Negosiasi Mandek, PT SSS Didemo Karyawan Terkait Pelanggaran Hak Buruh
BUALBUAL.com - Puluhan karyawan dari PT SSS yang berlokasi di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (23/5/2025).
Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut penyelesaian berbagai tunggakan hak normatif yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Mereka mendesak Bupati Pelalawan, Zukri, untuk turun tangan dan merespons laporan yang sudah berulang kali disampaikan tanpa hasil konkret.
Para karyawan mengaku belum menerima gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan bahkan terpaksa menanggung biaya pengobatan secara mandiri karena BPJS Kesehatan dinonaktifkan oleh perusahaan.
Selain PT SSS, keluhan juga datang dari karyawan dua perusahaan mitra kerja sama operasi (KSO), yakni PT ADA dan PT MAS. Tercatat, persoalan penundaan dan pemotongan gaji terjadi sejak Juli 2024.
Rincian Hak Karyawan yang Belum Dibayarkan
Berdasarkan data yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, berikut adalah rincian hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan:
JHT dipotong dari gaji sejak Juli 2024 namun belum disetorkan.
Gaji 26 Agustus 2024 tidak dibayarkan oleh PT ADA.
Gaji Agustus 2024 belum dibayar oleh PT ADA (KSO).
Gaji September 2024 hanya dibayar 50% oleh PT MAS.
Tunggakan November 2024 sebesar Rp600.000 oleh PT MAS.
Gaji Desember 2024, Januari & Februari 2025 belum dibayar penuh.
Gaji Maret 2025 hanya dibayar 30%.
THR 2019–2021 hanya dibayar 50%.
THR 2022–2023 juga hanya dibayar 50%.
THR 2023–2024 belum dibayarkan sama sekali.
Klaim pengobatan pribadi karena BPJS Kesehatan tidak aktif.
Tanggapan Pemerintah dan Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad, melalui Sekretarisnya Iskandar, menyatakan bahwa tuntutan pekerja bersifat normatif dan menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
“Sebagian besar tuntutan merupakan ranah provinsi. Kami telah memberikan pendampingan hingga ke Disnaker Riau,” ujar Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Direktur Utama PT SSS, Eben Ezer Djadiman Lingga, meski asisten Bupati disebut telah menghubungi langsung pihak manajemen perusahaan.

Berita Lainnya
Drainase Jembatan Penghubung Purwakarta - Bandung di Cianting Sukatani Longsor
Hujan Deras, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Pekanbaru Kebanjiran
Perang Total Terhadap Mafia Tanah di Rohil, Hipemarohi dan HPPMP Pekanbaru Akan Gelar Aksi Demo
Pamit Cari Ayam Hutan dan Ular, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tewas di Kebun Warga
Langsung Istighfar Pas Bongkar Tas Pelaku, Pegawai Alfamart Ngamuk sama Pencuri
Kontroversi Perubahan Nama Jalur Toduang Itom PBK: Disetujui Desa, Ditolak Panitia Rayon IV
Panglima Muda BMLBN Dukung KPK dan Plt Gubri SF Haryanto, Indra Gunawan Kritik Penggiringan Opini Kubu Abdul Wahid
RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis
Kapal Mati Mesin di Perairan Meranti, Tim SAR Evakuasi 6 Penumpang
Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga
Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Kotabumi
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum