Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
BUALBUAL.com - Akibat mendapat penolakan saat diajak bersetubuh, seorang pria di Pekanbaru diduga mencekik seorang teman perempuannya. Akibatnya sang perempuan berinisial HL (40) itu menghembuskan nafas terakhirnya di dalam kamar hotel, 12 September 2020 lalu.
Tewasnya janda asal Kabupaten Pelalawan tersebut diketahui pertama kali oleh staf hotel yang berada di jalan Arifin Achmad tersebut tanggal 14 September.
Mengetahui ada yang meninggal di dalam kamar hotel petugas langsung menghubungi polisi.
Dari hasil olah TKP dan pengembangan polisi, pelaku diketahui adalah SH yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan keliling. Ia ditangkap Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Kabupaten Kampar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa korban dan pelaku ini saling kenal dari sosial media.
"Mereka ini saling mengenal di media sosial. Awalnya pelaku mengajak korban ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru," ujar Nandang, Kamis (24/9/2020).
Setelah dari tempat hiburan malam pelaku ini mengajak korban ke salah satu hotel di jalan Arifin Achmad Pekanbaru menggunakan taksi bersama satu rekannya. Tetapi teman pelaku ini diantar pulang. Sementara pelaku dan korban langsung menuju hotel.
Saat tiba di hotel pelaku mengajak korban masuk ke dalam salah satu kamar hotel. Namun ketika mereka hanya berdua dikamar pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri. Tidak disangka korban menolak ajakan pelaku.
Tak terima ditolak 'begituan' pelaku lantas memaksa korban. "Karena korban tidak mau dan memberontak, pelaku SH ini kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara menindih badan korban dan melakukan kekerasan serta tangan pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu melarikan diri," jelasnya.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.

Berita Lainnya
Kejanggalan dalam Mega Proyek Kampus UMRAH
Kerugian Capai Rp 600 Juta, Empat Rumah di Rohil Terbakar
Lagi, Ponton Berisi Bahan Material Lepas Terbawa Arus dan Hantam Jembatan di Rohil
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Kabar Duka Dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Meninggal Dunia di Makkah
Update Corona di Kota Tanjungpinang, Bertambah 4 Kasus Baru Pasien Covid-19
7 Rumah Alami Rusak Berat Akibat Musibah Longsor di Kuala Enok Inhil
Diduga Melakukan Perbuatan Mesum di Penginapan, 9 Pasang Muda-mudi Diamankan Satpol PP Inhil
Mahasiswa Kecewa, Demo Tolak Omnibus Law di Pekanbaru Kembali Pecah
Sebelum Meninggal Dunia, Kades Agus Rudianto Tulis Pesan Mengharukan untuk Warga Desa Tanah Merah
Heboh, Wanita ditemukan Tewas di Basement DPRD Riau
Tragedi Kebakaran Pulau Kijang: 106 Rumah Musnah, 9 Rusak Berat, 19 Rusak Ringan, Berikut Nama Data Korban!