• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Berkedok Pijit Refleksi

Pria Paruh Baya di Pekanbaru Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali

Redaksi

Sabtu, 16 Januari 2021 13:48:43 WIB Dibaca : 893 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dengan modus pijit refleksi, warga Pekanbaru bernama Arifin (47) malah mencabuli remaja berinisial RA, yang masih berumur 15 tahun.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Senin (11/1/2021) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang mengatakan, dari hasil interogasi, pria ini ternyata telah mencabuli korban sebanyak 6 kali di waktu yang berbeda-beda.

Kejadian berawal saat Senin (4/1/2021), ibu korban mengantarkan anaknya kepada pelaku untuk mengobati korban karena ada sakit di bagian dada. Lalu pelaku mengobati korban dengan memandikan secara langsung.

"Saat itulah pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak 4 kali di hari yang berbeda kepada korban. Kemudian korban dibawa ke Payakumbuh, dengan alasan agar korban dipermudah dalam pengobatan," ucap Manapar, Sabtu (16/1/2021).

Namun saat tiba di Payakumbuh, bukan pengobatan yang didapatkan oleh korban, namun aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali. Kemudian saat tiba di Pekanbaru, barulah korban memberitahu ibunya apa yang sudah dilakukan pelaku.

Merasa tidak senang, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kota Payakumbuh.

"Tidak menunggu lama pelaku cabul tersebut berhasil ditangkap dan diamankan. Langsung dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat 1 atau Pasal 76 E tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Modus pelaku ini yaitu pijit refleksi, dari interogasi baru 1 korbannya yang sudah dicabuli, namun saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya atau tidak," tukasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pria di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Bunuh Diri Minum Racun Tikus

Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang

Petani Way Kanan Melakukan Aksi Damai Menuntut Kenaikan Harga Singkong

Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia

5 ABK KLM GT-13 Puteri Setia Bermuatan Kelapa Karam di Perairan Lingga Ditemukan Selamat

Seekor Gajah Liar Masuki Areal Pemukiman Kebun Warga Inhu

Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI

Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Ciptakan Stabilitas Keamanan

Namanya Dicatut untuk Minta Sumbangan, Bacaleg DPRD Purwakarta Dulnasir Buat Laporan

Petugas Gagalkan Penyeludupan Diduga Sabu ke Lapas Klas IIA Tanjungpinang

Diduga Ditabrak Truk RAPP, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia di Tempat

Keluhan Tak Direspon Dishub, Masyarakat Inhil Inisiatif Galang Dana Sendiri untuk Perbaikan Lampu Merah Jalan Batang Tuaka

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025

09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media