Petaka dari Kelalaian, KM JNE Tabrak Pompong di Inhil, Pelajar Hilang Tenggelam

BUALBUAL.com - Telah terjadi kecelakaan laut tragis di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden tersebut melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang penumpang.
Kecelakaan ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal motor KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi. Ketidakhati-hatian EKO dalam mengemudi menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang berada di jalur perairan tersebut.
Akibat tabrakan, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, MISKAL (45) dan AJAY CANDRA (30), selamat, dan satu korban, HERIANTO (34), mengalami luka dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Satu korban lainnya, YUSRAN (30), juga berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Kasat Polairud Polres Inhil yang diwakili oleh PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal KM. JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan kedua pelaut, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat kejadian, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan ini secara resmi kepada pimpinan serta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak berwenang mengimbau para pelaut agar selalu melengkapi dokumen pelayaran serta mengutamakan keselamatan di laut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Berita Lainnya
KPU Rohil Bantah Afrizal Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014
Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Dandim 0314/Inhil Ingatkan Prajurit Shalat 5 Waktu
Rumah yang Dijadikan THM di Menggala Ditertibkan Petugas Gabungan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu Pimpin RDP dugaan Kebun Inti Plasma yang tidak berkeadilan
Inhu Berhasil Meraih dua Piala Penghargaan Ajang Anugrah Parawisata Riau 2022
Langkah Bang Igo di Tanah Sawah, Pacu Jalur Bangkit, Asadel Land Bersinar
Kecamatan Bengkunat Pesibar Buruk Dalam Tingkat Penyelenggara Pilkada 2020
Nelayan Kecil Dianiaya, Mahasiswa Minta DKP Riau Beberkan Siapa Saja Oknum Penguasa Pantai di Rohil
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
4 Rumah Warga di Desa Belaras Inhil Rusak Akibat 'Diterjang' Angin Kencang
Masyarakat Lampura Keluhkan Antrian Panjang Meski Harga BBM Sudah Berubah
Ditabrak Kapal Semen, Dermaga Pelabuhan Semukut yang Baru Dibangun di Meranti Rusak Parah