Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Disangka Plastik Buah, Isinya Sabu! Aksi Nekat Perempuan di Tanah Merah!
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Tanah Merah Polres Indragiri Hilir kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan bernama (R binti A)(32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep les merah dengan berat kotor 2,52 gram,
1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau dengan nomor IMEI 863129076918153 dan 863129078172155, serta nomor SIM card 085119149689,
1 bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tanah Merah, IPTU Edi Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa,” ujar Kapolsek.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Merah berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada Polri

Berita Lainnya
GMRI Anti Korupsi Akan Datangi KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubri Syamsuar Dinilai Mandek
KIKES dan KSBSI Kota Bandar Lampung Siap Perjuangkan Hak Buruh Terzolimi
Kodim 0412/LU bersama Polres Lampura Temukan Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite
Diduga Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Tionghoa di Riau Dimakamkan Sesuai Protokol
Insular Peatland Ecotourism of Inhil South Riau, Ekowisata Rawa Gambut dalam Hutan Mangrove yang Menantang di Pulau Cawan
Travel Umrah Murah di Inhil Disorot, Diduga Banyak Belum Kantongi Izin PPIU
Kejari Bintan Diminta Usut Dugaan Korupsi PT BIS di Bintan
Sedang Cuci Kerang, Warga Diserang Buaya di Perairan Sungsang
Buaya Ganas yang Terkam Nelayan Desa Sungai Luar, Inhil Akhirnya Tertangkap
Amrul Warga Desa Teluk Kabung Inhil Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Antena Prabola
Muatan Tak Sesuai Manifest, Kapal Pembawa 60 Ton Bawang Ilegal Diamankan di Tembilahan
8 Kambing Jadi Korban, Harimau Sumatera Diduga Terobos Permukiman Warga Inhil