Kejari Rohil Terima Penitipan Pelunasan Kerugian Keuangan Negara

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bidang Pidana Khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pukul 12:00 WIB, Senin (28/9/2020).
Pengembalian tersebut telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang diterima dari keluarga para terdakwa H. Syamsuri, S.Sos dan kawan kawan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yg masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilannya menyelamatkan kerugian negara hingga 100% terhadap perkara tersebut.
Berita Lainnya
Perumahan KJ 6 Sudah Tidak Aman, Warga Pertanyakan Kinerja Pihak Keamanan
Rumah Warga Gang Natuna, Tanjungpinang Rusak Berat Akibat Alat Berat Proyek Sering Melintas
Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012
Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark
Komak Kembali Desak Kejati Riau Untuk Serius Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Kabupaten Kampar
BMKG Prediksi Harini Sebagian Wilayah Riau Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Speedboat Evelyn Calisca 01 Tembilahan - Tanjung Pinang Terbalik Diperairan Kateman
Yayasan RA Ulul Albab Kotabumi Selatan Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Untuk Operator Kemenag
Pasar di Desa Pengalihan Inhil Roboh
Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Jadi Korban Begal Hingga Meregang Nyawa
Tim Pengawas Disnaker Riau Ditolak Pertamina Dumai, Ingin Periksa Kejadian Ledakan Kilang Minyak
Tersangkut Kayu di Sungai Rokan, Pompong Pemancing Ikan Tenggelam, Satu Orang Masih Hilang