Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dasikun adalah Pengurusan PSHT Provinsi Lampung yang Aktif, Ini Kata Kesbangpol
BUALBUAL.com - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) PSHT yang didirikan sejak tahun 2016 dan 2017 kepada mr. Murjoko adalah organisasi yang berdiri dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesepakatan bersama dengan keanggotaan PSHT, yang bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan tercapainya NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Seperti yang sedang bergejolak pengabsahan dicabutnya organisasi pengurusan PSHT di Kesbangpol provinsi Lampung itu tidak benar alias hoaks.
Diungkapkan Kabid organisasi Kesbangpol Provinsi Lampung Lavina melalui sambungan WhatsApp Rabu (21/04/2021) membenarkan pengurus PSHT provinsi Lampung adalah Dasikun, karena memiliki legalitas yang jelas dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa AHU yang digunakan di Kesbangpol adalah atas nama Dasikun pengurus PSHT provinsi Lampung.
Pengurus PSHT kabupaten Mesuji Kodri mengatakan, dualisme kubu organisasi PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate di kabupaten Mesuji Lampung hanya satu tidak ada yang lain. Karena berdasarkan fakta kekuatan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Sedangkan saudara saya Mas Lasmidi itu Bukan PSHT melainkan PSHTPM yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun," ungkap Kodri.
Kodri juga menjelaskan dari dua bahasa saja sangat berbeda apa lagi legalitas hukum yang berlaku terdaftar di Menteri hukum dan HAM pasti sudah sangat jelas jauh berbeda
"Artefak lambang merk PSHT sudah ada sejak musyawarah besar pertama di tahun 1951, sehingga kalau sekarang ada pihak keluarga atau pun lainnya kemudian mendaftarkan hak atas merk PSHT menjadi milik pribadi tanpa atas nama dan atau seizin organisasi (Pengurus PSHT) yang legal maka tindakan tersebut patut diduga keras terhadap tindakan melawan hukum," tegas Kodri yang merupakan Ketua PSHT kabupaten Mesuji.
"Saya berharap kepada penegak hukum untuk bertindak tegas bagi yang membuat gaduh dengan adanya PSHT dan PSHTPM serta provokasi yang membuat suasana tidak nyaman khususnya di Kabupaten Mesuji Lampung," pungkasnya.


Berita Lainnya
Resahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Hingga Pelaku Disambangi ke Rumah
Damai Secara Kekeluargaan, Haji Herman Maafkan Asun dan Fajar Terkait Video Hoax
Dewan Sayangkan Kejadian Dikeluarkan Sulaiman dari SMAN I Tembilahan Hulu
Prof Ilyas Husti Ajak Ulama Tak Sembarang Komentar Soal Musda MUI Riau
Warga Kelurahan Tanjung Aman Lampura Keluhkan Adanya Potongan PKH
Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik
Terkait Eksploitasi Anak SD, Salah Satu Orang Tua Murid Lapor ke Polres Lampura
Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun
Bermuatan 70 Ton Kelapa dari Inhil, KLM Setia GT-31 Tenggelam di Perairan Lingga Kepri
Ini Penjelasan Polres Lampung Utara Terkait Tahanan Narkoba yang Meninggal
Gelombang Pasang Besar Merusak Puluhan Rumah di Desa Kuala Selat Inhil
Angaran Milyaran Rupiah, Pengaspalan Jalan Lintas Sinaboi Diduga Asal Jadi Dikerjakan