• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak

Redaksi

Rabu, 29 Juli 2020 12:47:00 WIB Dibaca : 954 Kali
Cetak
John Hamenda Korban Mafia Tanah di Sulawesi Utara


BUALBUAL.com - Kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara (Sulut) cukup meresahkan warga. Tak heran Polda Sulut langsung bereaksi dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara. 

John Hamenda, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang telah membentuk Satgas untuk memberantas praktek mafia tanah. 

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut. Padahal, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir. 

"Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, Hamenda mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat. Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado. Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” terangnya.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut. “Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ungkapnya.

Ia juga bersyukur kepada Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah. "Kami masyarakat Sulut sangat berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” pungkas Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai. Sebab menurutnya, pihak kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah melakukan eksekusi sertifikat tanah miliknya, dan sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 

"Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak kemudian BNI melakukan upaya banding ditolak juga oleh Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

Diterangkan pula, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat ini kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dan karena pihaknya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka sertifikat dikembalikan kepadanya selaku pemilik namun anehnya sertifikatnya masih saja diblokir. 

“Padahal sesuai ketentuan pemblokiran hanya bisa dilakukan dalam masa 30 hari, terkecuali ada gugatan perkara, baru bisa dilakukan blokir permanen sampai ada putusan hukum yang final. Sementara dalam kasus ini, tanah tersebut tidak ada gugatan baru, mengapa BPN begitu berambisi melakukan pemblokiran yang telah nyata melanggar Undang-Undang Pertanahan,” ujar Hamenda.

Dirinya pun berharap Polda Sulut dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor.
“Untuk itu saya melaporkan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah agar perlu diperiksa oleh aparat hukum. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan. Perbuatan ini telah jelas masuk dalam kategori sebagai ‘Mafia Pertanahan’. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan ke Bapak Presiden serta Menteri ATR/BPN.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima yang dikonfirmasi awak media, (28/07) mengatakan kalau proses pemblokiran dilakukan pihak dengan bersandar pada putusan pidana.

“Jaksa selaku eksekutor telah mengajukan surat permohonan terkait sertifikat tanah atas nama John Hamenda, dimana amar putusan pidana menyebutkan kalau tanah tersebut dirampas untuk negara. Dan dalam rangka mengamankan itu, kami melakukan pemblokiran,” terang Kepala BPN Manado.

Lebih lanjut, Gunthar menegaskan bahwa pemblokiran dapat dibuka kembali, apabila putusan hukum menerangkan kalau tanah tersebut dikembalikan ke bersangkutan.
Sementara itu menanggapi pernyataan pihak BPN tersebut, Hamenda menegaskan kalau telah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memerintahkan Bank Danamon untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada dirinya, dan memerintahkan BPN Kota Manado untuk meroya dan mencabut blokir atas kedua sertifikat itu.

“Setetah itu roya selesai, saat dilakukan pengecekan ternyata kantor BPN kembali melakukan pemblokiran dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Hamenda.

Ia juga menyesalkan, oknum pejabat Kanwil ATR/BPN Sulut telah bertindak menjadi seperti Polisi, seperti Jaksa, bahkan seperti Pengadilan, padahal sudah tidak ada alasan hukum apapun untuk memblokir sertifikat tanah miliknya.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Hanguskan Ruko Mobil hingga Sekolah, Dua Peristiwa Kebakaran di Pelalawan

Anak Gajah Sumatera Tewas Terjerat, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Gugat Gugus Tugas, Suami Tak Terima Istrinya Meninggal Karena Stroke Tapi Dimakamkan Khusus Pasien Covid-19

Marah saat Sidak ke Toko Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil: Jika ada Kebohongan Kami akan Cabut Izin Usahanya

Jalan Desa Aji Jaya Mesuji Kerap Banjir di Musim Penghujan

Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu

Merasa Dianaktirikan Pemprov Riau, Warga Rohul Tanam Pohon Pisang dan Sawit di Jalan Berlumpur

Berikut Daftar Jemaah Haji Asal Riau yang Wafat

Sadis! Rusa Penangkaran di Bawah Jembatan TASL Siak Dijagal Pencuri, Dua Ekor Mati

Bukan Sekadar Pelabuhan! Buruk Bakul Dibidik Jadi Pintu Perdagangan Riau ke Asia Tenggara

Rumah Sakit Indonesia di Palestina Hancur Akibat Perang Israel -Hamas

Angin Kencang Mengamuk di Pekanbaru, 11 Pohon Roboh dalam Semalam

Terkini +INDEKS

Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!

21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026
Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 5 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 6 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 7 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 8 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media