Dari Concong hingga Kemuning
Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026. Tak hanya berjibaku memadamkan api, polisi juga memburu dan menindak pihak-pihak yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Berdasarkan data penanganan perkara hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari rangkaian perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, antara lain Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, Gaung, serta beberapa wilayah lainnya.
Luas lahan yang terbakar dalam setiap perkara bervariasi, mulai dari sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare. Beragam modus ditemukan, di antaranya membuka lahan dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga menggunakan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Sejumlah perkara bahkan telah memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Penanganan perkara dilakukan dengan menerapkan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan terkait lainnya.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga diikuti penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan cara terlarang.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan, serta unsur terkait terus menggelar patroli dan memverifikasi titik panas. Tim gabungan juga melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah wilayah rawan karhutla.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Inhil untuk melindungi Kabupaten Indragiri Hilir dari ancaman karhutla sekaligus mencegah meluasnya kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Berita Lainnya
Aksi Demo Warga Minta Hitung Ulang Kotak Suara Pilkades Karang Sakti Lampura
Resahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Hingga Pelaku Disambangi ke Rumah
Karyawan RP Club Pekanbaru Meninggal Dunia di Tempat Karaoke, Diduga Karena Serangan Jantung
Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai
Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya
Siswa SMA di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur saat Turnamen Futsal Antar Sekolah
Jalan Sudirman Pekanbaru Macet, Kantor Gubernur Riau Didemo massa
Operasi Darurat BPBD Inhil: Perahu Motor dan Tim Darat Dikerahkan Cari Warga Hilang
Bayar Hutang, Ibu Tiri di Pekanbaru Jual Putrinya Rp300 Ribu ke Tukang Kredit
Gerai BRI Link Pekanbaru Dirampok orang Bersenpi, Kerugian Mencapai Belasan Juta Rupiah
Ibu Murniati Warga Asal Kecamatan Enok Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
PROJO Kampar Resmi Laporkan Kades Tanah Merah ke Kejari