• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Warga Singapura yang Aniaya Istri dan Anak Tirinya di Tanjungpinang Hanya Dituntut 10 Bulan, Pengacara Korban Kecewa

Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 09:43:32 WIB Dibaca : 603 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sam’on bin Soride warga negara Singapura dituntut “hanya” 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/02) di PN Tanjungpinang.

Terungkap dalam persidangan, Sam’on bin Soride melakukan pemukulan terhadap istrinya, Yosiko (45) hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki korban. Tak hanya Yosiko yang dihajar anak tirinya Oriko (16) juga dianiaya hingga muntah darah dan psikologis terganggu.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa berselingkuh dengan wanita lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban.

Melihat ibunya dianiaya, anak korban coba melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.

Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan mengalami muntah darah, luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.

Jaksa menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah dan dijerat pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 2004 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum korban memberikan tanggapan atas tuntutan yang jaksa penuntut umum( JPU ) berikan pada terdakwa saudara Sam'one bin Soride 
Mewakili keluarga besar ibu Yoshiko mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana dalam persidangan hari ini.

Oleh karena itu Monic berharap majelis hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi saudara Sam'one bin Soride dalam sidang putusan mendatang.

Dalam hal tuntutan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Sam'one bin Soride, keluarga korban kecewa, dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi terdakwa yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga Dan kekerasan pada anak.

Perlu diketahui pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di semua tingkatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kejadian kekerasan yang terjadi kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko  pada saat memberikan bantuan Psikologis Sosial.

Kantor Hukum Mounieka Suharbima, SH Dan Rekan mengutuk keras terjadi nya kasus kekerasan terhadap perempuan Dan anak, Mari kita bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam rangka memerangi Tindak kekerasan terhadap perempuan Dan anak.

Saya ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialaminya dan mengikuti proses perkembangannya sebagai korban sebagai para pencari keadilan dan semoga aparat Penegak Hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, peradilan yang bersih, jujur dan bijaksana," ungkapnya.

"Bagaimana dengan tuntutan 10 bulan tentang tanggapan Saya selaku Penasehat Hukum  maka Saya menyikapi Saya selaku mewakili keluarga korban saya merasa kecewa. Apakah tuntutan ini berketuhanan yang maha esa, memenuhi rasa keadilan?? 
Jangan sampai mencederai Azas Hukum
masyarakat merindukan Hukum yang Adil," ujarnya.

Tuntutan tersebut dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi kedua korban ibu Yoshiko Dan anak Oriko

"Klien Saya sudah dilecehkan, dikhianati rumah tangga nya dengan berselingkuh, dianiaya, ditelantarkan, diceraikan Dan sekarang diperkosa hak azasi manusianya," tambahnya.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH MSI.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Viral! Pria Ini Rela Hanya Makan Nasi Pakai Garam, Demi Beli Rumah Rp 2 Milyar

Libur Lebaran Panjang 2022, Tempat Wisata Pantai Solop Didatangi Ribuan Pengunjung

Pada Hari Kedua Idul Fitri, Warga Gaung Inhil Disambar Buaya

Bencana Longsor Terjang Tanah Merah, 11 Rumah Rusak Parah, Warga Selamat Berkat Peringatan Dini

Penampakan Sampah di Stadion Sukung Kotabumi Sangat Menggangu Pemandangan

Terkait TKD tak Jelas, Aliansi Indonesia Menilai Kades Pontian Mekar tidak Terbuka

Kronologi Penemuan Mayat Laki-laki di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan

Diduga Kena Virus Flu Burung, Ratusan Unggas di Bangkinang Kampar Mati Mendadak

BMKG Pekanabru : Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini

Buaya Tergeletak di Sungai Tekulai: Mati atau Pura-Pura Mati?

Diduga Korsleting, 15 Ruko di Sungai Apit Siak Terbakar

Terkait Dugaan Takjil Basi, Kuasa Hukum Afridah: Mis Komunikasi

Terkini +INDEKS

Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG

23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025
Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media