Dampak Pernyataan Arteria Dahlan, Aliansi Kiansantang dan Tokoh Masyarakat Geram

BUALBUAL.com - Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang dipermasalahkan dalam Rapat kerjanya dan meminta jaksa agung untuk menindak tegas kejati yang menggunakan bahasa tersebut yang pada puncaknya Masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Purwakarta turun ke jalan menuntut agar di berhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan pada Jum'at 21 Januari 2022.
Dalam hal ini Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Badega Ngora dan Aliansi Kiansantang serta DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Purwakarta merasa tersinggung dalam pernyataan tersebut hingga turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya
Ketua DPD PUSBAKUM SAW yakni Imam Ismail, S.H menegaskan bahwa "Pernyataan Arteria Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut melanggar undang-undang mengenai Perlindungan terhadap bahasa daerah yang berdasarkan pada amanat pasal 32 ayat 2 UUD 1945 , yang menyatakan bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dengan ayat itu negara memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing masing.
Selanjutnya menurut Ketua DPD Kabupaten Purwakarta Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana ( SAW ) menambahkan bahwa Arteria Dahlan harus diberi konsekuensi atas pelanggaran tersebut salah satunya diberhentikan sebagai wakil rakyat."tegasnya
"Dengan adanya kejadian ini mudah-mudahan seluruh wakil rakyat yang notabene duduk di parlemen hendaknya lebih bisa menghargai, menghormati budaya yang dimana sudah diatur dalam undang-undang apalagi mereka juga yang membuat aturan tersebut, maka sudah seyogyanya justru dari merekalah yang harus memberikan contoh untuk menjalankan undang-undang bukan sebaliknya, ya semoga saja tidak terulang lagi," pungkas Ismail.
Berita Lainnya
Akibat Ledakan Drum Plastik, 3 Warga Tanah Merah Dilarikan ke Rumah Sakit
Ketua DPRD Inhil Sambut Ratusan Mahasiswa dengan Duduk Bersila di Jalan
Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih
Tebang Pilih Pembagian Dana Publikasi, Humas Sekwan DPRD Lingga Disinyalir Nepotisme
Kilang Minyak Dumai Terbakar Pertamina Minta Maaf: Kami Akan Tanggung Jawab atas Kerugian Masyarakat
Aturan Baru di Tubaba, Awak Media Harus Didampingi Penyidik Kepolisian saat Lakukan Kontrol Sosial di Puskemas?
Berbuat Mesum Saat Pandemi Corona, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Mahasiswa
Dilakukan di Malam Hari, Penimbunan Lahan di Jalan Sei Jang Ini Dikhawatirkan Rawan Kecelakaan
Seorang Ustadz di Inhil Meninggal Dunia pada Saat Sujud Shalat Teraweh
BPKAD Lampura Terkesan Buang Badan Terkait Usulan Penghapusan Randis Milik PUPR
Ada Kriminalisasi di Sengketa Lahan, Sandi Baiwa dan Tim Daftarkan Gugatan PMH ke PN Rengat
33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini