Rekomendasi Pembangunan Tower Ditandatangani Sekdes, Apakah Ini Sah?
BUALBUAL.com - Terkait dengan proyek pembangunan Tower di desa Penuba Kecamatan Selayar, menurut data yang ada pada kami yaitu bahwa "Permohonan Rekomendasi" dari Kantor Desa Penuba tertanggal 02 September 2021 yang ditujukan kepada Camat Selayar, ditanda-tangani oleh hanya Sekretaris Desa agak terlihat aneh saja.
Kenapa demikian, pada tanggal (02/09-2021) tersebut, Kades Penuba yang sudah dilantik pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam kondisi sehat walafiat, tidak dalam kondisi berhalangan tetap. Sehingga, dengan kondisi Kades Penuba yang baik-baik saja tersebut, kenapa surat permohonan rekomendasi dimaksud harus ditanda tangani oleh Sekretaris Desa?
Dengan rekomendasi itulah, menurut beberapa sumber dari orang-orang Pemkab Lingga, bahwa Surat Permohonan Izin mendirikan Tower dimaksud sedang dipelajari apakah akan diberikan izin mendirikan Tower tersebut atau tidak.
Oleh karena itu, kalaulah administrasi ternyata cacat hukum, sebaiknya, surat rekomendasi dari Kantor Desa Penuba tersebut segera diralat, dengan cara membuat ulang serta biar Kepala Desanya yang bertanda tangan disurat tersebut, bukan Sekretaris Desa.
Akan lebih baik lagi, pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini yang berwenang menerbitkan izin mendirikan Tower, segera mengembalikan surat rekomendasi yang ditanda tangani Sekretaris Kantor Desa tersebut kepada asalnya untuk diperbaiki dan dilalui tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan untuk sebuah surat rekomendasi.
Kepala desa Penuba saat ditemui beberapa wartawan menjelaskan, pada saat itu saya hendak ke kabupaten ada dinas dan ketika itu juga ada yg menghubungi saya, tapi saya tidak ada merekomendasikan kepada Sekdes saya untuk menandatangani surat tersebut.
Namun, bila memang boleh seorang Sekretaris Desa menanda-tangani sebuah surat rekomendasi, sementara Kepala Desanya sedang sehat salafiyah, maka, Kepala Desa boleh bersyukur, karena beban kerjanya jadi berkurang serta akan bisa tenang-tenang saja, ketika "surat rekomendasi" dimaksud menimbulkan kegaduhan.
Berita Lainnya
Di Inhu Muncul Spanduk Warga Desa Seluti Tolak HGU PT Gandaera Hendana
Sengketa Tanah Kampung Serang Bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang
Terungkap, Orangtua ABK WNI Tak Pernah Tahu Anaknya Dilarung ke Laut
Mayat Perempuan Muda tanpa Identitas di Lintas Bono, Ternyata Siswi SMP Bernas Pelalawan Yang Hilang
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jalan Sederhana Tembilahan Hangus Terbakar
Tolak RUU HIP, Tokoh Masyarakat Riau Gelar Demo di DPRD Riau
Bawaslu Pesisir Barat Terima Aduan Masyarakat Adanya Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon 01
Pelapor Bupati Rohil Dugaan Jual Beli Proyek 3,2 Miliar Ditahan Polresta Pekanbaru, Ini Perkaranya
Oknum Kepala Daerah di Kepri Diduga Selingkuh
Sopir Ayam Potong Tewas Ditembak Orang yang Tidak Dikenal
Ibu dan Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Pengelolaan Limbah di Inhu
Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Menjadi Saksi Sidang Perkara Karhutla PT Adei