Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
BUALBUAL.com - Akibat mendapat penolakan saat diajak bersetubuh, seorang pria di Pekanbaru diduga mencekik seorang teman perempuannya. Akibatnya sang perempuan berinisial HL (40) itu menghembuskan nafas terakhirnya di dalam kamar hotel, 12 September 2020 lalu.
Tewasnya janda asal Kabupaten Pelalawan tersebut diketahui pertama kali oleh staf hotel yang berada di jalan Arifin Achmad tersebut tanggal 14 September.
Mengetahui ada yang meninggal di dalam kamar hotel petugas langsung menghubungi polisi.
Dari hasil olah TKP dan pengembangan polisi, pelaku diketahui adalah SH yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan keliling. Ia ditangkap Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Kabupaten Kampar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa korban dan pelaku ini saling kenal dari sosial media.
"Mereka ini saling mengenal di media sosial. Awalnya pelaku mengajak korban ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru," ujar Nandang, Kamis (24/9/2020).
Setelah dari tempat hiburan malam pelaku ini mengajak korban ke salah satu hotel di jalan Arifin Achmad Pekanbaru menggunakan taksi bersama satu rekannya. Tetapi teman pelaku ini diantar pulang. Sementara pelaku dan korban langsung menuju hotel.
Saat tiba di hotel pelaku mengajak korban masuk ke dalam salah satu kamar hotel. Namun ketika mereka hanya berdua dikamar pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri. Tidak disangka korban menolak ajakan pelaku.
Tak terima ditolak 'begituan' pelaku lantas memaksa korban. "Karena korban tidak mau dan memberontak, pelaku SH ini kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara menindih badan korban dan melakukan kekerasan serta tangan pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu melarikan diri," jelasnya.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.


Berita Lainnya
Ketua FIPP Rohil Sesalkan Pembangunan Samping Kantor DPRD yang Tak Kunjung Selesai
Orang Tua Murid Keluhkan Besarnya Iuran yang Diminta SMK N I Kotabumi Lampura
Polres Inhil Berhasil Ungkap Penemuan Mayat dan Ini Penyebabnya
Bocah 9 Tahun Asal Desa Belantaraya, Inhil Tewas Tenggelam di Sungai
Hari Ini, 7 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19 dan 3 Orang Sembuh
GMPHI Harapkan Perhatian Bersama Untuk Selamatkan Kali-kali di Bekasi
Petugas DPKP Inhil Evakuasi Ular Sawah Sepanjang 3 Meter
Warga Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Gantung Diri
Kader Minta Musda HIPMI Riau Dilaksanakan Sesuai Konstitusi
Beredar Pesan Berantai di Media Sosial WhatsApp Atas Nama Wabup Inhil Donasi ke Ponpes, Hati-Hati Itu Penipuan
Nyawa Taruhan! Prajurit TNI Berlari dari Kepungan Api Karhutla Riau
Polres Karimun Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Kebakaran Lahan Kosong