Rekomendasi Pembangunan Tower Ditandatangani Sekdes, Apakah Ini Sah?
BUALBUAL.com - Terkait dengan proyek pembangunan Tower di desa Penuba Kecamatan Selayar, menurut data yang ada pada kami yaitu bahwa "Permohonan Rekomendasi" dari Kantor Desa Penuba tertanggal 02 September 2021 yang ditujukan kepada Camat Selayar, ditanda-tangani oleh hanya Sekretaris Desa agak terlihat aneh saja.
Kenapa demikian, pada tanggal (02/09-2021) tersebut, Kades Penuba yang sudah dilantik pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam kondisi sehat walafiat, tidak dalam kondisi berhalangan tetap. Sehingga, dengan kondisi Kades Penuba yang baik-baik saja tersebut, kenapa surat permohonan rekomendasi dimaksud harus ditanda tangani oleh Sekretaris Desa?
Dengan rekomendasi itulah, menurut beberapa sumber dari orang-orang Pemkab Lingga, bahwa Surat Permohonan Izin mendirikan Tower dimaksud sedang dipelajari apakah akan diberikan izin mendirikan Tower tersebut atau tidak.
Oleh karena itu, kalaulah administrasi ternyata cacat hukum, sebaiknya, surat rekomendasi dari Kantor Desa Penuba tersebut segera diralat, dengan cara membuat ulang serta biar Kepala Desanya yang bertanda tangan disurat tersebut, bukan Sekretaris Desa.
Akan lebih baik lagi, pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini yang berwenang menerbitkan izin mendirikan Tower, segera mengembalikan surat rekomendasi yang ditanda tangani Sekretaris Kantor Desa tersebut kepada asalnya untuk diperbaiki dan dilalui tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan untuk sebuah surat rekomendasi.
Kepala desa Penuba saat ditemui beberapa wartawan menjelaskan, pada saat itu saya hendak ke kabupaten ada dinas dan ketika itu juga ada yg menghubungi saya, tapi saya tidak ada merekomendasikan kepada Sekdes saya untuk menandatangani surat tersebut.
Namun, bila memang boleh seorang Sekretaris Desa menanda-tangani sebuah surat rekomendasi, sementara Kepala Desanya sedang sehat salafiyah, maka, Kepala Desa boleh bersyukur, karena beban kerjanya jadi berkurang serta akan bisa tenang-tenang saja, ketika "surat rekomendasi" dimaksud menimbulkan kegaduhan.

Berita Lainnya
Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus
Gugat Gugus Tugas, Suami Tak Terima Istrinya Meninggal Karena Stroke Tapi Dimakamkan Khusus Pasien Covid-19
Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu Lingga yang Beraktivitas Kembali Menjadi Pertanyaan
Penampakan Sampah di Stadion Sukung Kotabumi Sangat Menggangu Pemandangan
Dinding Waduk Proyek Pengelolaan Air Minum di Kampung Tokojo Bintan Hancur
Mobil Minibus Alami Kecelakaan Tunggal di Jalitsum KM7 Mulangmaya Lampung Utara
Warga Desa Sungai Cambai Tolak Keras Pembuatan Saluran Air dari Perusahan Perkebunan Sawit
Eks Kades Sungai Upih Serahkan Uang Rp 75 Juta ke Kejari Pelalawan
Polsek Kuindra Giat Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Viral di Medsos Diduga Anak SD Punya Group LGBT, Pemprov Riau Minta Instansi Terkait Bentuk Tim Khusus
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali
Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026