Kejari Rohil Terima Penitipan Pelunasan Kerugian Keuangan Negara
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bidang Pidana Khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.875.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pukul 12:00 WIB, Senin (28/9/2020).
Pengembalian tersebut telah 100 % sesuai dengan penghitungan BPKP Provinsi Riau yang diterima dari keluarga para terdakwa H. Syamsuri, S.Sos dan kawan kawan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Disangkakan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yg masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
Dengan demikian Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilannya menyelamatkan kerugian negara hingga 100% terhadap perkara tersebut.

Berita Lainnya
Tak Ada Anggaran! Bangunan Madrasah di Bukit Batu Bengkalis Nyaris Ambruk
Bantuan Sembako untuk Jurnalis, Pemkab Rohil Terkesan Pilih-Pilih "Ada Anak Tiri, Ada Anak Kandung"
Puluhan Ormas dan Organisasi Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Radikalisme
Penembakan H Permata Diduga Sudah Direncanakan dan Terorganisir
Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan Mayat di Rumpun Bambu Dusun 6 Cahaya Mas
Iran Tegaskan Siap Intervensi Jika Israel Terus Gempur Gaza
Mobil Tabrakan dengan Kerbau di Jalur Tol Terpeka, Korban Lapor ke Polres Tubaba
Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Curah Hujan Tinggi, 12 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Karaoke Paradise Masih Buka, Tim Gabungan Satpol PP Inhil Amankan 1 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri
Tangis Keluarga Menanti, Rayendra Belum Ditemukan di Hari Kelima Pencarian
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru