol 112 Cipularang