Rekomendasi Pembangunan Tower Ditandatangani Sekdes, Apakah Ini Sah?

BUALBUAL.com - Terkait dengan proyek pembangunan Tower di desa Penuba Kecamatan Selayar, menurut data yang ada pada kami yaitu bahwa "Permohonan Rekomendasi" dari Kantor Desa Penuba tertanggal 02 September 2021 yang ditujukan kepada Camat Selayar, ditanda-tangani oleh hanya Sekretaris Desa agak terlihat aneh saja.
Kenapa demikian, pada tanggal (02/09-2021) tersebut, Kades Penuba yang sudah dilantik pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam kondisi sehat walafiat, tidak dalam kondisi berhalangan tetap. Sehingga, dengan kondisi Kades Penuba yang baik-baik saja tersebut, kenapa surat permohonan rekomendasi dimaksud harus ditanda tangani oleh Sekretaris Desa?
Dengan rekomendasi itulah, menurut beberapa sumber dari orang-orang Pemkab Lingga, bahwa Surat Permohonan Izin mendirikan Tower dimaksud sedang dipelajari apakah akan diberikan izin mendirikan Tower tersebut atau tidak.
Oleh karena itu, kalaulah administrasi ternyata cacat hukum, sebaiknya, surat rekomendasi dari Kantor Desa Penuba tersebut segera diralat, dengan cara membuat ulang serta biar Kepala Desanya yang bertanda tangan disurat tersebut, bukan Sekretaris Desa.
Akan lebih baik lagi, pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini yang berwenang menerbitkan izin mendirikan Tower, segera mengembalikan surat rekomendasi yang ditanda tangani Sekretaris Kantor Desa tersebut kepada asalnya untuk diperbaiki dan dilalui tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan untuk sebuah surat rekomendasi.
Kepala desa Penuba saat ditemui beberapa wartawan menjelaskan, pada saat itu saya hendak ke kabupaten ada dinas dan ketika itu juga ada yg menghubungi saya, tapi saya tidak ada merekomendasikan kepada Sekdes saya untuk menandatangani surat tersebut.
Namun, bila memang boleh seorang Sekretaris Desa menanda-tangani sebuah surat rekomendasi, sementara Kepala Desanya sedang sehat salafiyah, maka, Kepala Desa boleh bersyukur, karena beban kerjanya jadi berkurang serta akan bisa tenang-tenang saja, ketika "surat rekomendasi" dimaksud menimbulkan kegaduhan.
Berita Lainnya
Kecelakaan di Jalan Lintas Bagansiapiapi Menewaskan Kakak Beradik
Kelompok Perajin Mawar Suci Sulap Daun Pandan Jadi Keranjang Kain
Polsek Tanjungpinang Barat Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang
Tiang Penyangga Sutet Listrik Roboh, 4 Pekerja Tower Tewas
Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Tempat Ibadah di Purwakarta
Aleng Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Terjatuh di Kamar Mandi
Klarifikasi RT 002 Tanjung Unggat Terkait Dengan Tuduhan Yang Menyudutkannya
Kapolres Periksa Pengurus IWO Inhil Terkait Penyaluran Data Bansos, Ternyata Ini yang Terjadi
Terhentinya Pertambangan Pasir, Berdampak pada Pembangunan di Kota Tanjungpinang
Selama 7 Tahun, Adik Ipar Kades Sinar Laga Mesuji Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Janda Anak Tiga
Polres Inhu Terima Laporan Atas dugaan Pemukulan terhadap anggota FSPTI-SPTI Rengat
Diperkirakan 1,8 Milyar Total Kerugian Akibat Kebakaran di Jalan M Boya Kota Tembilahan