Kejari Rohil Terima Penitipan Pelunasan Kerugian Keuangan Negara
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bidang Pidana Khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pukul 12:00 WIB, Senin (28/9/2020).
Pengembalian tersebut telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang diterima dari keluarga para terdakwa H. Syamsuri, S.Sos dan kawan kawan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yg masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilannya menyelamatkan kerugian negara hingga 100% terhadap perkara tersebut.
Berita Lainnya
Kejati Riau Akan Periksa Kontraktor CV Maju Jaya
Dinding Waduk Proyek Pengelolaan Air Minum di Kampung Tokojo Bintan Hancur
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau
Warga Kecewa kepada Polsek Midai, Terkait Laporan Masalah Tanah
Terhempas Ombak, Speed Boat SB Air Tawar - Tembilahan Tenggelam di Perairan Sungai Perak
Akibat Ledakan Drum Plastik, 3 Warga Tanah Merah Dilarikan ke Rumah Sakit
Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar
Pakar Perminyakan Riau Sebut Semburan Gas Muntahkan Lumpur di Tenayan Hal Biasa, akan Berhenti Sendiri
Positif Covid-19, Walikota Tanjungpinang Meninggal Dunia
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Mobil dan Motor Warga di Inhil Hangus Terbakar
Terkuak, Wanita Tewas Tenggelam di Rohul Ternyata Lompat ke Sungai Usai Cekcok dengan Suami
Patroli Sambang,Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu