GMRJ Desak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cabut Izin PT. Arara Abadi
BUALBUAL.com - Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta ( GMRJ ) mendesak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) Republik Indonesia untuk mencabut izin PT Arara Abadi.
Terkait dengan adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019 yang menyebabkan kerusakan lahan yang sangat parah. Kebakaran hutan dan lahan tersebut masih berada dalam wilayah yang dikelola oleh PT. Arara Abadi.
Areal terbakar tersebut merupakan bagian dari lahan konsesi yang akan dijadikan sebagai Tanaman Kehidupan untuk warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau.
Kebakaran tersebut telah merugikan masyarakat desa sekitar yang berdekatan dengan lokasi kebakaran. Dari peristiwa tersebut PT Arara Abadi seharusnya bertanggung jawab, namun sampai detik ini PT. Arara Abadi belum bertanggung jawab dan aparat penegak hukum belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Disini kita Meminta klhk untuk segera mencabut izin pt arara abadi di pelalawan propinsi riau karna terlalu banyak merugikan masyarakat setempat, dan hingga kini belum Ada tanggung jawab dan belum juga Ada Sanki tegas yang diberikan," ujar Koordinator Lapangan Adi Putra, Senin (6/9/2021 ).
Sebagai bentuk protes puluhan mahasiswa ini melakukan Aksi dengan membentangkan spanduk sepanjang 20 meter di depan kementrian lingkungan hidup yang bertuliskan #cabut izin PT Arara Abadi Kabupaten Pelalawan Riau.
Sebagaimana diketahui akibat kebakaran seluas 83 ha tersebut telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang diperkirakan merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 miliar. Meminta Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
Diantara Tuntutan GMRJ yakni
meminta kepada Kementerian KLHK untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada PT Arara Abadi
Meminta kepada PT. Sinarmas untuk bertanggung jawab atas kebakaran lahan dan hutan yang berada di wilayah PT Arara Abadi.
Meminta Kapolri Untuk Mengambil alih kasus karhutla di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada tahun 2019.yang hingga kini belum terselesaikan.
"Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai tuntutan kami di dengar," ujar Adi menambahkan.
Berita Lainnya
Kuasa Hukum Sukardi Angkat Bicara Terkait PT Sun Resort
Mayat Bayi dan Ibunya Berlumur Darah di Temukan Warga di Semak Belukar
Kebakaran Rumah Warga di Desa Batu Nangkop Menelan Seorang Korban Jiwa
Tanah Longsor di Kuala Enok Merusak 7 Unit Rumah Warga
Terekam CCTv, Jambret Rampas Kalung Emas Milik Ibu-ibu Warga Jalan Hangtuah Pekanbaru
Speedboat Bawa 40 Orang Penumpang Tenggelam di Perairan Sungai Enok, Inhil
Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan karena Tidak Terima Diputuskan
Ketua PWI Tubaba Tanggapi Statement Kepala Puskesmas Candra Mukti
Joget-joget Bikin Konten Youtube di Lampu Merah, Spider man Diamankan Satpol PP Inhil
Program Pamsimas dan Aparat Desa Jaya Sakti Mesuji Diduga Bermasalah
Sedih! Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan, Hanya Karena Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu Buat Beli Beras
Proyek Dana Desa Dusun Tua Pelang Inhu Diduga Berbau Korupsi