Kejari Rohil Terima Penitipan Pelunasan Kerugian Keuangan Negara

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bidang Pidana Khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pukul 12:00 WIB, Senin (28/9/2020).
Pengembalian tersebut telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang diterima dari keluarga para terdakwa H. Syamsuri, S.Sos dan kawan kawan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yg masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilannya menyelamatkan kerugian negara hingga 100% terhadap perkara tersebut.
Berita Lainnya
Dulu Gratis, Kini Harus Bayar: Warga Inhu Protes Parkir Berbayar di Venue Olahraga
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 12 Agustus
Saling Lempar Bola, Panitia dan Calon Kepala Tiyuh Pagar Dewa Tubaba Terkait Keputusan DPT
Klarifikasi RT 002 Tanjung Unggat Terkait Dengan Tuduhan Yang Menyudutkannya
Kerugian Mencapai Ratusan Juta, Tiga Unit Toko di Pelalawan Terbakar
Masyarakat Blokir Akses Jalan Utama Kerumutan Pelalawan
Korban Tersiram Rebusan Sawit PKS PT PAS Inhu Meninggal Dunia
Anggota Polsek Tapung Hulu Rutin Lakukan Ops Justisi, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Motor Mau Dijual Orang Tua, Siswa SMP di Rohul Nekat Gantung Diri Dengan Dasi
Pengamat: Motifnya Agar Terjadi Konfilik Horizontal, Pembakaran Poster Habib Rizieq
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jalan Sederhana Tembilahan Hangus Terbakar
Penimbunan Lahan di Sungai Serai, CV IH Akui Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang Bantu Pengurusan Izin