Rekomendasi Pembangunan Tower Ditandatangani Sekdes, Apakah Ini Sah?
BUALBUAL.com - Terkait dengan proyek pembangunan Tower di desa Penuba Kecamatan Selayar, menurut data yang ada pada kami yaitu bahwa "Permohonan Rekomendasi" dari Kantor Desa Penuba tertanggal 02 September 2021 yang ditujukan kepada Camat Selayar, ditanda-tangani oleh hanya Sekretaris Desa agak terlihat aneh saja.
Kenapa demikian, pada tanggal (02/09-2021) tersebut, Kades Penuba yang sudah dilantik pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam kondisi sehat walafiat, tidak dalam kondisi berhalangan tetap. Sehingga, dengan kondisi Kades Penuba yang baik-baik saja tersebut, kenapa surat permohonan rekomendasi dimaksud harus ditanda tangani oleh Sekretaris Desa?
Dengan rekomendasi itulah, menurut beberapa sumber dari orang-orang Pemkab Lingga, bahwa Surat Permohonan Izin mendirikan Tower dimaksud sedang dipelajari apakah akan diberikan izin mendirikan Tower tersebut atau tidak.
Oleh karena itu, kalaulah administrasi ternyata cacat hukum, sebaiknya, surat rekomendasi dari Kantor Desa Penuba tersebut segera diralat, dengan cara membuat ulang serta biar Kepala Desanya yang bertanda tangan disurat tersebut, bukan Sekretaris Desa.
Akan lebih baik lagi, pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini yang berwenang menerbitkan izin mendirikan Tower, segera mengembalikan surat rekomendasi yang ditanda tangani Sekretaris Kantor Desa tersebut kepada asalnya untuk diperbaiki dan dilalui tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan untuk sebuah surat rekomendasi.
Kepala desa Penuba saat ditemui beberapa wartawan menjelaskan, pada saat itu saya hendak ke kabupaten ada dinas dan ketika itu juga ada yg menghubungi saya, tapi saya tidak ada merekomendasikan kepada Sekdes saya untuk menandatangani surat tersebut.
Namun, bila memang boleh seorang Sekretaris Desa menanda-tangani sebuah surat rekomendasi, sementara Kepala Desanya sedang sehat salafiyah, maka, Kepala Desa boleh bersyukur, karena beban kerjanya jadi berkurang serta akan bisa tenang-tenang saja, ketika "surat rekomendasi" dimaksud menimbulkan kegaduhan.

Berita Lainnya
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi
Selama Pandemi Covid-19, 1.517 Pekerja Kota Tanjungpinang Dirumahkan
Polda Lampung Rekontruksi Kematian ABH di LPKA Tegineneng Pasawaran
Panik di Bandara Pekanbaru: Hidung Pesawat Garuda Rusak, Penumpang Langsung Dialihkan
Tim DPP KWIP Menindaklanjuti Handphone Wartawan yang Disita Staf Kejari Lampura
Ketua IWO Jambi Berpulang, Ketum Minta Warisi Dedikasi Nurul Fahmy
PLN UP3 Rengat Dinilai Lamban, Warga Reteh Berduka Kebakaran Diperparah Listrik Padam
Sadis! Sebelum Dibunuh Selingkuhan di Kandang Buaya, Fransisca Sempat 2 Kali ML
Roy Kiyoshi Stres di Tahanan, Dibully Tak Bisa Ramal Diri Sendiri
Ini Penjelasan Ketua KPU Pesibar Terkait Buka Kotak Suara Tanpa Ada Saksi dari Paslon
Rumah yang Dijadikan THM di Menggala Ditertibkan Petugas Gabungan
Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Tetap Ditangkap, Warga Minta Tolong Presiden dan KLHK: Kami Dijajah!