GMRJ Desak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cabut Izin PT. Arara Abadi

BUALBUAL.com - Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta ( GMRJ ) mendesak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) Republik Indonesia untuk mencabut izin PT Arara Abadi.
Terkait dengan adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019 yang menyebabkan kerusakan lahan yang sangat parah. Kebakaran hutan dan lahan tersebut masih berada dalam wilayah yang dikelola oleh PT. Arara Abadi.
Areal terbakar tersebut merupakan bagian dari lahan konsesi yang akan dijadikan sebagai Tanaman Kehidupan untuk warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau.
Kebakaran tersebut telah merugikan masyarakat desa sekitar yang berdekatan dengan lokasi kebakaran. Dari peristiwa tersebut PT Arara Abadi seharusnya bertanggung jawab, namun sampai detik ini PT. Arara Abadi belum bertanggung jawab dan aparat penegak hukum belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Disini kita Meminta klhk untuk segera mencabut izin pt arara abadi di pelalawan propinsi riau karna terlalu banyak merugikan masyarakat setempat, dan hingga kini belum Ada tanggung jawab dan belum juga Ada Sanki tegas yang diberikan," ujar Koordinator Lapangan Adi Putra, Senin (6/9/2021 ).
Sebagai bentuk protes puluhan mahasiswa ini melakukan Aksi dengan membentangkan spanduk sepanjang 20 meter di depan kementrian lingkungan hidup yang bertuliskan #cabut izin PT Arara Abadi Kabupaten Pelalawan Riau.
Sebagaimana diketahui akibat kebakaran seluas 83 ha tersebut telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang diperkirakan merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 miliar. Meminta Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
Diantara Tuntutan GMRJ yakni
meminta kepada Kementerian KLHK untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada PT Arara Abadi
Meminta kepada PT. Sinarmas untuk bertanggung jawab atas kebakaran lahan dan hutan yang berada di wilayah PT Arara Abadi.
Meminta Kapolri Untuk Mengambil alih kasus karhutla di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019.yang hingga kini belum terselesaikan.
"Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai tuntutan kami di dengar," ujar Adi menambahkan.
Berita Lainnya
Dampak Pernyataan Arteria Dahlan, Aliansi Kiansantang dan Tokoh Masyarakat Geram
Kejari Karimun Musnahkan 4 Kapal Vietnam dan 1 Kapal Malaysia
Nelayan yang Hilang di Bagansiapiapi Rohil Ditemukan Tak Bernyawa
Tepat KM 40, Satu Keluarga Keracunan AC Mobil di Tol Pekanbaru - Dumai
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala: Itu Fitnah!
Cekcok Dengan Istri, Suami di Inhil Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus
Meski Wajah sudah Sulit Dikenal, Ternyata Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Hilang
Jalan Berlubang di Lintas Sumatera Bukit Kemuning - Kotabumi Hampir Merenggut Nyawa Pengguna Jalan
Ini Kata Bawaslu Pesisir Barat Terkait Beredarnya Video Money Politik
Ini Penyebab Kabag Umum dan Kehumasan Setwan DPRD Kepri Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi
Akibat THR Tidak Dibayar Perusahaan, Puluhan Karyawan PT Proton Liftindo Mogok Kerja
Kasat Intel Polres Mesuji bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang