Dampak Pernyataan Arteria Dahlan, Aliansi Kiansantang dan Tokoh Masyarakat Geram

BUALBUAL.com - Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang dipermasalahkan dalam Rapat kerjanya dan meminta jaksa agung untuk menindak tegas kejati yang menggunakan bahasa tersebut yang pada puncaknya Masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Purwakarta turun ke jalan menuntut agar di berhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan pada Jum'at 21 Januari 2022.
Dalam hal ini Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Badega Ngora dan Aliansi Kiansantang serta DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Purwakarta merasa tersinggung dalam pernyataan tersebut hingga turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya
Ketua DPD PUSBAKUM SAW yakni Imam Ismail, S.H menegaskan bahwa "Pernyataan Arteria Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut melanggar undang-undang mengenai Perlindungan terhadap bahasa daerah yang berdasarkan pada amanat pasal 32 ayat 2 UUD 1945 , yang menyatakan bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, dengan ayat itu negara memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing masing.
Selanjutnya menurut Ketua DPD Kabupaten Purwakarta Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana ( SAW ) menambahkan bahwa Arteria Dahlan harus diberi konsekuensi atas pelanggaran tersebut salah satunya diberhentikan sebagai wakil rakyat."tegasnya
"Dengan adanya kejadian ini mudah-mudahan seluruh wakil rakyat yang notabene duduk di parlemen hendaknya lebih bisa menghargai, menghormati budaya yang dimana sudah diatur dalam undang-undang apalagi mereka juga yang membuat aturan tersebut, maka sudah seyogyanya justru dari merekalah yang harus memberikan contoh untuk menjalankan undang-undang bukan sebaliknya, ya semoga saja tidak terulang lagi," pungkas Ismail.
Berita Lainnya
Terkait Video Viral, Kadis PUPR Pelalawan Dinonaktifkan dari Jabatannya
Sebanyak 30 Rumah Semi Permanen di Rohil Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp1,5 Miliar
6 Warga Tembilahan Kerja Bakti Karena Langgar Prokes
Pria di Kampar Ngaku sebagai Imam Mahdi, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pasar Gunung Katun Porak Poranda
Sepuluh Orang Tahanan Polsek Rumbai Melarikan Diri, 2 Sudah Tertangkap
Perangkap Harimau Sumatera Ditinggalkan di Desa Griya Mukti Jaya, Tim BBKSDA Awasi Pergerakan Satwa
Buaya Mati Ditemukan Mengapung di Laut Mekong Meranti
Seorang Pelajar Laka Tunggal di Jalan Soebrantas Tembilahan
Warga Desa Sungai Cambai Tolak Keras Pembuatan Saluran Air dari Perusahan Perkebunan Sawit
Ingin Dikonfirmasi Soal Dana Pokir Dewan, Kadis Kominfo Tidak Masuk Kantor
Perang Total Terhadap Mafia Tanah di Rohil, Hipemarohi dan HPPMP Pekanbaru Akan Gelar Aksi Demo