Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
GMRJ Desak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cabut Izin PT. Arara Abadi
BUALBUAL.com - Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta ( GMRJ ) mendesak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) Republik Indonesia untuk mencabut izin PT Arara Abadi.
Terkait dengan adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019 yang menyebabkan kerusakan lahan yang sangat parah. Kebakaran hutan dan lahan tersebut masih berada dalam wilayah yang dikelola oleh PT. Arara Abadi.
Areal terbakar tersebut merupakan bagian dari lahan konsesi yang akan dijadikan sebagai Tanaman Kehidupan untuk warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau.
Kebakaran tersebut telah merugikan masyarakat desa sekitar yang berdekatan dengan lokasi kebakaran. Dari peristiwa tersebut PT Arara Abadi seharusnya bertanggung jawab, namun sampai detik ini PT. Arara Abadi belum bertanggung jawab dan aparat penegak hukum belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Disini kita Meminta klhk untuk segera mencabut izin pt arara abadi di pelalawan propinsi riau karna terlalu banyak merugikan masyarakat setempat, dan hingga kini belum Ada tanggung jawab dan belum juga Ada Sanki tegas yang diberikan," ujar Koordinator Lapangan Adi Putra, Senin (6/9/2021 ).
Sebagai bentuk protes puluhan mahasiswa ini melakukan Aksi dengan membentangkan spanduk sepanjang 20 meter di depan kementrian lingkungan hidup yang bertuliskan #cabut izin PT Arara Abadi Kabupaten Pelalawan Riau.
Sebagaimana diketahui akibat kebakaran seluas 83 ha tersebut telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang diperkirakan merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 miliar. Meminta Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
Diantara Tuntutan GMRJ yakni
meminta kepada Kementerian KLHK untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada PT Arara Abadi
Meminta kepada PT. Sinarmas untuk bertanggung jawab atas kebakaran lahan dan hutan yang berada di wilayah PT Arara Abadi.
Meminta Kapolri Untuk Mengambil alih kasus karhutla di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019.yang hingga kini belum terselesaikan.
"Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai tuntutan kami di dengar," ujar Adi menambahkan.

Berita Lainnya
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Dugaan Percobaan Bunuh Diri, Seorang Pria Panjat Tower di Tembilahan
Jika Terbukti Indikasi Malpraktik Kepala Bayi Putus saat Melahirkan, Keluarga akan Tuntut Puskesmas dan Dinkes Inhil
Kebakaran di Desa Mumpa, Inhil Hanguskan 2 Unit Rumah dan Satu Orang Meninggal Dunia
Hanguskan Ruko Mobil hingga Sekolah, Dua Peristiwa Kebakaran di Pelalawan
Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah Pekanbaru, di Samping Teras Kayu Resto
Pemilik Tanaman Hias di Pekanbaru Lapor Polisi, 20 Aglonema Dicuri Maling
Penolakan Gelar Adat oleh SF Hariyanto Dinilai Lukai Marwah Melayu
Ada Tim Siluman Muncul Pengambilan Titik Koordinat Me-Rengat Barat-kan Wilayah
Kebakaran di Kateman Hanguskan Satu Unit Rumah Kos-kosan
Dibangun Tahun 2017, Bangunan Pamsimas di Desa Jaya Sakti Mesuji Tidak Berfungsi
Polisi Patroli Lokasi Rawan Narkoba di Pondok Kresek, Gubuk Diduga Tempat Pekat Dibongkar