• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak

Redaksi

Rabu, 29 Juli 2020 12:47:00 WIB Dibaca : 804 Kali
Cetak
John Hamenda Korban Mafia Tanah di Sulawesi Utara


BUALBUAL.com - Kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara (Sulut) cukup meresahkan warga. Tak heran Polda Sulut langsung bereaksi dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara. 

John Hamenda, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang telah membentuk Satgas untuk memberantas praktek mafia tanah. 

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut. Padahal, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir. 

"Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, Hamenda mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat. Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado. Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” terangnya.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut. “Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ungkapnya.

Ia juga bersyukur kepada Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah. "Kami masyarakat Sulut sangat berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” pungkas Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai. Sebab menurutnya, pihak kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah melakukan eksekusi sertifikat tanah miliknya, dan sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 

"Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak kemudian BNI melakukan upaya banding ditolak juga oleh Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

Diterangkan pula, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat ini kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dan karena pihaknya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka sertifikat dikembalikan kepadanya selaku pemilik namun anehnya sertifikatnya masih saja diblokir. 

“Padahal sesuai ketentuan pemblokiran hanya bisa dilakukan dalam masa 30 hari, terkecuali ada gugatan perkara, baru bisa dilakukan blokir permanen sampai ada putusan hukum yang final. Sementara dalam kasus ini, tanah tersebut tidak ada gugatan baru, mengapa BPN begitu berambisi melakukan pemblokiran yang telah nyata melanggar Undang-Undang Pertanahan,” ujar Hamenda.

Dirinya pun berharap Polda Sulut dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor.
“Untuk itu saya melaporkan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah agar perlu diperiksa oleh aparat hukum. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan. Perbuatan ini telah jelas masuk dalam kategori sebagai ‘Mafia Pertanahan’. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan ke Bapak Presiden serta Menteri ATR/BPN.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima yang dikonfirmasi awak media, (28/07) mengatakan kalau proses pemblokiran dilakukan pihak dengan bersandar pada putusan pidana.

“Jaksa selaku eksekutor telah mengajukan surat permohonan terkait sertifikat tanah atas nama John Hamenda, dimana amar putusan pidana menyebutkan kalau tanah tersebut dirampas untuk negara. Dan dalam rangka mengamankan itu, kami melakukan pemblokiran,” terang Kepala BPN Manado.

Lebih lanjut, Gunthar menegaskan bahwa pemblokiran dapat dibuka kembali, apabila putusan hukum menerangkan kalau tanah tersebut dikembalikan ke bersangkutan.
Sementara itu menanggapi pernyataan pihak BPN tersebut, Hamenda menegaskan kalau telah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memerintahkan Bank Danamon untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada dirinya, dan memerintahkan BPN Kota Manado untuk meroya dan mencabut blokir atas kedua sertifikat itu.

“Setetah itu roya selesai, saat dilakukan pengecekan ternyata kantor BPN kembali melakukan pemblokiran dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Hamenda.

Ia juga menyesalkan, oknum pejabat Kanwil ATR/BPN Sulut telah bertindak menjadi seperti Polisi, seperti Jaksa, bahkan seperti Pengadilan, padahal sudah tidak ada alasan hukum apapun untuk memblokir sertifikat tanah miliknya.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

KOMPAK Riau Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Anak di Lembaga Pendidikan

Jangan Sembarangan Buang Puntung Rokok, Bisa Picu Karhutla di Musim Panas

Ini Penjelasan Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Terkait Pungutan Berkedok Sumbangan

Seorang Ibu Muda di Pelalawan Ditemukan Tewas Terbakar di Belakang Rumahnya

Begini Penjelasan Polisi Terkait Bantuan 'Nasi Anjing' di Jakarta Utara

Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Menjadi Saksi Sidang Perkara Karhutla PT Adei

Begini Penyebab Kapal Banawa Karam di Danau PLTA Koto Panjang

Terkait Penyimpanan Stok Blanko e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Lampura

Ini Penyebab Terjadinya Bentrokan Dua Kubu Ormas di Pekanbaru

Sebanyak 7 Rumah di Tembilahan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Milyar

Hearing di DPRD, Dinas Pertanian Kritik PT. KRSP Tak Libatkan Pemerintah

Komak Kembali Desak Kejati Riau Untuk Serius Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Kabupaten Kampar

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 2 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
  • 3 Sambu Group Raih Dua Penghargaan di Ajang Riau Downstream 2025
  • 4 Gubri Abdul Wahid Tinjau Progres Jalan Tembilahan - Kuala Saka: Komitmen Percepatan Infrastruktur Riau
  • 5 Lintasan Drag Bike 200 Meter Resmi Dibuka Polda Riau di Pekanbaru, Salurkan Hobi Bukan Bahaya
  • 6 Alhamdulillah, Kloter Pertama Riau/BTH 03 Tiba di Tanah Air
  • 7 Polres Inhil Gelar Goes to RBR Run 2025 Fun Run 7,9 Km Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
  • 8 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media