Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan
BUALBUAL.com - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) gugat PT. Tasma Puja ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 960 hektar.
“Iya benar, kita gugat Tasma Puja dengan gugatan legal standing karena telah menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 960 hektar,” ujar Dimpos Tampubolon, Ketua YLBHR di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (28/4/2021).
Sesuai agenda sidang, hari ini adalah sidang pertama, tapi pihak Tergugat I PT Tasma Puja dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir sehingga gugatan ditunda tanggal 2 Juni 2021, siap lebaran, kata Dimpos.
Dijelaskan Dimpos, kebun yang digugat adalah kebun yang di Sei Kuamang yang berada di dua desa, yaitu Desa Padang Mutung Kecamatan Kampa dan Desa Kampar Kecamatan Kampa.
“Kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hasilnya sudah puluhan tahun dinikmati hasilnya oleh PT. Tasma Puja,” terang Dimpos.
Untuk itu kita minta kepada Bupati Kampar, untuk mencabut izin lingkungan PT. Tasma Puja ini karena sesuai dengan dokumen UKL-UPL, perusahaan sawit tidak boleh mengolah buah yang berasal dari kawasan hutan, kata Dimpos.
“Nanti kita juga akan surati Bupati Kampar agar Izin Lingkungan PT. Tasma Puja ini dicabut dan kita juga akan kirim foto copy gugatan kita ke Komisi Ispo agar Komisi Ispo bertindak,” tandas Dimpos. (***).

Berita Lainnya
Gubernur Kepri Minta Maaf Atas Insiden Pengaman Menhub
Seorang Pemuda Bejat di Inhu Tega Sodomi 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Mushola
Disdik Inhil Diduga Arahkan Sekolah Beli E-Modul Rp3,5 Juta, Transaksi Diperkirakan Tembus Ratusan Juta
Kabar Duka Dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Meninggal Dunia di Makkah
KPK-Kejati Riau Harus Usut Temuan BPK RI di Dinas Pertanian Kuansing
Tragedi di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Berlarutnya Kisruh Driver Taksi di Kota Batam, Dishub Tak Mampu Menangani
Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil
Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Desa Telok Bano Dua Rohil
Kapolres Periksa Pengurus IWO Inhil Terkait Penyaluran Data Bansos, Ternyata Ini yang Terjadi
Oknum ASN Ancam Wartawan, Minta Polsek Bangko Segera Tangkap Pelaku