Kejari Karimun Musnahkan 4 Kapal Vietnam dan 1 Kapal Malaysia

BUALBUAL - Kejari Karimun memusnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan di Wilayah Karimun, Senin (28/12) pagi.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono secara simbolis dengan menekan tombol sirene yang didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan Pemeriksa Bidang Intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers.
Kajati Kepri mengucapkan terima kasih atas kerjasama yg baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selaku eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal Eks Vietnam dan 1 Eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar.
Kapal yang ditenggelamkan merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana, Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin Oo, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Pouch.
Berita Lainnya
KPAID Inhil: Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak
Hore, Masyarakat Kasih Kado Buat Walikota Rahma
Hearing di DPRD, Dinas Pertanian Kritik PT. KRSP Tak Libatkan Pemerintah
Simon Petrus Nyatakan Mengundurkan Diri dari Aliansi Wartawan Siber Kepri
Diduga Ditabrak Truk RAPP, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia di Tempat
Ditabrak Mobil Pick Up, Pemotor Meninggal di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru
Sebut Wabup Halim Tidak Amanah, Facebook Bung Andi Putra Diklaim Lagi Kena Hack
dr Afrizal Dermawan: Hasil Rapid Test Covid-19 ABK Meninggal Mendadak di Sungai Guntung Negatif
Riau Kembali Terancam Banjir, Dua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Lagi! Dua Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Tanah Suci
Kapolres Periksa Pengurus IWO Inhil Terkait Penyaluran Data Bansos, Ternyata Ini yang Terjadi
Proses Mediasi 1 Antara Perusahaan PT THIP dengan Karyawan MS dan Istri Belum Menemukan Titik Terang