Kejari Rohil Terima Penitipan Pelunasan Kerugian Keuangan Negara

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bidang Pidana Khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pukul 12:00 WIB, Senin (28/9/2020).
Pengembalian tersebut telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang diterima dari keluarga para terdakwa H. Syamsuri, S.Sos dan kawan kawan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yg masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilannya menyelamatkan kerugian negara hingga 100% terhadap perkara tersebut.
Berita Lainnya
Kerja Keras Tim BPBD Kuansing: Korban Tenggelam di Batang Kuantan Ditemukan
Bagian Wajah Luka-luka, Ketum KNPI Haris Pertama Dianiaya 3 OTK
BMKG Pekanabru : Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
Datang ke RSUD Puri Husada, Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan
Hendak Kunjungan ke Semen Padang, Bus Rombongan Mahasiswa Unri yang Kecelakaan
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis
LAM dan MUI Minta Walikota Tanjungpinang Angkat Bicara
Angin Kencang Terjang Surau dan Rumah di Teluk Pinang Indragiri Hilir
Aktivis Larshen Yunus Temui Tokoh Masyarakat Riau, Fajar MS: Beliau ini Murni Berjuang Melawan Korupsi
Marah saat Sidak ke Toko Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil: Jika ada Kebohongan Kami akan Cabut Izin Usahanya
Usai Cek Kesehatan untuk Pengamanan Pemilu 2204, Polisi Langsung Bantu Turunkan Batako Warga
Warga Keluhkan Bebasnya Jual Beli Cip Higgs Domino di Kecamatan TPTM Rohil