GMRJ Desak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cabut Izin PT. Arara Abadi
BUALBUAL.com - Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta ( GMRJ ) mendesak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) Republik Indonesia untuk mencabut izin PT Arara Abadi.
Terkait dengan adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019 yang menyebabkan kerusakan lahan yang sangat parah. Kebakaran hutan dan lahan tersebut masih berada dalam wilayah yang dikelola oleh PT. Arara Abadi.
Areal terbakar tersebut merupakan bagian dari lahan konsesi yang akan dijadikan sebagai Tanaman Kehidupan untuk warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau.
Kebakaran tersebut telah merugikan masyarakat desa sekitar yang berdekatan dengan lokasi kebakaran. Dari peristiwa tersebut PT Arara Abadi seharusnya bertanggung jawab, namun sampai detik ini PT. Arara Abadi belum bertanggung jawab dan aparat penegak hukum belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Disini kita Meminta klhk untuk segera mencabut izin pt arara abadi di pelalawan propinsi riau karna terlalu banyak merugikan masyarakat setempat, dan hingga kini belum Ada tanggung jawab dan belum juga Ada Sanki tegas yang diberikan," ujar Koordinator Lapangan Adi Putra, Senin (6/9/2021 ).
Sebagai bentuk protes puluhan mahasiswa ini melakukan Aksi dengan membentangkan spanduk sepanjang 20 meter di depan kementrian lingkungan hidup yang bertuliskan #cabut izin PT Arara Abadi Kabupaten Pelalawan Riau.
Sebagaimana diketahui akibat kebakaran seluas 83 ha tersebut telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang diperkirakan merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 miliar. Meminta Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
Diantara Tuntutan GMRJ yakni
meminta kepada Kementerian KLHK untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada PT Arara Abadi
Meminta kepada PT. Sinarmas untuk bertanggung jawab atas kebakaran lahan dan hutan yang berada di wilayah PT Arara Abadi.
Meminta Kapolri Untuk Mengambil alih kasus karhutla di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019.yang hingga kini belum terselesaikan.
"Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai tuntutan kami di dengar," ujar Adi menambahkan.

Berita Lainnya
Kecelakaan di Desa Mumpa Satu Orang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Rem Blong
Mengerikan! Diduga Diterkam Harimau, Pekerja Chinsaw di Inhil Ditemukan Tewas Tanpa Kepala
Terbongkar! Dugaan Sarang Narkoba di THM Pekanbaru, 63 Orang Positif Tes Urine
Seekor Anak Beruang Madu Masuk ke Pekarangan Rumah Warga di Desa Pelanduk Inhil
Di Hari Jum'at, Masjid Al-Huda Tembilahan Diteror OTK, Siapa Pelakunya?
Mantan Suami Nikah Kembali, Wanita Ini Bakar Tenda Hajatan Sampai Menewaskan 57 Orang
Baso Aci Violin Olshop Kota Tembilahan Bikin Lidah Bergoyang
Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
Polres Kuansing Borong Juara di Batik Kuansing Carnival! BRIPDA Irene Tampil Memukau dengan Tupian Burondo
Alasan Sebenarnya UAS Mundur dari PNS UIN Riau Diungkap Usai Peristiwa UGM?
Kecewa dengan BKSDA Riau, Keluarga Sebut Nenek Simi Memang Diserang Harimau, Tapi Harimau Kumbang
Subuh Mencekam! Dua Rumah di Tobek Godang Pekanbaru Dilalap Si Jago Merah