Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Mobil Tabrakan dengan Kerbau di Jalur Tol Terpeka, Korban Lapor ke Polres Tubaba
BUALBUAL.com - Jalan tol adalah jalan umum atau jalan tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku.
Jalan tol trans Sumatera Provinsi Lampung Terbanggi - Pematang - Kayu agung (Terpeka) telah terjadi Lakalantas di kilometer 173 wilayah Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) disebabkan binatang berkaki empat jenis kerbau masuk ke jalur bebas hambatan.
Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengendarai mobil kijang telah mengalami Lakalantas tunggal dengan menabrak seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol Trans-Sumatera di kilometer 173 yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Adapun tuntutan korban kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola yang mana di dasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.
Adapun pasal 87 dan 92 berbunyi
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Dalam keterangannya kepada awak media Rifki selaku pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam bertugas.
Yang mana sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Bahwa sebenarnya iya tidak menuntut terlalu banyak, yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya," tutup Rifki, Sabtu (30/07/2022).

Berita Lainnya
Ketua DPC LSM Gempur Lampura Angkat Bicara Terkait OTT 3 Oknum LSM
Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI
Terkuak, Penemuan Mayat di Kateman Akibat Laka Laut Antara Speedboat Belina dan Dewi Saputra Jaya
ABK Pompong yang Hilang di Selat Rupat Ditemukan Meninggal Dunia
Polres Inhu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Siambul, Pelaku Sengaja Bakar Lahan
Festival Literasi dan Perpisahan KKN Tematik UNRI Meriahkan Batu Hampar
Polisi Lakukan Olah TKP, Pria Asal Sumut Ditemukan Meninggal di Hotel Kuansing
8 Gabungan Organisasi Pers Deklarasi 'Stop Aksi Tindak Pemerasan' di Inhil
Polri Berduka! 7 Tahun Mengabdi, Kombes Kris Pramono Tinggalkan Kisah Bersama Aktivis GAMARI
Perseteruan Panas Rektor UIN Suska Vs Dosen Viral di Medsos
Viral! Kecewa Tidak Ketemu Wanita Kenalan di Game Mobile Legend Pemuda asal Riau Coba Bunuh diri, Ari Kamu jahat
Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru