Negosiasi Mandek, PT SSS Didemo Karyawan Terkait Pelanggaran Hak Buruh
BUALBUAL.com - Puluhan karyawan dari PT SSS yang berlokasi di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (23/5/2025).
Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut penyelesaian berbagai tunggakan hak normatif yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Mereka mendesak Bupati Pelalawan, Zukri, untuk turun tangan dan merespons laporan yang sudah berulang kali disampaikan tanpa hasil konkret.
Para karyawan mengaku belum menerima gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan bahkan terpaksa menanggung biaya pengobatan secara mandiri karena BPJS Kesehatan dinonaktifkan oleh perusahaan.
Selain PT SSS, keluhan juga datang dari karyawan dua perusahaan mitra kerja sama operasi (KSO), yakni PT ADA dan PT MAS. Tercatat, persoalan penundaan dan pemotongan gaji terjadi sejak Juli 2024.
Rincian Hak Karyawan yang Belum Dibayarkan
Berdasarkan data yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, berikut adalah rincian hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan:
JHT dipotong dari gaji sejak Juli 2024 namun belum disetorkan.
Gaji 26 Agustus 2024 tidak dibayarkan oleh PT ADA.
Gaji Agustus 2024 belum dibayar oleh PT ADA (KSO).
Gaji September 2024 hanya dibayar 50% oleh PT MAS.
Tunggakan November 2024 sebesar Rp600.000 oleh PT MAS.
Gaji Desember 2024, Januari & Februari 2025 belum dibayar penuh.
Gaji Maret 2025 hanya dibayar 30%.
THR 2019–2021 hanya dibayar 50%.
THR 2022–2023 juga hanya dibayar 50%.
THR 2023–2024 belum dibayarkan sama sekali.
Klaim pengobatan pribadi karena BPJS Kesehatan tidak aktif.
Tanggapan Pemerintah dan Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad, melalui Sekretarisnya Iskandar, menyatakan bahwa tuntutan pekerja bersifat normatif dan menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
“Sebagian besar tuntutan merupakan ranah provinsi. Kami telah memberikan pendampingan hingga ke Disnaker Riau,” ujar Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Direktur Utama PT SSS, Eben Ezer Djadiman Lingga, meski asisten Bupati disebut telah menghubungi langsung pihak manajemen perusahaan.

Berita Lainnya
Kronologi Lengkap Hilangnya Dokter PPDS di Siak, Berakhir dengan Penemuan Jasad di Balik Semak
Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ Diduga Alami Serangan Jantung
Viral! Pompong Hias Mirip Pesawat di Indragiri, Netizen: Salah Jalur Mendarat
Sekolah Nyaris Ambruk, SDN 002 Sungai Teritip Kateman Butuh Perhatian Serius Pemerintah
Dampak Curah Hujan Tinggi, Banjir di 7 Desa di Kecamatan Kemuning Mulai Surut
Sebuah Kapal Motor Kayu Terbakar di Seberang Tembilahan Barat
Ada Tiga Nama yang Kini Dipanggil Menjadi Saksi Kasus BAZNAS Inhil
Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Mesuji Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi
Seorang Warga Ditemukan Tewas Dalam Kanal di Pelalawan Riau
KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Eks Bupati Bintan
Sedih! Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan, Hanya Karena Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu Buat Beli Beras
8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes