Nekat Menambang di Kawasan Hutan
Digerebek di Tengah Hutan! 5 Penambang Emas Ilegal di Pelalawan Tak Berkutik Saat Polisi Datang
BUALBUAL.com – Aparat Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan berhasil mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, lima pelaku diamankan saat sedang melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengungkapan dilakukan di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga. Lokasi penambangan berada di pinggiran sungai yang masih termasuk kawasan hutan, sehingga aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jerigen berisi pertalite, serta tiga butir emas hasil penambangan.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS (47), BM (57), HPM (49), serta dua pelaku yang masih di bawah umur berinisial AH (17) dan RA (15). Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan melalui Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan. Seluruh pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari dan berhasil memperoleh tiga butir emas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahasan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal.
"Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya
Pertemuan Antara KKSS Batam dan Bea Cukai Karimun Berjalan Kondusif
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
IWO Rohil Nilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet
Akibat Ledakan Drum Plastik, 3 Warga Tanah Merah Dilarikan ke Rumah Sakit
Pasar Kampung Baru di Dumai Ditutup, Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Putusan PN Gunung Sugih: PT Indolatex Harus Kembalikan Uang Kerugian Milik Petani Karet
Terkait Pungutan di SMKN 1 Kotabumi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Ciptakan Stabilitas Keamanan
Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
Heboh! 48 Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibakar Polisi, Penambang Kabur Sebelum Digerebek
Heboh! Penampakan Seekor Buaya Raksasa Muncul di Sungai Siak
Warga Pekanbaru Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Bersarang di Atap Rumah