Digugat, Diskominfo Kepri Mangkir dari Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi

BUALBUAL.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sidang tersebut terbuka untuk publik dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis (24/10/2024).
Dari pantauan media ini, sidang Adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.
Ketua Majelis M. Djuhari mengatakan, sidang adjudikasi yang diajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang digelar pada hari ini, tidak dihadiri termohon Pemprov Kepri.
"Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Bahwa (Pemprov Kepri) sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa," katanya.
Meski begitu, sidang adjudikasi ini terus dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis M. Djuhari menyampaikan persidangan tersebut akan diagendakan kembali untuk menghadirkan pemohon dan termohon, sedangkan untuk waktunya menunggu dari kepaniteraan KI Kepri.
Disisi lain, Tengku Azhar selaku pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon dalam sidang adjudikasi tersebut, ini membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.
"Kita kecewa tentu, karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional. ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar," ungkapnya.
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.
Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Berita Lainnya
Lebih Satu Orang, Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka Ledakan Kilang Minyak Dumai
Akibat Terlilit Batang As Pompong Rambut dan Kulit Kepala Bocah Berumur 6 Tahun Asal Mandah Terlepas
PT JJP Diduga PHK Karyawan Sembarangan, Syafrijal: Saya Ingin Hak Saya Diberikan
Personel Polsek Kuindra Ajak Sukseskan Pemilu Damai
Masyarakat Kesal Pelayanan Penjualan Tiket Ro Ro di Tanjung Uban
Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Kotabumi
Aksi Heroik Warga Swedia Lawan Salwan Momika Si Penista Alquran
Prof Ilyas Husti Ajak Ulama Tak Sembarang Komentar Soal Musda MUI Riau
Buaya Tergeletak di Sungai Tekulai: Mati atau Pura-Pura Mati?
Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
3 Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Kios Minyak di Kateman
Pimpinan DPRD Inhu Angkat Bicara Tentang SPBU Codo Puncak selasih yang Menimpah Rumah Warga